Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pwt PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS 1.ROSANA WIDY ASTUTI
2.KASWAN SUMO SUKARTO
3.KUSMARNIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSANA WIDY ASTUTI
2KASWAN SUMO SUKARTO
3KUSMARNIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.990.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga total sebesar Rp 102.990.000,- (seratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 01310 an.Kaswan Sumo Sukarto dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak