Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Pwt EKO SUGIHANTORO YANUAR FRADELIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/20/II/2026/Sek Pwt Timur
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO SUGIHANTORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR FRADELIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari   2026 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah kios/warung    dengan alamat di   Jalan Senopati Kel. Arcawinangun  Kec.. Purwokerto Timur Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa  YANUAR FRADELIAN telah menjual minuman beralkohol dengan jenis  BIR Bintang dengan kandungan alkohol 4,7 %, Frost dengan kandungan alkohol 4,8 %,  Anggur Merah cap orangtua 19,7%, dan anggur kolesom cap orangtua 19,7%  kepada masyarakat umum baik diwilayah Kel. Arcawinangun  maupun sekitarnya dengan harga masing-masing Rp 75.000,- / botol.

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari  2026 sekira pukul 21.30 Wib saksi Aiptu Nur Efendi  dan saksi Aiptu A. Togatorop, SH keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Purwokerto Timur pada saat melaksanakan tugas Patroli dengan kbm dinas patroli yang dipimpin oleh Kanit Samapta Ipda Eko Sugihantoro, dan sesampainya Jalan Senopati Kel. Arcawinangun  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu  kios yang berada di pinggir jalan yang letaknya di Depan SPBU Arcawinangun ada salah sati kios yang menjual minuman keras/ minuman beralkohol jenis pabrikan.

Dengan adanya informasi tersebut kemudian team Patroli Polsek Purwokerto Timur melakukan pengecekan terhadap salah satu kios / warung yang berada di pinggir jalan Senopati Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas  tepatnya di depan SPBU Arcawinangun Kel. Arcawinangun , dan menemukan ada salah satu kios/warung  yang dijaga oleh  YANUAR FRADELIAN sedang menjual minuman keras kepada masyarakat.  

 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios/warung  milik terdakwa   Sdr YANUAR FRADELIAN ditemukan jenis minuman keras pabrikan berupa :

a. 4 (empat ) botol BIR BINTANG alkohol 4,7 % 

b. 1 (satu) botol FROST mengandung alkohol 4,8 %

c. 1 (satu) botol Anggur Merah Cap Orangtua mengandung alkohol 19,7 %

d. 1 (satu) botol Anggur Kolesom Cap Orangtua mengandung alkohol 19,7 %

 

Adapun dari Pengakuan terdakwa     YANUAR FRADELIAN mengakui bahwa Miras tersebut  dijual dengan harga :    

a.   BIR BINTANG alkohol 4,7 %  Rp 45.000,- / botolnya

b.   FROST mengandung alkohol 4,8 % : Rp 45.000,-/ botol

c.   Anggur Merah Cap Orangtua mengandung alkohol 19,7 % : Rp 75.000,- / botolnya

d.   Anggur Kolesom Cap Orangtua mengandung alkohol 19,7 % : Rp 75.000,- /

  botolnya

 

Saksi 1 (satu) Aiptu    NUR EFENDI dan saksi 2 (dua) Aiptu A. Togatorop, SH, menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol dari Pihak yang berwenang / dinas terkait kepada terdakwa           YANUAR FRADELIAN dan di jawab oleh terdakwa           YANUAR FRADELIAN tidak mimiliki Surat Ijin Menjual  minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang , dan terdakwa    YANUAR FRADELIAN telah melaksanakan aktivitas tersebut selama kurun waktu 1 (satu) tahun lebih. Atas kejadian tersebut saksi Aiptu    NUR EFENDI dan saksi Aiptu A. Togatorop, SH,  mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Purwokerto Timur  guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terdakwa           YANUAR FRADELIAN melanggar Pasal 32 ayat (1), (2) Perda kab Bms nomor 3 thn 2022 perubahan Perda Kab Bms nomor 15 thn 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkoho

Pihak Dipublikasikan Ya