Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Pwt WISNY TRI ARIYANTI Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Banyumas Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat 269/Lit.Pid/AR/09/19
Pemohon
NoNama
1WISNY TRI ARIYANTI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Banyumas Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum
Advokat
Petitum Permohonan

 

Perihal      :    Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/07/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019.

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini : AGUS RACHMAT, S.H., M.HUM., RIZAL ARITMAFITROH, S.H., BOHAL LUMBANTORUAN, S.H., PUTRA SEMBIRING MELIALA, S.H., dan NATHADIQA ROSMAYADI DZULFIKAR, S.H., kesemuanya adalah Advokat pada Firma Hukum AR & PARTNERS Advocates and Counselor at Laws yang beralamat di Ruko Angsana, Jalan Angsana Raya No. 1 D, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wisny Tri Ariyanti selaku Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : KL.503/VIII/14/KA-2019 tertanggal 27 Agustus 2019 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

MELAWAN

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Banyumas Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum, beralamat di Jalan Letjen. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

  1. DASAR HUKUM
  1. Bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah untuk memberikan hak pada seseorang melalui surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon ;
  1. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah segala tindakan (termasuk penetapan penghentian penyidikan/penuntutan) yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan ;

 

  1. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi segala tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum antara lain terhadap Pelapor/Korban, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya, sehingga pendekatan paling tepat untuk menuntaskan masalah ini adalah dengan cara mengintroduksi dan mengkostatir ketentuan perundang-undangan, agar dapat dipahami dan dikaji apakah keseluruhan tindakan hukum Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilaporkan Pemohon telah berjalan sesuai hukum, kebenaran dan keadilan, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan untuk menuntaskan masalah ini haruslah jauh dari sikap pendekatan yang bersikap “formalistic legal thinking” secara sempit dan ekstem ;

 

  1. Bahwa sistem pendekatan tersebut sengaja dikemukakan berdasarkan pemikiran bahwa dibalik kepentingan individu (tersangka) selalu berbenturan atau berhadapan dengan kepentingan umum, sehingga penerapan pasal 77 s/d pasal 88 KUHAP yang mengatur masalah Praperadilan harus diuji kebenarannya dengan the theory of the priority right (teori hal yang diprioritaskan), yaitu manakah yang lebih tepat dan adil mendahulukan hak-hak dan kepentingan individu ataukah terlebih dahulu memperhatikan kepentingan umum, disamping itu penerapan hukum acara yang terlampau teknis bisa mengingkari (justice denied on a technicality) ataupun penuntutan sesuai hukum acara (due proses) tanpa kebijakan (descrition) sering mendatangkan akibat yang tidak adil ;

 

  1. Bahwa walaupun demikian tertib dan penegakan hukum Acara Pidana (hukum formil) guna menegakkan ketentuan hukum pidana (hukum materil) patut dijaga, karena penegakan hukum formil berdasarkan system pendekatan Strict law atau formalistic legal thinking, adalah sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Miranda Rule atau Miranda Principle, hal tersebut merupakan nilai yang inherent pada diri manusia akibatnya apabila mengabaikan hal itu dipandang juga sebagai telah bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum, sehingga kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidana dalam setiap tingkat pemeriksaan bersifat imperative ;
  1. Bahwa oleh karena itulah dalam permohonan praperadilan ini yang patut dan perlu diperiksa dan dipertimbangkan adalah apakah tindakan Termohon yang melakukan penghentian penyidikan atas laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon dapat dibenarkan menurut hukum, dengan kata lain apakah tindakan Termohon tersebut termasuk dalam melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon sudah tepat dalam menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran ;
  1. Bahwa berdasarkan pasal 80 KUHAP memberi peluang hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik dalam penghentian peyidikan, dan dalam hal ini secara logika, pada setiap terjadi peristiwa pidana pihak ketiga yang paling berkepentingan di dalamnya ialah “korban” peristiwa pidana itu, oleh karena itu “pihak ketiga yang berkepentingan” dimaksud pasal 80 KUHAP tersebut adalah tidak terbatas pada saksi korban tindak pidana, atau pelapor, dan dengan demikian Pemohon  dapat disebut pihak ketiga dan yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan Praperadilan ini.
  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa Pemohon pernah melaporkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2017/JATENG/RES BMS tanggal 10 Januari 2017 ;

 

  1. Bahwa atas laporan dari Pemohon kemudian Termohon menindaklanjuti dengan melakukan serangkainan penyelidikan dan/atau penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon tersebut, namun kemudian Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/07/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019 dengan alasan yaitu :

 

  1. Bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor.
  2. Bahwa tidak terdapat cukup saksi (Ullus testis nullus testis).

 

  1. Bahwa Pemohon tidak sepakat dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/07/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019, dan sebelum menanggapi terkait alasan Termohon menghentikan penyidikan, maka akan kami uraikan terlebih dahulu kronologis peristiwa dugaan tindak pidana yaitu sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada Tanggal 23 Februari 2012 management BPR Surya Yudha Banjarnegara menerima Surat Dinas dari Manager Pengusahaan Aset Daop 5 Purwokerto Perihal Draft Kontrak Sewa Aset Lahan/Iklan PT KAI (Persero) ;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pembahasan oleh kedua belah pihak diperoleh kesepakatan pembayaran sewa lahan sebesar Rp21.750.000,- dipotong Ppn 10% sebesar Rp2.175.000,- sehingga menerima bersih Rp19.575.000,- kemudian draft Kontrak Sewa Aset Lahan/Iklan PT KAI (Persero) berubah menjadi Perjanjian dan ditandatangani Dirut BPR Bank Surya Yudha Banjarnegara (Agus Budi Santoso,SE), selanjutnya diserahkan kepada Asmen Pengusahaan Aset DAOP V Purwokerto (Dito) ;

 

  • Bahwa pada Tanggal 27 Desember 2012 Sdr. Aunur Rofiq (Pegawai Bank BPR Surya Yudha) pergi ke Kantor DAOP 5 Purwokerto bertemu dengan Sdr. Dadang Priyono untuk melakukan pembayaran, akan tetapi tidak mendapatkan kejelasan mengenai sistem pembayaran yang sah karena Sdr. Dadang Priyono tidak memberikan tanda bukti resmi (tanda bukti kwitansi bermaterai 6000 dan stempel PT KAI serta tanda tangan Sdr. Dadang Priyono), sehingga akhirnya uang tersebut  ambil kembali.oleh Sdr. Aunur Rofiq ;

 

  • Bahwa pada tanggal 28 Desember tahun 2012 sekitar jam 13.30 Sdr. Agus Muktiono (Putsourching PT. KAI Daop 5) dengan menggunakan seragam koperasi datang ke Bagian Umum BPR Bank Surya Yudha Banjarnegara dan mengaku dapat perintah dari Sdr, Dadang Priyono untuk mengambil uang sewa sebesar Rp19.575.000,-, kemudian Sdr, Aunur Rofiq menelpon Sdr. Dadang Priyono untuk konfirmasi dan setelah dinyatakan benar bahwa Sdr. Agus Muktiono datang atas perintah Sdr. Dadang Priyono, kemudian uang sewa tersebut diserahkan dan kwitansi yang ditandatangani Sdr. Dadang Priyono  diterima kemudian uang sewa tersebut oleh Sdr. Agus Muktiono diserahkan kepada Sdr. Dadang Priyono di Purwokerto ;

 

Bahwa beberapa hari kemudian Direksi BPR Bank Surya Yudha Banjarnegara menugaskan Sdr. Aunur Rofiq untuk menanyakan Perjanjian Kontrak Sewa Lahan yang sudah lama belum keluar, kemudian Sdr. Aunur Rofiq menghadap Asmen Pengusahaan Aset DAOP V 

Purwokerto (Dito), akan tetapi Sdr. Aunur Rofiq tidak bertemu dengan Sdr. Dadang Priyono dan menurut Bapak Ruslan (Petugas setempat) menyampaikan bahwa Sdr. Dadang Priyono sudah dipindah/mutasi ke Aceh ;
 
- Bahwa kemudian Sdr. Aunur Rofiq dan Sdr. Jacoeb menemuni DVP Daop 5 Purwokerto (Bpk. Eko Ismudiarto) guna menanyakan Surat perjanjian sewa lahan, namun dijawab perjanjian tersebut belum pernah ditandatangani dan atas dasar jawaban DVP Daop 5 Purwokerto (Bpk. Eko Ismudiarto) tersebut, BPR Surya Yudha Banjarnegara mengirimkan Surat Nomor 1500/BSY/VI/2013 Tanggal 20 Juni 2013 Tentang Perihal Permohonan Sewa Kontrak Lahan/Iklan ke PT KAI (Persero) Daerah 5 Purwokerto dengan tembusan ke Direksi PT KAI (Persero) ;
 
- Bahwa selanjutnya Pihak BPR Bank Surya Yudha, kembali membayar uang sewa aset secara resmi kepada PT. KAI setelah mengetahui bahwa uang sewa yang diserahkan kepada Sdr. Dadang Priyono tidak diserahkan kepada PT. KAI ;
 
- Bahwa kemudian perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Dadang Priyono diketahui ketika adanya hasil Laporan Audit Khusus Terkait Pengusahaan Aset di DAOP 5 Purwokerto dengan No. 01/EI/K/EI.I/I/2014 oleh SPI ;
 
4. Bahwa Pemohon menanggapi/tidak sependapat terkait alasan Termohon menghentikan penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/07/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019, sebagai berikut :
 
a. Bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor.
 
- Bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon bahwa telah terdapat kendala dalam pelimpahan berkas kepada Kejaksaan dimana menurut Termohon bahwa dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon yang menjadi korban adalah BPR Surya Yudha, dimana pihak tersebutlah yang secara langsung dirugikan yakni. BPR Surya Yudha ;
 
- Bahwa terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP yang menyebutkan sebagai berikut :
 
1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
 
 
2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
 
3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.”
 
- Bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu :
 
1. Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:
 
a) Laporan Polisi Model A; dan
b) Laporan Polisi Model B;
 
2. Laporan Polisi Model A
 
Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi
 
3. Laporan Polisi Model B
 
Laporan Polisi Mode B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
 
 
- Bahwa disamping itu, tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon merupakan tindak pidana biasa yang tidak termasuk dalam delik aduan sehingga :
 
1. Pada Pelaporan cukup sekedar menyampaikan (berisi) keterangan atau informasi tentang adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
 
2. Pelaporan (aangifte) dapat dilakukan oleh siapa saja, baik korban ataupun bukan, baik orang dewasa maupun anak yang belum cukup umurnya (belum dewasa).
 
3. Pelaporan dapat diajukan mengenai semua tindak pidana (kejahatan maupun pelanggaran).
 
4. Pelaporan tidak merupakan syarat untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana terhadap si pembuatnya.
 
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semua orang berhak melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana ;
 
Dengan demikian alasan Termohon menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa Pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor adalah Tidak sah dan tidak berdasar hokum.
 
b. Bahwa tidak terdapat cukup saksi (ullus testis nullus testis)
 
- Bahwa berdasarkan informasi dan keterangan dari Termohon kepada Pemohon bahwa telah terdapat pengembalian berkas dari Jaksa kepada Termohon (P19) dengan petunjuk bahwa terungkap tersangka tidak pernah merasa menerima uang sewa dari para penyewa, sementara itu ketika diserahkan uang sewa tersebut hanya ada tersangka dan pihak penyewa/penyetor saja, sehingga hanya ada satu saksi yang dapat mendukung pembuktian (ullus testis nullus testis) yang dijadikan sebagai alasan dikeluarkannya objek Permohonan ;
 
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 21/PUU-XII/2014 bahwa frasa “bukti permulaan”, frasa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP oleh MAhkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah :
 
1. Keterangan saksi ;
2. Keterangan ahli ;
3. Surat ;
4. Petunjuk ;
5. Keterangan terdakwa.
 
- Bahwa dalam proses penyidikan telah diperiksa saksi-saksi serta telah pula Pemohon serahkan bukti-bukti berupa data / dokumen yaitu antara lain :
 
1. Fotocopy surat pernyataan Sdr. Dadang Priyono (tersangka) tertanggal 22 Mei 2015 ;
 
2. Fotocopy Nota Ikhtisar hasil audit khusus terkait penguasaan aset di DAOP V Purwokerto ;
 
3. Fotocopy laporan hasil audit investigatif penguasaan aset di DAOP V Purwokerto ;
 
4. Data aset milik PT. KAI DAOP V Purwokerto yang disewakan kepada pihak ketiga berikut harga sewanya ;
 
5. Data penyewa aset milik PT. KAI DAOP V Purwokerto berikut harga sewanya ;
 
6. Data aset bangunan milik PT. KAI DAOP V Purwokerto berikut nilai nominal ;
 
7. Tanda bukti setor uang sewa aset milik PT. KAI DAOP V Purwokerto ke PT. KAI Pusat ;
 
8. Peraturan atau pedoman pelaksanaan sewa aset PT. KAI.
 
9. Laporan Hasil Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) No. 01/EI/K/EI.I/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 ;
 
10. Surat Keputusan Penegangkatan sebagai Karyawan dan Jabatan a.n. Dadang Priyono di PT. KAI.
 
11. Kontrak No. 0133/53411/D.V/951/BA/TN/I/2013, tanggal 2 Januari 2013 a.n. BAMBANG SURYATMAJA ;
 
12. Kontrak No. 0007/53411/D.V/95/PKT/KL/I/2012, tanggal 20 Januari 2012 a.n. ENDAR TRI CAHYONO ;
 
13. Surat Pernyataan Sdr. ENDAR TRI CAHYONO, tanggal 17 September 2017.
 
- Bahwa setelah adanya hasil Laporan Audit Khusus Terkait Pengusahaan Aset di DAOP 5 Purwokerto dengan No. 01/EI/K/EI.I/I/2014 oleh SPI diketahui, yang kemudian diinvestigasi oleh bagian Legal PT.KAI bahwa korban dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan tidak hanya dilakukan sekali atau kepada satu korban saja, tetapi kepada beberapa korban ;
 
- Bahwa kemudian Legal PT.KAI DAOP 5 bertemu dengan beberapa korban tersebut dalam rangka meminta Klarifikasi dan Informasi yang hasilnya dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh beberapa korban tersebut dan surat tersebut telah diserahkan kepada Termohon. Adapun Surat Pernyataan ialah sebagai berikut :
 
1. Surat Pernyataan Sdr. Bambang Suryatmaja tertanggal 30 Mei 2013 dan tanggal 17 September 2013.
2. Surat Pernyataan Sdr. Slamet tertanggal  5 Agustus 2013.
3. Surat Keterangan Persewaan / Pemakaian Tanah / Bangunan PT. KAI.
4. Surat Pernyataan Sdr. Agus Muktiono tertanggal 17 September 2013.
5. Surat Pernyataan Sdr. Endar Tri Cahyo.
6. Surat Pernyatan Sdri. Maryamah tertanggal 18 September 2013.:
7. Surat Pernyataan Sdr. Kartono tertanggal 1 Oktober 2013
8. Surat Pernyataan Sdr. Zainal Solikin tertanggal 18 September 2013
9. Surat Pernyataan Sdr. Yudhy Joko Anggoro pekerjan Outsourching Pengusahaan Aset DAOP 5 PT.KAI tertanggal 17 September 2013
10. Surat Pernyataan Emy Erawati tertanggal 16 September 2013 
11. Surat Pernyataan Sdr. Yasir tertanggal 16 September 2013
12. Surat Keterangan Persewaan / Pemakaian Tanah / Bangunan PT. KAI.
 
- Bahwa apabila Termohon tidak dapat memenuhi petunjuk dari Kejaksaan terkait alat bukti keterangan saksi yang dapat mendukung pembuktian bahwa kepada tersangkalah uang sewa tersebut diserahkan, maka menurut Pemohon hal tersebut merupakan hal yang tidak tepat untuk menyatakan penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti ;
 
- Bahwa dalam suatu pembuktian tindak pidana yang pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat, merasakan maupun mendengar langsung kejadian tersebut,bukan berarti tindak pidana tersebut dianggap tidak dapat diproses dengan alasan kurangnya alat bukti ataupun dengan dalil ullus testis nullus testis ;
 
- Bahwa dengan mengikuti apa yang menjadi dasar dari Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dimana dalam perkara tersebut tidak terdapat cukup saksi yang melihat bahwa uang sewa tersebut diserahkan kepada tersangka, lalu bagaimana dalam suatu tindak pidana pemerkosaan dimana tidak terdapatnya saksi yang melihat langsung kejadian kecuali saksi korban dan pelaku saja, dimana pelaku juga tidak mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut atau dimungkinkan korban meninggal pada saat diperkosa akibat kekerasan pelaku ;
 
- Bahwa apakah dengan tidak adanya saksi lain yang melihat tindak pidana pemerkosaan tersebut lantas dapat dihentikan penyidikan perkaranya dengan alasan tidak terdapat cukup saksi?
 
Bahwa dalam hal  tidak terdapat cukup saksi, maka terdapat alat bukti lain yaitu bukti petunjuk yang digunakan untuk menambah keyakinan hakim.
 
Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat serta dari keterangan terdakwa yang dijadikan satu, kemudian disatukan dan akan membuat satu petunjuk yang dapat menguatkan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak.
 
- Bahwa selain itu, Termohon juga kurang mendalami modus operandi dari tersangka yang dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk dimana dalam melakukan setiap perbuatannya selalu dengan cara sebagi berikut :
 
1. Dengan cara memerintahkan Saudara Agus Muktiono atau Saudara Yasir untuk menarik uang sewa  dari para penyewa dan dibuatkan tanda terima atau kuitansi yang ditandatangani oleh tersangka, dan kemudian uang sewa tersebut selalu diminta oleh Tersangka untuk diserahkan kepadanya ditempat yang tidak terdapat orang lain atau saksi yang dapat melihat penyerahan tersebut seperti diruangan kerja tersangka ;
 
2. Dengan cara Tersangka sendiri yang menerima uang sewa tersebut dari penyewa langsung tanpa didampingi oleh Saudara Agus Muktiono maupun Saudara Yasir, yang mana penyerahan tersebut dilakukan ditempat yang tidak ada saksi lain yang melihatnya seperti dirumah dinas tersangka.
 
- Bahwa Termohon juga tidak mempertimbangkan Surat Pernyataan dari Saudara Yasir tertanggal 16 September 2013 yang pada intinya menyatakan bahwa Saudara Yasir diminta untuk menarik sewa oleh Tersangka Dadang Priyono dari penyewa Saudari Emi Erawati yang setelah uang sewa tersebut diserahkan kepada Tersangka Dadang Priyono, oleh pihak keuangan yaitu saudara Waryono menyatakan bahwa uang sewa tersebut belum masuk ke kas perusahaan. Oleh dasar itu lalu Saudara Yasir menghubungi Tersangka Dadang Priyono dan oleh Tersangka Dadang Priyono uang sewa tersebut diminta diambil dari istri Tersangka Dadang Priyono ;
 
- Bahwa jelas dari uraian diatas modus operandi dari tersangka dalam melakukan aksinya yaitu menerima uang sewa tersebut dengan cara terlebih dahulu memerintahkan Saudara Agus Muktiono atau Saudara Yasir untuk menarik uang sewa dari para penyewa, maupun Tersangka Dadang Priyono sendiri yang menerima uang sewa tersebut langsung dari penyewa selalu menghindari adanya saksi lain yang melihat penyerahan uang sewa tersebut kepada dirinya ;
 
- berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP masih terdapat alat bukti lain selain keterangan saksi yaitu BUKTI PETUNJUK. Bahwa berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud dengan petunjuk adalah sebagai berikut :
 
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
 
 
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
 
1. Keterangan saksi ;
2. Surat.
3. Keterangan terdakwa.
 
- Bahwa dalam uraian diatas telah jelas persesuaian antara keterangan saksi dari Sdr. Agus Muktiono yang menyerahkan uang tesebut kepada Sdr. Dadang Priyono dengan bukti surat yang salah satunya adalah bukti surat keterangan maupun pernyataan dari 12 (dua) belas penyewa yang menyatakan bahwa uang sewa atas objek milik PT. KAI DAOP V Purwokerto mereka serahkan kepada Sdr. Dadang Priyono, dengan adanya persesuaian tersebut telah dapat dikatakan ditemukan petunjuk dan dalam proses penyidkan a quo telah terdapat minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP ;
 
Berdasarkan uraian diatas, maka tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2017/JATENG/RES BMS tanggal 10 Januari 2017 tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan alasan tidak cukup bukti harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
 
C. PERMOHONAN / PETITUM :
 
Bahwa adanya lembaga yang berwenang dalam hal ini Hakim Praperadilan untuk masuk dan memberikan penilaian tentang sah tidaknya penghentian penyidikan perkara, maka berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan serta fakta yuridis yang telah dikemukakan dan sesuai pasal 77 huruf a, pasal 80, pasal 81, dan pasal 82 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), maka saksi pelapor/korban sebagai pencari keadilan mohon keadilan hukum selaku Pemohon, meminta kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto cq. Yth. Hakim Praperadilan berkenan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini sesuai hukum :
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/07/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019 atas nama Tersangka Dadang Priyono adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
 
3. Menghukum dengan memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/07/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019 atas nama Tersangka Dadang Priyono, dan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan ;
 
4. Menghukum dengan memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana atas nama Tersangka Dadang Priyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2017/JATENG/RES BMS tanggal 10 Januari 2017 tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, serta melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku;
 
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
 
Atau ;
 
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
 
 
Hormat kami,
AR & PARTNERS
Advocates and Counselor at Laws
 
 
 
 
AGUS RACHMAT, S.H., M.HUM.
 
 
 
BOHAL LUMBANTORUAN, S.H.
 
 
 
 
 
 
RIZAL ARITMAFITROH, S.H.
 
 
 
PUTRA SEMBIRING MELIALA, S.H.
 
 
 
NATHADIQA ROSMAYADI DZULFIKAR, S.H.
Pihak Dipublikasikan Ya