Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Pwt 1.FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, SH
2.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3.PRANOTO, SH
4.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
ROSYIDA NURHAYATI Alias OCI Binti MISBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-703/M.3.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, SH
2MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3PRANOTO, SH
4AJI SUSANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSYIDA NURHAYATI Alias OCI Binti MISBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ROSYIDA NURHAYATI alias OCI binti MISBAR, sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan 2025  bertempat di Toko Emas Samiaji Alamat Jl. Kapten Patimura Ruko No.10 Kel. Karanglewas Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, “secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”,  adapun terdakwa melakukan hal tersebut sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ROSYIDA NURHAYATI alias OCI binti MISBAR diterima bekerja oleh saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG  sebagai karyawati magang di Toko Emas Samiaji Jl. Kapten Patimura Ruko No.10 Kel. Karanglewas Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas pada tanggal 28 Juni 2023, sebelum terdakwa sebagai karyawati tetap maka terdakwa menjalani masa uji coba/magang dan terdakwa mendapat tugas dari saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG  sebagai Admin Penginputan barang (perhiasan emas), setelah terdakwa menerima barang berupa emas dari saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG untuk kemudian terdakwa melakukan penginputan data dan setelah diinput maka akan mengeluarkan barcode atas perhiasan emas yang layak jual untuk kemudian barcode tersebut di print dan ditempelkan pada emas yang akan dijual, namun apabila perhiasan emas tersebut ternyata masuk kategori tidak layak jual maka akan diinput sebagai barang untuk dihancurkan/dilebur (emas tidak layak).
- Bahwa  saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG menilai terdakwa baik dalam bekerja maka terdakwa diangkat sebagai karyawati tetap berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Toko Emas Samiaji atas nama ROSYIDA NURHAYATI  pada tanggal 12 Agustus 2023 dan hak yang didapatkan terdakwa setiap bulannya yaitu uang gaji pokok sejumlah Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan tambahan tunjangan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta bonus penjualan Rp.200,- (dua ratus rupiah) per gram nya sedangkan tugas terdakwa sebagai karyawati masih  dengan tugas yang sama yaitu melakukan penginputan emas yang layak jual dan menyortir emas yang tidak layak jual, menurut saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG untuk emas yang masuk kategori tidak layak jual adalah seperti  potongan emas yang bagian matanya hilang atau potongan emas yang penyok atau berlekuk-lekuk untuk di input sebagai emas tidak layak jual sehingga penginputan barang yang tidak layak dijual sesuai dengan penilaian terdakwa sendiri mengacu kepada kriteria yang disampaikan saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG.
 
- Bahwa terdakwa bekerja di toko emas Samiaji Karanglewas dengan tugas melakukan pemilihan emas yang layak atau tidak layak untuk dijual, dimana  saat melakukan tugasnya tersebut terdakwa mempunyai kesempatan/ peluang mengambil emas untuk dimiliki, dimana  terdakwa sudah beberapa kali mengambil emas yang diinputnya dengan 2 (dua) cara yaitu :
1. Pada saat terdakwa melaksanakan tugasnya  akan menginput sekian banyak emas yang layak jual terdakwa merasa saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG tidak mengawasi kerja terdakwa sehingga merasa mempunyai kesempatan untuk mengambil dan menyimpannya secara diam diam, sehingga untuk pertama kalinya terdakwa  tidak menginput salah  1 (satu) potong emas layak jual tersebut yang beratnya terdakwa tidak ingat untuk kemudian terdakwa sembunyikan dan  terdakwa jual tanpa sepengetahuan saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG. Kemudian agar barang yang terdakwa  ambil tidak terdeteksi oleh saksi FREDY TJAHYADI  alias CENTUNG saat dilaporkan setelah proses penyortiran selesai, maka untuk mengelabui saksi FREDY TJAHYADI  alias CENTUNG terdakwa berinisiatif untuk mencetak kembali barcode emas lain yang serupa dengan emas yang terdakwa ambil selanjutnya terdakwa laporkan kepada saksi FREDY TJAHYADI bersama emas lainnya seolah emas yang disortir tersebut tidak berkurang dan disampaikan  bahwa emas tersebut sudah terjual, atas Tindakan terdakwa tersebut terdakwa  lakukan berulang kali dengan cara yang sama ketika ada kesempatan. 
2. Bahwa selain mengambil emas yang layak jual terdakwa juga mengambil emas yang tidak layak jual secara diam diam tanpa sepengetahuan saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG karena terdakwa tidak pernah melihat saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG mengecek emas yang tidak layak jual untuk diperiksa sehingga terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk kembali  mengambil emas yang tidak layak tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG dan tidak menginputnya dikategori emas tidak layak jual untuk kemudian terdakwa  jual kepada orang lain yang kemudian dilakukan beberapa kali dengan cara yang sama.
- Bahwa selama terdakwa bekerja sebagai karyawati di toko emas Samiaji Karanglewas bertugas untuk menyortir emas layak jual dan emas tidak layak jual,  saksi FREDY TJAHYADI mengevaluasi kinerja terdakwa dalam melakukan penginputan emas tersebut  dinilai tidak mumpuni sehingga sekitar bulan Desember 2024  terdakwa dialih tugaskan sebagai admin whatsapp yang bertugas melakukan penjualan via whatsapp dengan menggunakan nomor whatsapp milik Toko Emas Samiaji.
- Bahwa setelah terdakwa dipindah tugaskan dari bagian Admin Penginputan Barang ke Admin WA sekitar bulan Desember 2024 tersebut membuat terdakwa menghentikan tindakannya yang mengambil emas secara tanpa ijin yang disortirnya tersebut baik emas layak jual ataupun emas  tidak layak jual,  awal-awal terdakwa menjadi admin penjualan emas melalui whatsapp berhenti mengambil emas karena belum mengetahui bagaimana cara terdakwa untuk mengambil emas namun setelah beberapa waktu pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa mulai kembali mengambil emas lagi tanpa ijin dengan cara terdakwa mengambil emas pada etalase toko yang sudah tertempel barcode seolah olah ada pembeli emas yang memesan via whatsapp namun setelah terdakwa mengambil emas tersebut barcode yang tertempel tersebut terdakwa buang, kemudian untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurigaan dari saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG dan rekan kerja lainnya  jika emas itu sudah tidak ada maka  terdakwa memindahkan emas yang serupa dengan emas yang diambil terdakwa dari etalase lain yang kemudian terdakwa letakan ditempat semula sehingga emas tidak nampak berkurang,selanjutnya terdakwa meminta kepada admin penginputan barang untuk mencetak ulang barcode emas yang terdakwa ambil dengan alasan barcode lepas atau rusak kemudian ditempelkan pada emas penggantinya.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil emas dari TOKO EMAS SAMIAJI tanpa ijin  tidak dilakukan hanya sekali namun dilakukan beberapa kali, emas emas tersebut terdakwa jual kepada saksi FIRDA JULEHA NINGSIH baik diserahkan secara langsung oleh terdakwa ataupun dikirim melalui kurir, saat melakukan pekerjaannya sebagai karyawati toko emas Samiaji  baik saat bertugas menginput emas layak jual dan emas tidak layak jual  maupun bertugas sebagai admin penjualan emas via whatsapp terdakwa  beberapa kali secara diam diam mengambil dan menjual emas tanpa ijin saksi  FREDY TJAHYADI alias CENTUNG yang dilakukan dalam kurun waktu di tahun 2023, 2024 dan 2025,  terdakwa melakukan transaksi sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan nilai dan rincian sebagai berikut  : 
- Pada tahun 2023 terdakwa menjual emas milik toko emas Samiaji Karanglewas tanpa ijin saksi FREDY TJAHYADI kepada saksi FIRDA JULEHA NINGSIH  4 (empat) kali yaitu : 
 Pada tanggal 13 Agustus 2023 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 2 (dua) potong emas dengan berat 15.40 gram dan 6.71 gram total senilai Rp.6.455.000,- (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah). 
 Pada tanggal 21 Agustus 2023 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 3 (tiga) potong emas dengan berat 8.80 gram, 10.06 gram dan 6.67 gram total senilai Rp.9.650.000,- (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). 
 Pada tanggal 3 November 2023 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 8 (delapan) potong emas dengan berat 15 gram, 10.05 gram, 3.65 gram, 0.63 gram, 6.59 gram, 10.11 gram, 3.45 gram dan 0.20 gram total senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 Pada tanggal 23 Desember 2023 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 4 (empat) potong emas dengan berat 12.37 gram, 7.16 gram, 3.62 gram dan 0.55 gram total senilai Rp.6.670.000,- (enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). 
 
 
- Pada tahun 2024 terdakwa menjual emas milik toko emas Samiaji Karanglewas tanpa ijin dari saksi FREDY TJAHYADI kepada saksi FIRDA JULEHA NINGSIH  12 (dua belas) kali yaitu : 
 Pada tanggal 8 Februari 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 8 (delapan) potong emas yang tidak diingat beratnya dengan total senilai Rp.19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
 Pada tanggal 14 Mei 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 5 (lima) potong emas yang tidak diingat beratnya dengan total senilai Rp.10.615.000,- (sepuluh juta enam ratus lima belas ribu rupiah). 
 Pada tanggal 10 Juni 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 3 (tiga) potong emas dengan berat 12.12 gram, 1.84 gram dan 25.34 gram total senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 Pada tanggal 11 Juli 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 4 (empat) potong emas dengan berat 2.70 gram, 7.23 gram, 9.37 gram dan 0.43 gram total senilai Rp.11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 
 Pada tanggal 2 Agustus 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 2 (dua) potong emas dengan berat 2.98 gram dan 2.65 gram total senilai Rp.4.580.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 2 (dua) potong emas dengan berat 5.69 gram dan 4.14 gram total senilai Rp.7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 5 September 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 8.64 gram senilai Rp.3.542.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah). 
 Pada tanggal 17 September 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 12.29 gram total senilai Rp.4.940.000,- (empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 27 September 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 18.90 gram total senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
 Pada tanggal 31 Oktober 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 7 (tujuh) potong emas dengan berat 0.17 gram, 2.37 gram, 4 gram, 5.09 gram, 10 gram, 1.92 gram dan 2.25 gram total senilai Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).
 Pada tanggal 20 November 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 2 (dua) potong emas dengan berat 4.80 gram dan 3.15 gram total senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
 Pada tanggal 28 November 2024 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 4 (empat) potong emas dengan berat 11.67 gram, 4.86 gram, 5 gram dan 3.96 gram total senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Pada tahun 2025 terdakwa menjual emas milik toko emas Samiaji Karanglewas tanpa ijin saksi FREDY TJAHYADI kepada saksi FIRDA JULEHA NINGSIH  14 (empat belas) kali yaitu :-
 Pada tanggal 21 Februari 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 3.06 gram senilai Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).  
 Pada tanggal 27 Februari 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 6.93 gram senilai Rp.3.335.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
 Pada tanggal 12 Maret 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 5.05 gram senilao Rp.2.561.000,- (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
 Pada tanggal 18 Maret 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 5.89 gram senilai Rp.2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 19 Maret 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima 2 (dua) potong emas dengan berat 3.99 gram dan 4.42 gram total senilai Rp.4.806.000,- (empat juta delapan ratus enam ribu rupiah).
 Pada tanggal 26 Maret 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 23.36 gram senilai Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 18 April 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 11.93 gram senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
 Pada tanggal 15 Mei 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 5.05 gram senilai Rp.5.810.000,- (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 24 Mei 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 4.81 gram senilai Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).
 Pada tanggal 3 Juni 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 5.89 gram senilai Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
 Pada tanggal 15 Juni 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 4.05 gram senilai Rp.3.405.000,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah).
 Pada tanggal 24 Juni 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 14.38 gram senilai Rp.16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 3 Juli 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 4 gram senilai Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
 Pada tanggal 24 Juli 2025 Saksi FIRDA JULEHA NINGSIH menerima sepotong emas dengan berat 10.97 gram senilai Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
 
 
- Bahwa setelah emas sampai ditangan saksi FIRDA JULEHA NINGSIH, kemudian uang hasil penjualan tersebut ditransferkan oleh saksi FIRDA JULEHA NINGSIH melalui rekening Bank BCA Nomor : 3580635325 an FIRDA JULEHA NINGSIH ke rekening Bank BCA Nomor : 1462848968 an ROSYIDA NURHAYATI atau ke aplikasi DANA Nomor : 082135447604 an ROSYIDA NURHAYATI yang kemudian terdakwa  transfer kembali ke rekening terdakwa yaitu   rekening Bank BCA Nomor : 1462848968 an ROSYIDA NURHAYATI.
- Bahwa dari seluruh emas yang terdakwa ambil dan jual kepada saksi FIRDA JULEHA NINGSIH maka terdakwa mendapat keuntungan uang sejumlah Rp.260.964.000,- (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), dan  uang yang telah terdakwa peroleh dari hasil menjual emas milik toko emas Samiaji telah terdakwa gunakan untuk membeli beberapa barang hingga sejumlah Rp.46.630.000,- (empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) selebihnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari tersisa Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), sedangkan  barang barang yang dibeli terdakwa dari uang penjualan emas tersebut berupa : 
 1 (satu) unit Spm HONDA, Type L1FO2N37L1 A/T, tahun 2024, Warna Merah beserta STNK an ROSYIDA NURHAYATI dengan total uang muka dan angsuran yang telah dibayar sejumlah Rp.18.640.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
 1 (satu) unit Handphone Iphone 15, warna Blue 256Gb senilai Rp.13.999.000,- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
 1 (satu) unit Handphone Iphone 13, warna Pink 128Gb tukar tambah senilai Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
 2 (dua) unit Power Adapter senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Kupu-kupu Adc tgl 25 November 2024, harga Rp.852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) atas nama Siocill;
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Slng Ad tgl 28 Maret 2025, harga Rp.727.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Mama Aryanti
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Blt Ad tgl 28 Maret 2025, harga Rp.1.311.000,- (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) atas nama Mama Aryanti;
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Ad Bas tgl 14 Agustus 2023, harga Rp.278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atas nama Ociiiii;
1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Str Egkl Adc Biru Kagn tgl 30 September 2024, harga Rp.514.500,- (lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) atas nama Oci L;
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Aurel Ad Kas tgl 25 September 2023, harga Rp.189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) atas nama Oci;
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Moon Kupu Adc Pink tgl 08 Maret 2025, harga Rp.786.500,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) atas nama Cici Oci;
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Waru Ad Kagn tgl 22 Juni 2024, harga Rp.312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) atas nama Oci;
 1 (satu) buah Nota dan Cincin Cor Mdl Ad Jasn10-15 tgl 28 Maret 2025, harga Rp.502.000,- (lima ratus dua ribu rupiah) atas nama Cici Oci;
 1 (satu) buah Nota dan Liontin Mdl Hrf W Krwg tgl 20 Juli 2024, harga Rp.428.000,- (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atas nama Aryanti;
 1 (satu) buah Nota dan Gelang Ros Rte Fncy Mdl Kupu VC Cat tgl 16 Desember 2023, harga Rp.1.210.500,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) atas nama Oci.
 1 (satu) buah Nota dan Anting Pj Mdl Kupu Ad Kagn tgl 21 November 2024, harga Rp.580.500,- (lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) atas nama Siociii.
- Bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan 24 Juli 2025 atau selama terdakwa bekerja di Toko Emas Samiaji Karanglewas tanpa ijin kepada  saksi FREDY TJAHYADI alias CENTUNG, terdakwa melakukan transaksi penjualan emas yang tidak sesuai SOP/ketentuan sehingga Toko Emas Samiaji mengalami kerugian secara keseluruhan berupa perhiasan emas total seberat 426,38 gram atau jika dikonversikan emas murni menjadi seberat 229,2 gram atau jika dinilai dengan harga emas pada bulan Juli 2025 seluruhnya ditaksir dengan nilai Rp.412.000.000,- ( empat ratus dua belas juta rupiah).
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya