| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekira pukul 22.30 WIB, di warung milik Terdakwa, yang terletak di Komplek Terminal Bus Ajibarang, turut Desa Ajibarang Wetan RT. 001 RW. 001, Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, telah memperjualbelikan minuman keras jenis. Anggur Merah 14,7 %, Anggur Kolesom 19, 7 % dan Bir “Prost” berkadar alkohol 4,8 %, Terdakwa menjual kepada konsumen Anggur Kolesom dan Anggur Merah dengan harga Rp. 75.000/botol, sedangkan Bir “Prost” berkadar alkohol 4,8 % dengan harga Rp. 45.000,-/botol yang tidak dilengkapi surat ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pada saat di laksanakan pemeriksaan oleh petugas Unit Samapta Polsek Ajibarang Terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) botol Anggur Merah 14,7 %, 1 ( satu) botol Anggur Kolesom 19, 7 % dan 2 ( dua ) botol Bir “Prost” berkadar alkohol 4,8 % yang di simpan di dalam warung milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual. Terdakwa menjual minuman keras kurang lebih berjalan 1 tahun hingga sekarang dan Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa serta tidak akan mengulangi
Atas perbuatannya Terdakwa SOLICH ARIF MUKHASIN melanggar Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol |