Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pwt BRI KANTOR CABANG AJIBARANG 1.ADE DIAN SAPUTRA
2.LINA APRILIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG AJIBARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADE DIAN SAPUTRA
2LINA APRILIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.099.580,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.099.580,- (Seratus satu juta Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPT No. 00757072 Atas nama Tochid Purnomo Hadi dengan Luas 716m2 tanggal 03 Januari 2018 yang sudah beralih menjadi SHM No. 02877 atas nama Ade dian Saputra, Lina Apriliana dengan luas 136m2  di Desa Pekuncen Kec Pekuncen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat :
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak