| Petitum |
- Primair
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar hutangnya dalam waktu maksimal 1 bulan setelah gugatan ini diputuskan oleh pengadilan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta uang bagi keuntunganya selama 3 tahun sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian non materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam kurun waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan.
- Menghukum Tergugat untuk menyita aset yang dimilikinya untuk membayar kewajibannya atas putusan ini apabila tidak bisa membayar secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.
2. Subsidair
Apabila Yang Mulai Majelis Hakim Pengadilan Negri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono); |