Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2025/PN Pwt Ny. DJOCHRA SUGIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. DJOCHRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prih utami, S.H., M.H.Ny. DJOCHRA
Tergugat
NoNama
1SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya.
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan  Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo.  Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto,  Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, telah dilaksanakan dan telah selesai sehingga sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Pelawan maupun Terlawan.
  4. Menghukum Terlawan untuk menjalankan hasil Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt.
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan  Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025.
  6. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
  7. Menghukum Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak