Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2025/PN Pwt Edi Mulyanto 1.Hermas Benjamin
2.Prakas Lal Nathani
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Mulyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHEdi Mulyanto
Tergugat
NoNama
1Hermas Benjamin
2Prakas Lal Nathani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEDDY HARTANTO, SH, MH, dan HIDAYAT, S.H.Hermas Benjamin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024,  selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), -------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan  untuk seluruhnya.---------------------
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa, tanggal 08 Januari 2020, yang dibuat oleh oleh Pelawan dengan Terlawan II, dengan objek sewa yakni tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani.--------------------
  4. Menyatakan sah secara hukum penbayaran uang sewa sebesar Rp, Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan  Pelawan adalah penyewa yang beritikad baik  yang mana sepatutnya juga  mendapatkan perlindungan hukum.---------------------------------------------------------
  6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024.---------------
  7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.-------------------------------
  8. Menghukum para Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat Mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak