Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pwt TOPAN WIDAYATNO Yuliana Vanes Vasara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOPAN WIDAYATNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SELAMAT WIDODOTOPAN WIDAYATNO
Tergugat
NoNama
1Yuliana Vanes Vasara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum

 

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan  Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus;
4.Menghukum Tergugat membayar kerugian kelebihan 3 (tiga) unit rumah yang tidak dibagikan kepada Penggugat sebesar Rp. 97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) seketika dan sekaligus;
5.Menghukum Tergugat membayar keuntungan yang akan diterima oleh Penggugat berupa bunga moratoir sebesar Rp. Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) seketika dan sekaligus;
6.Menguhukum Tergugat membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus;
7.Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar guna memberikan akses khusus kepada Penggugat masuk dan keluar pada perbatasan antara proyek perumahan dan pekarangan milik Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian kepada Penggugat;
9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak