Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Pwt 1.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
2.AGUS FIKRI, SH
3.ERNAWATI. S, SH
4.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
DICKY FIANDIKO Bin ALI SUTOMO KIRTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-580/M.3.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI WIDIYASTUTI, SH
2AGUS FIKRI, SH
3ERNAWATI. S, SH
4AJI SUSANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY FIANDIKO Bin ALI SUTOMO KIRTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
-------Bahwa terdakwa Dicky Fiandiko Bin Ali Sutomo Kirto pada hari Sabtu tanggal 27 Desember  2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember  2025  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Gumelar-Ajibarang  depan gubuk ikut  Grumbul Cangkring Desa Cihonje RT. 01 / RW. 11 Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas  atau setidak-tidaknya  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum,  yang  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 13.30 wib terdakwa dengan membawa golok yang disimpan dalam bajunya dari rumah saudaranya di daerah Gumelar pergi menaiki micro bus dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain, sesampainya di pinggir jalan Gumelar- Ajibarang  depan gubuk ikut  Grumbul Cangkring Desa Cihonje RT. 01 / RW. 11 Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas,   terdakwa melihat 1 (satu) unit Spm Yamaha type Vega R tahun 2008 warna hitam, Nomor Polisi AE6577JB Nomor Rangka : MH34D70028J829117, Nomor mesin: 4D7829133, STNK An. SANTI RAHAYU, alamat, Dsn Kebon, Rt. 03/03, Desa Kebon, Kec. Paron, Kab. Ngawi, milik saksi Kristya Gunawan Bin Sugeng yang sedang parkir tanpa dikunci stang.selanjutnya terdakwa turun dari mikro bus tersebut sambil  melihat keadaan atau situasi sekitarnya dirasa aman tanpa adanya orang  kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit Spm Yamaha type Vega R tahun 2008 warna hitam, Nomor Polisi AE6577JB Nomor Rangka : MH34D70028J829117, Nomor mesin: 4D7829133 kemudian dengan golok yang dibawanya terdakwa memotong kabel dekat kontak motor, lalu kabel yang putus terdakwa sambungkan kembali dengan kabel masa, lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit Spm Yamaha type Vega R tahun 2008 warna hitam, Nomor Polisi AE6577JB Nomor Rangka : MH34D70028J829117, Nomor mesin: 4D7829133 dan menaikinya selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa adanya ijin dari saksi Kristya Gunawan Bin Sugeng selaku pemilik, sampai dirumahnya kemudian sepeda motor tersebut disimpan dirumah terdakwa dengan tujuan akan dimiliki terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kristya Gunawan Bin Sugeng mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya