| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), -------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.---------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan sah secara hukum dan mengikat atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa, tanggal 08 Januari 2020, yang dibuat oleh oleh Pelawan dengan Terlawan II, dengan objek sewa yakni tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani.--------------------
- Menyatakan sah secara hukum penbayaran uang sewa sebesar Rp, Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah penyewa yang beritikad baik yang mana sepatutnya juga mendapatkan perlindungan hukum.---------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024.---------------
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.-------------------------------
- Menghukum para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat Mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|