| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya.
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan secara hukum Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, telah dilaksanakan dan telah selesai sehingga sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Pelawan maupun Terlawan.
- Menghukum Terlawan untuk menjalankan hasil Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025.
- Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). |