Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Pwt Wawan Dwi Leksono, S.Sos SARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/72/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Wawan Dwi Leksono, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung atau rumah dengan alamat di Desa Windunegara Rt.03, Rw.01 Kec. Wangon Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa Sdr. SARDIONO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis 1 (satu) botol anggur kolesom atau anggur hitam 17,5% , 3 (tiga) botol anggur merah gold 19,5% , dan 2 (dua) botol anggur hijau atau kawa-kawa 19,5% kepada masyarakat umum baik di wilayah Wangon maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Kolesom Cap Orang Tua seharga Rp. 75.000/botol sedangkan Anggur Hijau Kawa Kawa seharga Rp 90.000/botol dan Anggur Merah Gold seharga Rp. 80.000/botol. Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi AIPTU FATURROHMAN, S.H. dan saksi BRIPKA RACHMAD AZIZ keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Wangon Polresta Banyumas. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Wangon Polresta Banyumas yang dipimpin oleh IPTU TARSONO, S.H., bersama dengan saksi FATURROHMAN, S.H. dan saksi BRIPKA RACHMAD AZIZ menuju ke lokasi warung/ rumah milik terlapor Sdr. SARDIONO tiba pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah atau warung milik terlapor SARDIONO ditemukan jenis minuman keras berupa 1 (satu) botol anggur kolesom atau anggur hitam 17,5% , 3 (tiga) botol anggur merah gold 19,5% , dan 2 (dua) botol anggur hijau atau kawa-kawa 19,5%.  saksi AIPTU FATURROHMAN, S.H. dan saksi BRIPKA RACHMAD AZIZ menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terlapor SARDIONO dan dijawab oleh terlapor SARDIONO tidak memiliki Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan terlapor SARDIONO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kejadian tersebut saksi AIPTU FATURROHMAN, S.H. dan saksi BRIPKA RACHMAD AZIZ mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Wangon Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terlapor SARDIONO melanggar Pasal 32 Perda Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2022 tentang perubahan Perda Kab. Banyumas No. 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;

Pihak Dipublikasikan Ya