| Petitum |
- Primair
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian non materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengurus pembuatan BPKB baru milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.
- Subsidair
Apabila Yang Mulai Majelis Hakim Pengadilan Negri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono); |