Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Pwt Umiyati Desi Ambarwati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Minggu, 05 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umiyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi SusantoUmiyati
Tergugat
NoNama
1Desi Ambarwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar hutangnya dalam waktu maksimal 1 bulan setelah gugatan ini diputuskan oleh pengadilan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta uang bagi keuntunganya selama 3 tahun sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian non materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam kurun waktu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyita aset yang dimilikinya untuk membayar kewajibannya atas putusan ini apabila tidak bisa membayar secara tunai.
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan.
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.

2. Subsidair

Apabila Yang Mulai Majelis Hakim Pengadilan Negri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak