Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Pwt PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Baturraden 1.Jafar Aerudin
2.Rusmiyati
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Baturraden
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fonny Januar Setiyawan, DkPT BPR Surya Yudhakencana Cabang Baturraden
Tergugat
NoNama
1Jafar Aerudin
2Rusmiyati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumJafar Aerudin
2M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumRusmiyati
Nilai Sengketa(Rp) 175.347.169,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 118304000286/INV/SMB/III/2023 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan angsuran pokok, kewajiban bunga dan denda tunggakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tunggakan angsuran pokok : Rp14.389.050,00
  2. Tunggakan bunga : Rp26.263.019,00
  3. Denda tunggakan : Rp13.622.500,00 +

 TOTAL : Rp54.274.569,00

(lima puluh empat juta dua ratus

   tujuh puluh empat ribu lima ratus

                                              enam puluh sembilan rupiah)

 

  1. Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak membayar seluruh tunggakan angsuran pokok, kewajiban bunga dan denda tunggakan sebesar Rp54.274.569,00 (lima puluh empat juta dua ratus tujuh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap, maka sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto memerintahkan agar obyek agunan berupa:
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas 295 m2 (dua ratus sembilan puluh lima  meter persegi) terletak di Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.27.000011642.0, Nomor Kode Sertipikat A4298772, Luas 295 m2, terletak di Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atas nama JAFAR AERUDIN (TERGUGAT I).

 

Untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil bersih penjualannya guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Sisa Pokok : Rp129.861.650,00

b. Kewajiban Bunga : Rp    1.400.000,00

c. Penalti : Rp    4.200.000,00

d. Tunggakan Bunga : Rp  26.263.019,00

e. Denda Tunggakan : Rp  13.622.500,00 +

        Total Pelunasan : Rp175.347.169,00

    (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

dan biaya-biaya yang timbul apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangannya;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak