INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.S/2021/PN Pwt | ANTON SUTRISNO, S.H.M.H. | 1.NELI SUPRIATIN S.Ikom Alias NELI Binti SLAMET RIYADI 2.YULIANTI Alias YULI Binti SUSIANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Agu. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.S/2021/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Agu. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2252/M.3.14/Eku.2/08/2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu :
-------------Bahwa terdakwa 1. NELI SUPRIATIN S.Ikom Alias NELI Binti SLAMET RIYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. YULIANTI Alias YULI Binti SUSIANTO pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 mulai pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di di Ball Room Kamandaka Lantai II Hotel Aston Purwokerto Jl. Overste Isdiman No.33, Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Berawal dari adanya keinginan Anak saksi Liv Aulia Alias Noni yang merupakan anak dari saksi Ade Ita Alias Ita Binti Sutikno (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) untuk merayakan acara pesta ulang tahunnya yang ke-17, kemudian saksi Ade Ita dikenalkan dan dipertemukan oleh saksi Bety Yunita Aias Bety Binti Andreas Bang kepada Julia Event Organizer yang dimiliki oleh terdakwa 2. Yulianti Alias Yuli Binti Susianto lalu disepakati acara pesta ulang tahun tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 di Ball Room Kamandaka Lantai II Hotel Aston Purwokerto, dimana sebelumnya saksi Ade Ita telah memesan sewa Ball Room dan paket makan kepada terdakwa 1. Neli Supriatin selaku General Manager Hotel Aston Purwokerto dengan harga sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), namun acara pesta tersebut batal dilaksanakan karena ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemerintah Republik Indonesia yang juga termasuk meliputi wilayah Kabupaten Banyumas dalam rangka menanggulangi wabah/ Pandemi Virus Covid-19 yang sedang melanda di seluruh wilayah Negara Indonesia, lalu acara pesta tersebut dimundurkan menjadi tanggal 08 Juli 2021 namun dibatalkan kembali dikarenakan adanya perpanjangan PPKM darurat sejak tanggal 03 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 dan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa 2. Yulianti sedang berada di Purwokerto untuk mempersiapkan acara pesta tersebut, terdakwa 2. Yulianti selaku EO dan terdakwa 1. Neli Supriatin selaku GM Hotel Aston Purwokerto mengetahui adanya pengumuman dari Pemerintah Republik Indonesia yang kembali melakukan perpanjangan PPKM darurat sejak tanggal 20 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 yang berlaku juga di wilayah Kab. Banyumas, namun dikarenakan adanya keinginan saksi Ade Ita dan Anak saksi Liv Aulia Alias Noni maka acara pesta ulang tahun tersebut tetap dilaksanakan, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 mulai pukul 16.30 Wib pesta ulang tahun tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta undangan dengan acara yaitu pembukaan dari pembawa acara (MC), pertunjukan piano dari Anak saksi Luv Aulia Alias Noni, tiup lilin, potong kue ulang tahun, sambutan dari Anak saksi Liv Aulia Alias Noni, doa bersama, permainan dan pertanyaan, melihat album memori Anak saksi Liv Aulia Alias Noni sejak lahir, pembagian doorprize peserta undangan lalu ditutup dengan tos segelas minuman wine, acara hiburan dan pembagian nasi kotak hingga selesai pada pukul 19.30 Wib;
- Bahwa dalam acara pesta ulang tahun terebut juga dihadiri oleh teman-teman Anak saksi Liv Aulia Alias Noni yaitu saksi Alexander Adam Jovan Alias Jovan Bin Hudrata Lang Gunawan, saksi Matthew Alvero Onasis Alias Amtthew, saksi Alexa Aurellia Emily Binti Hudrata Lang Gunawan yang menampilkan video di aplikasi Instagram storynya acara pesta ulang tahun dan saksi Steven Surya Widjaja selaku Fotograper yang mengambl dokumentasi foto-foto kegiatan acara pesta ulang tahun tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2021 sekira pada pukul 18.00 Wib saksi Wisnu Widhianto selaku anggota Satreskrim Polresta Banyumas mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pesta ulang tahun yang diadakan di Ball Room Kamandaka Lantai II Hotel Aston Purwokerto pada saat diberlakukan perpanjangan PPKM dari tanggal 20 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mendapati ternyata benar telah terjadi pesta ulang tahun kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi-saksi guna proses dilakukan proses penyidikan;
Perbuatan terdakwa 1. NELI SUPRIATIN S.Ikom Alias NELI Binti SLAMET RIYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. YULIANTI Alias YULI Binti SUSIANTO tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------
ATAU
Kedua :
-------------Bahwa terdakwa 1. NELI SUPRIATIN S.Ikom Alias NELI Binti SLAMET RIYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. YULIANTI Alias YULI Binti SUSIANTO hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 mulai pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di di Ball Room Kamandaka Lantai II Hotel Aston Purwokerto Jl. Overste Isdiman No.33, Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Berawal dari adanya rencana saksi Ade Ita Alias Ita Binti Sutikno (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) untuk melaksanakan kegiatan acara pesta ulang tahun anaknya yang ke-17 yaitu Anak saksi Liv Aulia Alias Noni, kemudian saksi Ade Ita dikenalkan dan dipertemukan oleh saksi Bety Yunita Aias Bety Binti Andreas Bang kepada Julia Event Organizer yang dimiliki oleh terdakwa 2. Yulianti Alias Yuli Binti Susianto kemudian disepakati acara pesta ulang tahun tersebut akan dilaksanakan pada tangal 28 Juni 2021 di Ball Room Kamandaka Lantai II Hotel Aston Purwokerto, dimana sebelumnya saksi Ade Ita sudah memesan sewa Ball Room dan paket makan kepada terdakwa 1. Neli Supriatin selaku General Manager Hotel Aston Purwokerto dengan harga sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), namun acara pesta tersebut batal dilaksanakan karena ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemerintah Republik Indonesia yang juga termasuk meliputi wilayah Kabupaten Banyumas dalam rangka menanggulangi wabah/ Pandemi Virus Covid-19 yang sedang melanda di seluruh wilayah Negara Indonesia;
- Bahwa acara pesta tersebut dimundurkan menjadi tanggal 08 Juli 2021 namun dibatalkan kembali dikarenakan adanya perpanjangan PPKM darurat sejak tanggal 03 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa 2. Yulianti sedang di Purwokerto untuk mempersiapkan acara pesta tersebut, terdakwa 2. Yulianti maupun terdakwa 1. Neli Supriatin sudah mengetahui adanya pengumuman dari Pemerintah Republik Indonesia yang kembali melakukan perpanjangan PPKM darurat dari tanggal 20 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 yang berlaku juga di wilayah Kab. Banyumas, namun dikarenakan adanya keinginan saksi Ade Ita dan Anak saksi Liv Aulia Alias Noni agar acara pesta ulang tahun tersebut tetap dilaksanakan, maka keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 mulai pukul 16.30 Wib pesta ulang tahun tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta undangan diantaranya yaitu saksi Alexander Adam Jovan Alias Jovan Bin Hudrata Lang Gunawan, saksi Matthew Alvero Onasis Alias Amtthew, saksi Alexa Aurellia Emily Binti Hudrata Lang Gunawan yang menampilkan video di aplikasi Instagram storynya acara pesta ulang tahun dan saksi Steven Surya Widjaja selaku Fotographer yang mengambl dokumentasi foto-foto kegiatan acara pesta ulang tahun tersebut, dengan acara yaitu pembukaan dari pembawa acara (MC), pertunjukan piano dari Anak saksi Liv Aulia Alias Noni, tiup lilin, potong kue ulang tahun, sambutan dari Anak saksi Liv Aulia Alias Noni, doa bersama, permainan dan pertanyaan, melihat album memori Anak saksi Liv Aulia Alias Noni sejak lahir, pembagian doorprize peserta undangan lalu ditutup dengan tos segelas minuman wine, acara hiburan dan pembagian nasi kotak hingga selesai pada pukul 19.30 Wib;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2021 sekira pada pukul 18.00 Wib saksi Wisnu Widhianto selaku anggota Satreskrim Polresta Banyumas mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pesta ulang tahun yang diadakan di Ball Room Kamandaka Lantai II Hotel Aston Purwokerto pada saat diberlakukan perpanjangan PPKM dari tanggal 20 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 yang dilakukan tanpa seizin dan sepengtahuan pihak yang berwenang, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mendapati ternyata benar telah terjadi pesta ulang tahun kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi-saksi guna proses dilakukan proses penyidikan;
--------------Perbuatan terdakwa 1. NELI SUPRIATIN S.Ikom Alias NELI Binti SLAMET RIYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. YULIANTI Alias YULI Binti SUSIANTO tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
