| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2023/PN Pwt | DJOCHRA | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Banyumas | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||
| Nomor Surat | -- | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dr. UNGGUL BASOEKY, S.H., M.Kn., M.H, FAJAR ANDI NUGROHO, S.H., M.Hum,FAHRURROJI SIDIK, S.H., M.H., Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum UNGGUL & Co Attorney At Law berkedudukan di Ruko Blok A 13 Perum Shangri-La Land Jalan Pala 27 Mejasem Kabupaten Tegal, e-mail: lawyer.ubay@gmail.com Phone: 085700003465, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2023 atas nama:
DJOCHRA
Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl Ahmad Yani Nomor 41 RT 004 RW 009 Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3302265503440001, untuk selanjutnya disebut PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQKEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DI SEMARANG CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS SELAKU PENYIDIK
yang beralamat di Jl Letjend. Pol. R. Sumarto No. 100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON)
tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP merupakan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu.
(a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (c) “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban serta
kepastian hukum demi terselengaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi : “...pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.”
Pasal 77 KUHAP: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Pasal 80 KUHAP: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut
umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
“setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Kemudian Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menentukan : “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadpan hukum.” Sehingga dengan demikian UUD 1945 secara jelas dan tegas mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara.
Bahwa oleh karena PEMOHON sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, adalah Saksi sekaligus Korban yang sangat dirugikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP, PEMOHON mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo sehubungan dengan telah dihentikannya penyidikan oleh TERMOHON |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
