| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa RIYANTI alias YANTI binti DIWAN HADI WIARJO pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Bola Pancurawis Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 skekira jam 15.30 WIB memesan sabu ke Sdr. MENTOS (belum tertangkap) nomor telepon 085803137814 dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor bank BCA atas nama ALYA OKTAVIANA setelah itu terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari nomor telepon 085803137814 untuk mengambil sabu di depan SDN 2 Berkoh, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB terdakwa langsung pergi ke depan SDN 2 Berkoh Purwokerto dengan membawa bong/ alat hisap sabu beserta pipet kaca, setelah berada di depan SDN 2 Berkoh terdakwa mengambil sabu di depan pintu gerbang SDN 2 Berkoh, selanjutnya terdakwa pergi ke Hotel Amoris di Sokaraja Kabupaten Banyumas lalu terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca disambung ke bong selanjutnya pipet kaca yang ada sabunya terdakwa bakar menggunakan korek api gas, setelah keluar asap melalui sedotan lalu asap terdakwa hisap seperti sedang merokok sampai habis sebanyak 8 (delapan) kali hisapan, setelah selesai menggunakan sabu alat-alat yang terdakwa gunakan untuk menghisap sabu terdakwa buang ke sungai di daerah Berkoh dekat dealer Mitsubishi.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira jam 16.30 WIB terdakwa kembali memesan sabu melalui Whats app ke Sdr. MENTOS (belum tertangkap) ke nomor 085803137814 “pesan setengah” kemudian dijawab ”Tf ke nomor rekening 0462032194 bank BCA atas nama ALYA OKTAVIANA” setelah itu terdakwa transfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan M Banking, kemudian sekira jam 17.30 WIB terdakwa mendapat Whats App untuk mengambil sabu disuatu tempat di daerah Pamijen Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, setelah itu terdakwa langsung pergi ke alamat tersebut tetapi setelah sampai di alamat yang di tuju sabu tidak ada. Setelah itu terdakwa komplain melalui Whats App dan dibalas “tenang saja pasti diganti” Kemudian sekira jam 18.25 WIB terdakwa mendapat pesan Whats App lagi untuk mengambil sabu di daerah Karangsoka Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa pergi ke alamat tersebut dan setelah sampai di alamat tersebut ternyata sabu tidak ada juga. Selanjutnya terdakwa pulang lalu terdakwa Whats App ke nomor 085803137814 tetap tidak dibalas. Kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi CANDRA LAKSANA alias CACA datang ke rumah terdakwa lalu saksi CANDRA LAKSANA alias CACA mengajak terdakwa memakai sabu dengan mengatakan ”Ayuh pakai sabu” dan terdakwa jawab “ayo”, lalu saksi CANDRA LAKSANA alias CACA bicara lagi ke terdakwa “ya udah ayuh ikut” dan terdakwa jawab “ Ayo” setelah itu terdakwa pergi bersama dengan saksi CANDRA LAKSANA alias CACA. Kemudian sekira jam 23.30 WIB sampai di daerah Bobosan terdakwa melihat saksi CANDRA LAKSANA alias CACA mengambil sabu dibawah tiang Telkom, setelah mengambil sabu kemudian datang saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MARUF HIDAYATsebagai petugas Kepolisian sambil menunjukan surat tugas lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi CANDRA LAKSANA alias CACA ditemukan sabu dan alat hisap sabu (Bong) setelah itu petugas memeriksa Hand Phone milik terdakwa dan mencurigai adanya pesan di Whats App yang ada di hand Phone lalu petugas Kepolisin bertanya pada terdakwa “ini Chatingan apa?” dan terdakwa jawab “Chatingan pesan sabu” setelah itu terdakwa dan saksi CANDRA LAKSANA alias CACA diamankan oleh petugas kepolisian.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 07.07 WIB terdakwa mendapat pesan Whats App dari nomor 085803137814 yaitu Whats App Foto untuk mengambil sabu dengan keterangan 0.5#SPBU BERKOH KEUTARA-+300 M SBLM KLINIK PRATAMA SUDIRMAN KIRI JALAN ADA GANG MASUK -+80M BAHAN D KANAN D DPN PINTU TAK TERPAKAI BAHAN D SELA2 SEMEN,TERTINDIH BATU KECIL LAKBAN, setelah mendapatkan alamat tersebut lalu saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MARUF HIDAYATmemerintahkan pada terdakwa untuk mengambil sabu yang terdakwa pesan. Lalu terdakwa bersama dengan saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MARUF HIDAYATpergi alamat tersebut sesampai di alamat tersebut tepatnya jalan pinggir lapangan Pancurawis ikut Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan lalu terdakwa mengambil barang berupa bungkusan lakban warna hitam di sela-sela pondasi yang di tindih sama batu setelah terdakwa mengambil barang tersebut kamudian saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MARUF HIDAYAT memerintahkan pada terdakwa untuk membuka bungkusan lakban warna hitam yang baru terdakwa ambil, lalu terdakwa buka di dalam berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk Kristal yang diduga sabu kemudian petugas Kepolisian bertanya pada terdakwa itu apa dan punya siapa ?“ lalu terdakwa jawab ”sabu punya saya” setelah itu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polresta Banyumas.--------------
Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) plastik klip transparan berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk Kristal yang dilakban warna hitam akan terdakwa gunakan sendiri.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 557/NNF/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, SSi dan Nur Taufik, ST selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor BB-1252/2021/NNF berupa serbuk kristal dan BB-1253/2021/NNF berupa urine yang disita dari tersangka RIYANTI alias YANTI binti DIWAN HADI WIARJO adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas Nomor: R/10/II/ka/Pb.02/2021/BNNK-BMS tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan asesmen dengan kesimpulan tersangka Riyanti alias yanti binti Diman Hadi Wiarjo termasuk kategori penyalahguna narkotika zat methamphetamine (sabu) untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi sebagai pengedar sehingga terhadap tersangka direkomendasikan dapat diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama “Adiksia Medika” - BNN Kabupaten Banyumas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
|