| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus;
4.Menghukum Tergugat membayar kerugian kelebihan 3 (tiga) unit rumah yang tidak dibagikan kepada Penggugat sebesar Rp. 97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) seketika dan sekaligus;
5.Menghukum Tergugat membayar keuntungan yang akan diterima oleh Penggugat berupa bunga moratoir sebesar Rp. Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) seketika dan sekaligus;
6.Menguhukum Tergugat membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus;
7.Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar guna memberikan akses khusus kepada Penggugat masuk dan keluar pada perbatasan antara proyek perumahan dan pekarangan milik Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian kepada Penggugat;
9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |