Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
4.BOYKE HENDRO UTOMO, SH
5.ERNAWATI. S, SH
6.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
AHYATI Binti SOHIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-820/M.3.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
4BOYKE HENDRO UTOMO, SH
5ERNAWATI. S, SH
6ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYATI Binti SOHIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
----------Bahwa Ia terdakwa AHYATI Binti SOHIDIN pada hari Kamis tanggal  05 Februari 2026, sekira pada pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di  rumah saksi  Mu’minatun Lutfi Salamah Binti Sudarso yang beralamat di Cluster Citra Diwangsa No.10, Gang Gunung Merapi, Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang  berwenang mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “  dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
 
- Bahwa pada hari Kamis tanggal  05 Februari 2026, sekira pukul 11.00 Wib saat rumah dalam keadaan kosong karena saksi Mu’minatun Lutfi Salamah Binti Sudarso pergi ke Jogja untuk menengok anaknya di Pondok Pesantren dan suaminya yaitu saksi Afiqi Surur Bin Durofiq sedang berada di Jakarta, dimana Terdakwa yang bekerja sebagai asisten rumah tangga diminta oleh saksi Mu’minatun Lutfi Salamah Binti Sudarso untuk  bersih-bersih rumah dan setelah Terdakwa selesai membersihkan rumah dengan cara menyapu dan mengepel lantai bawah dan lantai atas berikut kamar kamarnya, Terdakwa naik lantai atas lagi pergi ke kamar tidur saksi Mu’minatun Lutfi Salamah Binti Sudarso dan membuka buka kotak laci plastik yang berada di atas meja disitu Terdakwa menemukan cincin emas dan kunci kotak brangkas lalu Terdakwa ambil cincinnya dan juga kunci kotak brangkas kemudian Terdakwa buka kotak brangkas kecil dan ada beberapa perhiasan berupa 2 (dua) gelang, beberapa cincin dan 2 (dua)  buah liontin, Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah liontin emas dan dimasukan dalam saku jaket jeans yang Terdakwa pakai, selanjutnya kotak brangkas Terdakwa kunci lagi dan kuncinya dikembalikan ke tempat laci kotak plastik lagi yang letaknya disebelah brangkas, selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa pergi ke Pasar Bobotsari, Kabupaten Purbalingga menemui seorang laki-laki yang mangkal di depan Toko Emas Pasar Bobotsari lalu menjual 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas tersebut dengan harga sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membiayai anak sekolah, membayar LKS dan infak bulanan di Madrasah Ciberem sebesar  Rp. 1.150.000,-, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), membeli kulkas 1 pintu seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk membayar cicilan bank harian dan membeli sembako;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang-barang milik saksi Mu’minatun Lutfi Salamah Binti Sudarso sebagaimana tersebut datas, dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan telah mengakibatkan kerugian saksi Mu’minatun Lutfi Salamah Binti Sudarso seluruhnya sebesar Rp. 6.257.000,- (enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 
 
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya