Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pwt Nyonya ANY NURAENI ( janda Almarhum SUHERMAN ) MOEKTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonya ANY NURAENI ( janda Almarhum SUHERMAN )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOEKTIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. MENGABULKAN GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli  tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah  seluas 140 Meter persegi  Atas nama MOEKTIONO, sebagimana yang diuraikan dalam sertifikat Hak Milik nomor 114, dengan batas-batas :
  • Utara       : Ibu Aminah
  • Timur      : Ibu Darsih
  • Selatan    : Ibu Widaningsih
  • Barat       : Gang / Jalan setapak
  1. Menyatakan  Penggugat diberikan ijin untuk membalik nama Sertifikat hak milik nomor 114 atas nama MOEKTIONO tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT/ akhli waris Penggugat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyumas.
  2. Memerintahkan agar- Kantor Pertanahan ATR/BPN  Kabupaten Banyumas atas dasar perjanjian jual beli tanggal 04 Juni 1973 dapat melakukan Pendaftaran Peralihan hak Atas tanah sertipikat hak milik nomor 114/ Purwokerto Kulon dari MOEKTIONO keatas nama akhli waris Suherman
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yag timbul dalam perkara imi.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak