Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Pwt Wasno PT Bank Rakyat Indonesia Tbk unit Gumelar cabang Ajibarang ( dalam hal ini diwakili oleh Latif Kuncoro selaku Kepala Unit) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wasno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi SusantoWasno
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk unit Gumelar cabang Ajibarang ( dalam hal ini diwakili oleh Latif Kuncoro selaku Kepala Unit)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian non materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk mengurus pembuatan BPKB baru milik Penggugat
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan.
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.

 

  1. Subsidair

Apabila Yang Mulai Majelis Hakim Pengadilan Negri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak