Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Pwt PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN 1.MINTO NUR TRY RIADI
2.Wiwin Riyanti
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MINTO NUR TRY RIADI
2Wiwin Riyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.547.444,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 11210724/10007640 tanggal 02-06-2021 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp  183,547.444.45. Apabila tidak bersedia untuk melunasi maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda.
  5. Menghukum  para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak