Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Pwt IE BAMBANG HERMANTO SUPRAYOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IE BAMBANG HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MulyonoIE BAMBANG HERMANTO
Tergugat
NoNama
1SUPRAYOGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yaitu:
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 02 November 2022;
  • Perjanjian Pengosongan terhadap Obyek Gugatan pada tanggal 21 Juni 2024;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH);
  2. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek Gugatan dalam keadaan baik kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak