| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pemesanan sebidang tanah kavling di Perumahan Grand Harmoni Jatisaba Nomor 16 Pada Bulan Januari 2022 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga bukti pelunasan pembayaran atas tanah kavling Nomor 16 oleh Penggugat kepada Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tanah kavling Nomor 16 hingga waktu yang diperjanjikan (Desember 2022).
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli tanah kavling Perumahan Grand Harmoni Jatisaba Nomor 16 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan lengkap untuk diproses balik nama yang seluruh biayanya ditanggung oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sertifikat asli tersebut, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |