| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, ketahui sekira pukul 20.30 Wib., pelapor akan pulang setelah melaksanakan Shalat Tarawih di masjid DARUNNAAJAH ikut Grumbul Cogreg, Rt. 001 Rw. 011, Desa Cihonje, Kec. Gumelar, Kab. Banyumas, pelapor sempat kaget karena tidak melihat kotak amal yang biasa terletak di teras depan pintu Masjid DARRUNNAJAH sudah tidak ada, kemudian pelapor sempat mencari-cari di sekitar Masjid DARUNNAJAH akan tetapi tidak ditemukan dan kemudian pelapor melaporkan kejadian ke Sdr. Warto, selaku ketua rt, kemudian pelapor dan Sdr. Warto menuju toko cahaya untuk melihat dari cctv, dan setelah melihat cctv pelapor melihat laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang di duga merk honda beat masuk menuju Masjid DARUNNAJAH dan keluar dengan membawa 1 (satu) buah korak amal warna coklat ditaruh jok motor bagian belakang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut, akibat kejadian tersebut masjid darunnajah mengalami 1(satu) buah kotak amal Masjid DARUNNAJAH, yang di dalam ada uang hasil infak yang diperuntukan Masjid DARUNNAJAH.
Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Gumelar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian kotak amal milik Masjid DARUNNAJAH merupakan warga Desa Tlaga, Kec. Gumelar, Kab. Banyumas diketahui bernama YUSUF HANY ADHINATA Als HANY, kemudian Unit Polsek Gumelar mendatangi rumah sdr. YUSUF HANY ADHINATA Als HANY dan Sdr. YUSUF HANY ADHINATA Als HANY mengakui kalau dirinya yang melakukan pencurian kotak amal milik Masjid DARUNNAJAH Desa Cihonje, Kec. Gumelar, Kab. Banyumas, kemudian Sdr. YUSUF HANY ADHINATA Als HANY dibawa ke Polsek Gumelar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Atas peristiwa tersebut terhadap Terdakwa diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |