| Petitum |
PRIMAIR
- MENGABULKAN GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah seluas 140 Meter persegi Atas nama MOEKTIONO, sebagimana yang diuraikan dalam sertifikat Hak Milik nomor 114, dengan batas-batas :
- Utara : Ibu Aminah
- Timur : Ibu Darsih
- Selatan : Ibu Widaningsih
- Barat : Gang / Jalan setapak
- Menyatakan Penggugat diberikan ijin untuk membalik nama Sertifikat hak milik nomor 114 atas nama MOEKTIONO tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT/ akhli waris Penggugat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyumas.
- Memerintahkan agar- Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyumas atas dasar perjanjian jual beli tanggal 04 Juni 1973 dapat melakukan Pendaftaran Peralihan hak Atas tanah sertipikat hak milik nomor 114/ Purwokerto Kulon dari MOEKTIONO keatas nama akhli waris Suherman
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yag timbul dalam perkara imi.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |