Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2026/PN Pwt ANDRI ANSYAH PANGKI SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI ANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANGKI SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di Tahun 2026 bertempat di sebuah Toko FINA dengan alamat Desa Pernasidi Rt 005 Rw 003 Kec. Cilongok Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini.

 

Terdakwa Sdr. PANGKI SUWITO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Merah mengandung alkohol 19,7% dan Anggur Kolesom 275 ml mengandung 19,7% kepada masyarakat umum baik diwilayah Desa Pernasidi maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Merah 275 ml 19,7%,Rp. 75.000,00 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Perbotol,Anggur Kolesom 275 ml 19.7% Rp.75.000,00 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Perbotol,dan Bir Singaraja 4,9 % Rp. 45.000,00 ( Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ), terdakwa Sdr. Pangki Suwito mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000,00 ( Lima Belas Ribu Rupiah ) Perbotol baik minuman beralkohol Jenis Anggur Merah maupun Anggur Kolesom sedangkan untuk penjualan Bir Singaraja terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,00 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) Perbotol. Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 12.30 Wib, Saksi - saksi Aiptu Kukuh Pribadi,SH dan Aiptu Djudju Mardiyanto, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Cilongok Polresta Banyumas ,yang sedang melaksanakan Giat Patroli dan Giat Ops Miras, petugas / Saksi mendapatkan infomasi bahwa di sebuah Toko Fina yang beralamat di Desa Pernasidi Rt. 005 Rw 003 Kec. Cilongok Kab. Banyumas, dengan nama pemilik Sdr. Pangki Suwito menjual minuman beralkohol / Miras. Kemudian Petugas / Saksi mendatangi dan memerikasa Toko Fina milik terdakwa Sdr. Pangki Suwito dan benar pada saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas / saksi didapati minuman beralkohol Jenis Anggur Merah sejumlah 2 ( Dua ) botol, Anggur Kolesom sejumlah 2 ( Dua ) botol dan 1 ( Satu ) botol Bir Singaraja. Kemudian Saksi Aiptu Kukuh Pribadi,SH dan Aiptu Djudju Mardiyanto menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol kepada terdakwa Sdr. Pangki Suwito, dan terdakwa Sdr. Pangki Suwito mengatakan kepada petugas / Saksi dalam menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang,Kemudian terdakwa Sdr. Pangki Suwito menerangkan kepada Petugas / Saksi bahwa Sdr. Pangki Suwito menjual minuman beralkohol sejak mulai awal Bulan Juni 2023 hingga sekarang. Guna proses Tindak Pidana Ringan lebih lanjut kemudian saksi Aiptu Kukuh Pribadi,SH dan Aiptu Djuju Mardiyanto mengamankan barang bukti berupa 2 ( Dua ) botol Anggur Merah, 2 ( Dua ) botol Anggur Kolesom dan 1 ( Satu ) botol Bir Singaraja

Pihak Dipublikasikan Ya