Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Pwt 1.PRANOTO, SH
2.RUMTIKA DWIYANTI, S.H.
2.SUTRISNO, SH. MH
3.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
1.OKI HARLISON Alias OKI Bin TEGUH PRIYONO
2.ISTI VIOLIN AGISTA Binti SAPTO WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-910/M.3.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRANOTO, SH
2RUMTIKA DWIYANTI, S.H.
3SUTRISNO, SH. MH
4MARYANI WIDIYASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI HARLISON Alias OKI Bin TEGUH PRIYONO[Penahanan]
2ISTI VIOLIN AGISTA Binti SAPTO WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
------- Bahwa ia terdakwa 1. OKI HARLISON Alias OKI Bin TEGUH PRIYONO, baik sebagai yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa 2. ISTIVIOLIN AGISTA Binti SAPTO WIDODO,  pada hari Selasa tanggal 11 Juli  2023 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-setidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah makan Padang depan Pom Bensin Ajibarang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.  Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :  ---

-    Berawal pada tahun 2019 saksi NELLA RESTIANA Binti TEGUH PRIYONO (sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dalam berkas tersendiri) melakukan pembelian secara kredit 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, No. Rangka : MHRGK5860JJ807770, No. Mesin : L15Z51247829, An. STNK TURYATI, melalui PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto, dengan pembiayaan Multiguna dengan cara Pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan nomor kontrak 9019100105/PPM/10/19 tanggal 24 Oktober 2019. Dengan nilai pembiayaan Rp 308.448.000,-(tiga ratus delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dan besar angsuran Rp 6.426.000,-(enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). 

-    Bahwa kemudian sebelum kredit tersebut lunas, pada tanggal 23 Mei 2022 saksi NELLA RESTIANA Binti TEGUH PRIYONO mengajukan untuk Top Up pinjaman dengan perjanjian pembiayaan investasi/modal kerja dengan cara Jual dan sewa Balik (SALE AND LEASE BACK)  dengan nomor kontrak : 9019158321/SLB_MK/05/22 tanggal 23 Mei 2022 dengan nilai pembiayaan Rp 312.000.000,-(tiga ratus dua belas juta rupiah)  dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan besar angsuran sebesar Rp 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah). 

-    Bahwa selama dalam masa angsuran pembiayaan tersebut saksi NELLA RESTIANA Binti TEGUH PRIYONO selaku debitur/ pemberi fidusia tidak diperkenankan menggadaikan, atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun atas obyek Jaminan Kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT Sinar Mitra Sepadan  FINANCE selaku penerima Fidusia sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor kontrak : 9019158321/SLB_MK/05/22 tanggal 23 Mei 2022 dan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di Notaris CITRA DORA MARSELIA,SH.,M.KN tanggal 02 Juni 2022 dengan nomor 548. 

-    Bahwa kemudian sebelum tenggang waktu pelunasan selesai dan saksi Nella Restiana belum melunasi pembiayaan tersebut, pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 Saksi Nella Restiana menemui Terdakwa 1. Oki Harlison Alias Oki Bin Teguh Priyono dan Terdakwa 2. Isti Violin Agista Binti Sapto Widodo yang saat itu sebagai suami istri di rumah Jl. Gandasuli Rt.05 Rw.01 Kel. Karangpucung Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas menawarkan untuk meneruskan angsuran kredit  1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, No. Rangka : MHRGK5860JJ807770, No. Mesin : L15Z51247829, An. STNK TURYATI, yang dijadikan obyek jaminan pembiayaan tersebut.  Lalu para  Terdakwa menyetujui, kemudian disepakati Terdakwa 2. Isti Violin Agista membayar uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada saksi Nella Restiana sebagai pengganti uang muka (DP) mobil Honda Jazz No.Pol. R-8437-SK tersebut, dengan ditransfer dari Rekening BCA Nomor 0461743861 An Isti Violin Agista ke Rekening BCA Nomor 0460905443 An. Nella Restiana, kemudian 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK dipakai sehari-hari oleh para Terdakwa dan para Terdakwa yang meneruskan angsurannya.  

-    Bahwa setelah saksi Nella Restiana menerima pembayaran pengganti uang DP mobil dari Terdakwa 2. Isti Violin Agista, kemudian pada tanggal 29 April 2023, saksi Nella Restiana mengajukan Top Up pinjaman dengan perjanjian investasi/Modal Kerja dengan cara Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back) dengan nomor kontrak : 9019187273/SLB_MK/04/23 tanggal 29 April 2023, dengan nilai pembiayaan Rp 356.352.000,-(tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan besar angsuran Rp 7.424.000,-(tujuh juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). Kemudian Terdakwa 2. Isti Violin Agista membayar angsuran untuk bulan Mei 2023 melalui saksi Nella Restiana.

-    Bahwa kemudian sejak bulan Juni 2023 Terdakwa 1. Oki Harlison dan terdakwa 2. Isti Violin Agista  tidak melakukan pembayaran ke PT Sinar Mitra Sepadan FINANCE sebagaimana mestinya, sehingga kemudian saksi Nella Restiana berusaha mengambil Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, namun Terdakwa 2. Isti Violin Agista tidak mau menyerahkan karena uang pengganti DP yang telah diserahkan ke saksi Nella Restiana tidak dikembalikan seluruhnya, sehingga kemudian pada awal bulan Juli 2023 para Terdakwa berniat mengalihkan lagi 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, ke orang lain sehingga uang DP mobil yang diserahkan ke saksi Nella Restiana bisa kembali, lalu Terdakwa 1. Oki Harlison menghubungi beberapa orang untuk menggadaikan mobil Honda Jazz tersebut diantaranya ke seseorang bernama Tomy Blayer dari Bumiyu, dan disepakati bertemu di Rumah Makan di Ajibarang, kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 Terdakwa 1.  Oki Harlison dan Terdakwa 2. Isti Violin Agista dengan mengendarai Honda Jazz R-8437-SK menemui Tomy Blayer di Rumah Makan di Ajibarang Kab.Banyumas lalu menggadaikan 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK ke Sdr Tomy Blayer seharga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang kemudian uangnya diterima dengan ditransfer ke rekening BCA Nomor 0461743861 an. Isti Violin Agista. 

-    Bahwa pada tanggal 22 Agutus 2023 pihak PT Sinar Mitra Sepadan  FINANCE mendapati telah terjadi tunggakan dari aplikasi debitur Nella Restiana kemudian melakukan somasi dengan menemui saksi Nella Restiana dan menyerahkan surat somasi tertanggal 22 Agustus 2023 tapi tidak diindahkan hingga beberapa kali somasi tapi tetap tidak diindahkan oleh saksi Nella Restiana, karena 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, No. Rangka : MHRGK5860JJ807770, No. Mesin : L15Z51247829, An. STNK TURYATI, sudah digadaikan oleh Para Terdakwa dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut Pihak PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 

-    Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp. 341.504.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

        --------------------------------------------------------------   A T A U   ------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa 1. OKI HARLISON Alias OKI Bin TEGUH PRIYONO, baik sebagai yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa 2. ISTIVIOLIN AGISTA Binti SAPTOWIDODO,  pada hari Selasa tanggal 11 Juli  2023 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-setidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah makan Padang depan Pom Bensin Ajibarang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, secara melawan memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.  Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :  

-    Berawal pada tahun 2019 saksi NELLA RESTIANA Binti TEGUH PRIYONO (sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dalam berkas tersendiri) melakukan pembelian secara kredit 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, No. Rangka : MHRGK5860JJ807770, No. Mesin : L15Z51247829, An. STNK TURYATI, melalui PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto, dengan pembiayaan Multiguna dengan cara Pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan nomor kontrak 9019100105/PPM/10/19 tanggal 24 Oktober 2019. Dengan nilai pembiayaan Rp 308.448.000,-(tiga ratus delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dan besar angsuran Rp 6.426.000,-(enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). 

-    Bahwa kemudian sebelum kredit lunas, saksi Nella Restiana mengajukan beberapa kali Top Up dan yang terakhir pada tanggal 29 April 2023, saksi Nella Restiana mengajukan Top Up pinjaman dengan perjanjian investasi/Modal Kerja dengan cara Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back) dengan nomor kontrak : 9019187273/SLB_MK/04/23 tanggal 29 April 2023, dengan nilai pembiayaan Rp 356.352.000,-(tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan besar angsuran Rp 7.424.000,-(tujuh juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

-    Bahwa kemudian Terdakwa 1. Oki Harlison Alias Oki yang merupakan adik kandung saksi Nella Restiana dan terdakwa 2. Isti Violin Agista yang saat itu masih sebagai suami istri sehingga sering menggunakan Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK  yang masih dalam jaminan kredit di PT Sinar Mitra Sepadan FINANCE. Kemudian pada awal bulan Juli 2023 para Terdakwa yang merupakan suami istri tersebut membutuhkan uang sehingga berniat menggadaikan 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, ke orang lain tanpa persetujuan saksi Nella Restiana, lalu Terdakwa 1. Oki Harlison menghubungi beberapa orang untuk menggadaikan mobil Honda Jazz tersebut diantaranya ke seseorang bernama Tomy Blayer dari Bumiyu, dan disepakati bertemu di Rumah Makan di Ajibarang, kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 Terdakwa 1.  Oki Harlison dan Terdakwa 2. Isti Violin Agista dengan mengendarai Honda Jazz R-8437-SK menemui Tomy Blayer di Rumah Makan di Ajibarang Kab.Banyumas lalu menggadaikan 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK ke Sdr Tomy Blayer seharga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang kemudian uangnya diterima dengan ditransfer ke rekening BCA Nomor 0461743861 an. Isti Violin Agista. 

-    Bahwa pada tanggal 22 Agutus 2023 pihak PT Sinar Mitra Sepadan  FINANCE mendapati telah terjadi tunggakan dari aplikasi debitur Nella Restiana kemudian melakukan somasi dengan menemui saksi Nella Restiana dan menyerahkan surat somasi tertanggal 22 Agustus 2023 tapi tidak diindahkan hingga beberapa kali somasi tapi tetap tidak diindahkan oleh saksi Nella Restiana, karena 1 (satu) unit Kbm HONDA JAZZ RS 1.5 A/T, warna Putih Orchid Mutiara, tahun 2018 , No. Polisi : R-8437-SK, No. Rangka : MHRGK5860JJ807770, No. Mesin : L15Z51247829, An. STNK TURYATI, sudah digadaikan oleh Para Terdakwa dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut Pihak PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 

-    Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp. 341.504.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya