| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2023/PN Pwt | DJOCHRA | POLDA JATENG CQ POLRES BANYUMAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Mei 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Mei 2023 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kami yang bertanda tangan di bawah ini : FAJAR ANDI NUGROHO. S.H., M.Hum, adalah Advokat/ Pengacara-Konsultan Hukum yang beralamat Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 86 Purwokerto, Telp. : 085 228 016 195. Bahwa sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal, 09 Mei 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami : Nama : DJOCHRA Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, melawan : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ Beralamat di Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100. Purwokerto Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN Bahwa dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PRAPERADILAN. 01. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 02. Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasanl 77 KUHAP yang menyebutkan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 03. Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 menyatakan : 1.3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 05. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP berbunyi sebagai berikut : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, kepada pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. 06. Bahwa mengingat Penghentian Penyidikkan, termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang Penghentian Penyidikkan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan. maka sangat beralasan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon atas tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikkan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, Sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, demi hukum untuk dikabulkan.
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 01. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Pelapor dalam perkara Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan Terlapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPIdana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Hal tersebut diatas, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTL/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023). 02. Bahwa rangkaian perbuatan tindak pidana yang patut diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA adalah dilakukan sebagai berikut : b. Yang pada sekira tanggal 09 September 2015, sekira pukul 10.00, wib Pelapor menerima pinjaman dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). d. Pada tanggal 21 September 2015, sekira pukul 12.00, wib, Pelapor menerima uang dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). f. Dan pada sekira akhir bulan September 2015, sekira pukul 12.00, wib, Pelapor meminta tolong kepada anak Pelapor yang bernama Sdr. MOCHAMAD ZAKARIA untuk meminta sisa plafond pinjaman uang kepada Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah), namun Pelapor tidak di kasih oleh Sdr. TOMMY dengan alasan akan merubah kesepakatan pembagian hasil yang sudah di sepakati antara Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA dengan anak pelapor Sdr. MOCHAMAD ZAKARIA. g. Dan karena sudah berulang kali Pelapor meminta kepada Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA tidak dikasih untuk kekurangan sisa besar Plafond¸ dan pada sekira tanggal 26 Januari 2016, Pelapor mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto atas gugatan Perdata wanprestasi dengan Tergugat Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA dan Notaris MARIA EMELIA WIDYANTI ISKANDAR dengan Perkara Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN. PWT, tanggal 28 Januari 2016. Dengan hasil Putusan sebagai berikut : MENGADILI : 1. Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 2. Dalam Rekonvensi. Diputus pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016. h. Dan pada sekira tanggal 05 Desember 2016, Pelapor atas nama Djochra, melakukan upaya banding, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang melalui Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor : 190/Pdt/ 2017/PT SMG, dengan putusan : MENGADILI : Dalam Konvensi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Diputus pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017. i. Pada tanggal 02 Agustus 2017, Pelapor atas nama Djochra mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor : 2937K/Pdt/2018, Dengan Putusan : MENGADILI Diputus pada tanggal 30 Nopember 2018. j. Pada sekira tanggal 28 Mei 2019, Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA melalui Kuasanya yang bernama R. SUNU YULIMAWAN, SH mengajukan permohonan lelang di KPKNL Purwokerto atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0001 atas nama Pemilik DJOCHRA, atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 1028 m2 (Seribu dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, dengan menggunakan syarat berupa : Rincian hutang Sdri. DJOCHRA terhitung dari sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019, sebesar total Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) atas dasar Perjanjian Kredit tanggal 17 September 2015, antara Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA Selaku Kreditur dengan Sdri. DJOCHRA Selaku Debitur. (Bahwa dalam perhitungan total hutang Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) yang dibuat oleh Terlapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, secara sepihak dan tanpa ijin dari Pelapor, senyatanya didalamnya memperhitungkan juga mengenai Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan succes fee Pengacara sebesar Rp. 550.000.000,00 )lima ratus lima puluh juta rupiah), biaya Appersial sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang notabenya bukan termasuk kewajiban hutang dari: Pelapor atas nama Djochra, selain itu juga memperhitungkan biaya pengurusan pelelangan sebesar Rp. 100.000.000,00 (saratus juta rupiah). yang mana dimasukkan sebagai perhitungan hutang juga, padahal berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/ Pdt. G/ 2016/ PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, hal-hal tersebut tidak diputuskan). k. Pada tanggal 23 Agustus 2019, Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA melakukan penjualan lelang di KPKNL Purwokerto yang diikuti oleh 1 (Satu) orang peserta pemenang lelang dengan harga sebesar Rp. 2.496.168.168,- (Dua milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah) berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 487/44/2019, tanggal 23 Agustus 2019. l. Pada sekira tanggal 16 September 2019, sekira pukul 18.00, wib, Pelapor menerima surat Pemberitahuan uang sisa Lelang yang di anter suruhan Sdr. R. SUNU YULIMAWAN, SH selaku Kuasa Hukum dari Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA yang berisi : tentang Sisa uang sebesar Rp. 567.005.944.44, (Lima ratus enam puluh tujuh juta lima ribu Sembilan ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) atas Hak Tanggungan Nomor ; 06090/2015 Atas Objek Hak Tanggungan berupa : Sebidang tanah danm banguna diatasnya tercatat Hak Milik Nomor : 00001/ Sokanegara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2011, Nomor: 00022/Sokanegara/2011, seluas 1.028 m2 dengan nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.27.73.04.00950, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.02.730.001.002-0020.0 ; m. Sehingga atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan oleh Terlapor, karena berdasarkan surat pemberitahuan uang sisa lelang tersebut, Terlapor diduga membuat dan menggunakan surat rincian hutang yang tidak sesuai sesuai dengan dengan kebenaran hutang Pelapor, yaitu sebagaimana putusan gugatan wanprestasi a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 0.5 % perbulan sejak tanggal 16 Oktober 2015; n. Sehingga atas kejadian tersebut juga Pelapor merasa di rugikan oleh Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, berupa : Sebidang tanah dan bangunan diatasnya tercatat Hak Milik Nomor : 00001/ Sokanegara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2011, Nomor: 00022/Sokanegara/2011, seluas 1.028 m2 dengan nomor Identifikasi Bidang tanah ( NIB) : 11.27.73.04.00950, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB Nomor Objek Pajak ( NOP) : 33.02.730.001.002-0020.0, senilai diatas Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah). 03. Bahwa laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu tindak pidana kepada pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan KUHAP, dalam hal ini yang diberikan kewenangan adalah Penyelidik menurut ketentuan pasal 103 ayat (1) KUHAP apabila penyelidik menerima laporan atau pengaduan harus segera melakukan penyelidikan yang diperlukan. 04. Bahwa terkait penyelidikan diatur dalam pasal 1 butir 4 “Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan “ 05. Bahwa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 5 KUHAP adalah : “serangkaian tindakan penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “. Dan dalam penjelasan KUHAP menyatakan : Bahwa penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan, sehingga penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan, sehingga penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum, sehingga tindakan penyelidikan oleh pejabat penyelidik dimaksudkan atau ditujukan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan ; 06. Bahwa wewenang penyelidik secara tegas disebutkan dalam Pasal 5 KUHAP : b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa : 2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan b kepada penyidik ; 08. Bahwa Termohon Praperadilan dalam hal melakukan penyidikkan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023/ SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, senyatanya didahului adanya tindakan Penyelidikkan yakni atas dasar adanya Surat Pengaduan Polisi tertanggal 18 Januari 2022, atas nama Pengadu Ny. Djochra, (Sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan, tertanggal 18 Januari 2022, atas nama Pengadu Sdri. Djochra). 09. Bahwa atas adanya Surat Pengaduan Polisi tertanggal 18 Januari 2022 tersebut, Termohon Praperadilan telah melakukan Penyelidikkan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/142.a/II/2022/Reskrim. Tanggal 10 Januari 2022, (Hal ini sesuai dengan Surat tertanggal 11 Februari 2022, dengan Nomor : SP2HP/87/II/RES.3.2./2022/Reskrim, Klarifikasi : Biasa, Lampiran :-, Perihal : surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan). 10. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Praperadilan telah menerima Surat tertanggal 3 April 2022, dengan Nomor : SP2HP/164/IV/2022/Reskrim, Klarifikasi : Biasa, Lampiran :-, Perihal : surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan, yang mana pada pokoknya berbunyi dalam point 2 dan 3, sebagai berikut : 11. Bahwa Pemohon Praperadilan telah menerima Surat tertanggal 6 Juni 2022, dengan Nomor : SP2HP/358/VI/RES.7.4./2022/Reskrim, Klarifikasi : Biasa, Lampiran :-, Perihal : surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan, yang mana pada pokoknya berbunyi dalam point 2 sebagai berikut : 12. Bahwa Pemohon Praperadilan telah menerima surat tertanggal 09 Nopember 2022, dari Polresta Banyumas, dengan Surat Nomor : SP2HP/706/XI.RES.7.4./2022/ Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang mana pada pokok nya dalam point 2 menjelaskan sebagai berikut : (Bahwa dari surat tersebut diatas, terlihat jelas Penyelidik Polresta Banyumas, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, telah menemukan adanya tindak pidana, serta selain itu merujuk surat tersebut diatas Penyelidik Polresta Banyumas telah juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor : Sp.Lidik. Lan/142.c/II/2022/Reskrim. Tanggal 08 Nopember 2022). 13. Bahwa Termohon Praperadilan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara sebagai mana tersebut diatas, dan telah menemukan adanya tindak pidana, maka Termohon Praperadilan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta kemudian membuatkan Laporan Polisi sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023. (Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Terima laporan polisi Nomor : STTPL/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tertanggal 14 Januari 2023). TINDAKAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON PRAPERADILAN DALAM HAL INI, PENYIDIK POLRESTA BANYUMAS DALAM PENANGANAN PERKARA LAPORAN POLISI NO.POL : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023. 14. Bahwa yang dimaksud Penyidikan menurut Pasal 1 Angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 16. Bahwa proses dari Penyelidikkan ke tahap Penyidikkan perkara in casu, ditegaskan pula oleh Termohon Praperadilan dalam suratnya tertanggal 16 Januari 2023, dengan Surat Nomor : SP2HP/45/I.2023/ Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan, yang mana pada pokok nya dalam point 2 menjelaskan sebagai berikut : 17. Bahwa setelah adanya Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, TAnggal 14 Januari 2023, Termohon Praperadilan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, yang mana kemudian atas dasar hal tersebut, Termohon Praperadilan juga telah menyampaikan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : SPDP / 09 / I / 2023, tanggal 16 Januari 2023, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, dengan tembusan surat salah satunya kepada Pemohon Praperadilan selaku Pelapor, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut telah diterima oleh Pemohon Praperadilan selaku Pelapor, pada tanggal 16 Januari 2023. 18. Bahwa selanjutnya merujuk pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, Termohon Praperadilan telah melakukan tindakan Penyidikkan antara lain : (Bahwa hal tersebut diatas, sesuai dengan surat tertanggal 14 Februari 2023, dari Polresta Banyumas, dengan Surat Nomor : SP2HP/210/I/2023/ Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan). TINDAKAN TERMOHON PRAPERADILAN YANG MELAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA LAPORAN POLISI NO. : LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023, SESUAI SURAT KETETAPAN NOMOR : S.TAP/97/III/2023/RESKRIM TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN, TERTANGGAL 30 MARET 2023, DAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SPP.SIDIK/9/III/2023/RESKRIM, TANGGAL 30 MARET 2023, DENGAN ALASAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI ADALAH TIDAK SAH. 19. Bahwa dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya”; 20. Bahwa Termohon Praperadilan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan alasan karena tidak cukup bukti. 21. Bahwa alasan Termohon Praperadilan dalam menghentikan penyidikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan alasan karena tidak cukup bukti, ADALAH TIDAK SAH, hal ini didasarkan atas : a. Bahwa untuk dapat mengetahui bahwa dalam suatu penyidikan tidak terdapat cukup bukti, maka harus diketahui kapankah hasil penyidikan dipandang sebagai cukup bukti. Sedangkan untuk dapat dinyatakan sebagai cukup bukti ialah tersedianya minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana dan tersangkalah sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Untuk itu sepatutnya penyidik berpedoman kepada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan prinsip “batas minimal pembuktian” (sekurang-kurangnya ada dua alat bukti), dan alat bukti yang sah tersebut telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang meliputi: a. Keterangan Saksi, b. Keterangan Ahli, c. Surat, d, Petunjuk, e. Keterangan Terdakwa. b. Bahwa perlu juga diperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. tanggal 28 April 2015, yang mana menjelaskan selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan batasan hukum akan hal-hal sebagai berikut : c. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon Praperadilan kepada Termohon Praperadilan adalah terkait atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPIdana dan atau Pasal 372 KUHPidana, yang mana kemudian oleh Termohon Praperadilan telah dinaikkan status Penyelidikan ke penyidikkan. (Artinya : peristiwa dugaan tindak pidananya telah ditemukan oleh Termohon Praperadilan). d. Bahwa selanjutnya dalam tahapan penyidikkan tersebut, ternyata Termohon Praperadilan atas dasar adanya Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, Termohon telah melakukan tindakan Penyidikkan antara lain : 1). Pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yakni : 2). Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli yakni : 3). Melakukan penyitaan terhadap alat bukti surat; dari Sdri. Djochra berupa : 4). Mengajukan Permintaan ijin Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada KEPALA KPKNL Purwokerto dengan Nomor : B/65/I/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023. 22. Bahwa dengan melihat alat-alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon Praperadilan sebagaimana tersebut diatas, maka sesungguhnya baik kualitas maupun jumlah alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimal pembuktian, yakni adanya minimal dua alat bukti sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (dalam perkara a quo, telah ditemukan alat bukti yakni Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Surat). TINDAKAN PENYIDIKKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MAKSIMAL, SEHINGGA PENGHENTIAN PENYIDIKKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON ADALAH PREMATUR. 24. Bahwa untuk menyatakan suatu penyidikkan tidak cukup bukti maka sepatutnya Termohon Praperadilan selaku Penyidik harus sudah dengan maksimal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang bisa dijadikan dasar kesimpulan tersebut. 25. Bahwa Termohon Praperadilan, dalam tahapan Penyidikkan perkara Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, sama sekali belum maksimal, hal ini dikarenakan sampai dengan adanya Penghentian penyidikkan perkara Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 30 Maret 2023, ternyata atas nama Saksi-saksi SUGIARTO Bin NATJINLOK, dan Saksi Terlapor atas nama TOMMY LIMANTORO SANJAYA dalam tahapan Penyidikkan setelah adanya laporan polisi belum pernah diperiksa dan belum dimintai keterangan sebagai Saksi, dikarenakan tidak hadir tanpa alasan yang sah, namun atas hal tersebut Termohon Praperadilan tidak melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk memanggil lagi saksi-saksi tersebut guna memberikan keterangan, ataupun melakukan upaya paksa lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku). 26. Bahwa selain itu juga, ternyata Termohon Praperadilan belum juga secara maksimal melakukan penyitaan terhadap minuta warkah risalah lelang dari KEPALA KPKNL Purwokerto, hal ini dikarenakan Termohon Praperadilan baru mengajukan Permintaan ijin Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada KEPALA KPKNL Purwokerto dengan Nomor : B/65/I/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023, dan belum diserahkan, namun akan tetapi Termohon Praperadilan sudah terlebih dahulu menghentikan penyidikkan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023. 27. BAHWA OLEH KARENA TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MEMERIKSA DAN MEMINTA ATAU MENDAPATKAN KETERANGAN SAKSI ATAS NAMA SUGIARTO BIN NATJINLOK, DAN SAKSI TERLAPOR ATAS NAMA TOMMY LIMANTORO SANJAYA, SERTA BELUM JUGA MELAKUKAN PENYITAAN MINUTA WARKAH RISALAH LELANG DARI KEPALA KPKNL PURWOKERTO, MAKA TERBUKTI TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MAKSIMAL DALAM MELAKUKAN PROSES PENYIDIKAN MAKA OLEH KARENANYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN LAPORAN POLISI NO.POL : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023, YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON PRAPERADILAN SEBAGAIMANA SURAT KETETAPAN NOMOR : S.TAP/97/III/2023/RESKRIM TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN, TERTANGGAL 30 MARET 2023, DAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SPP.SIDIK/9/III/2023/RESKRIM, TANGGAL 30 MARET 2023, DENGAN ALASAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI, ADALAH PREMATUR SEHINGGA DINYATAKAN TIDAK SAH; 28. Bahwa dengan tidak sahnya Penghentian Penyidikkan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, maka sepatutnya Pemohon Praperadilan meminta agar diperintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan; 29. Bahwa sepatutnya juga di perintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; 30. Bahwa Pemohon, Praperadilan menuntut juga agar diperintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto. 31. Bahwa mengingat Termohon Praperadilan pihak yang dikalahkan maka, sepatutnya membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku; III. PERMOHONAN Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana Pemohon Praperadilan uraikan di atas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk berkenan menerima permohonan Praperadilan ini dan kemudian memeriksanya untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : MENGADILI : 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. A T A U : - Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik. Demikian ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, kami haturkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
