- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sebagai hukumnya memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 248 yang ditetapkan Oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam daftar pemeriksaan No. 13 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 27 Oktober 1981 Nama tertulis WIWIT HIJAH PRIYATININGSIH diubah menjadi WIWIT ROBIATUL ADDAWIYAH ;
- Merintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat Perubahan nama Pemohon yang semula bernama WIWIT HIJAH PRIYATININGSIH diubah menjadi WIWIT ROBIATUL ADDAWIYAH kedalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini;
-------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya
|