| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Pwt | PT BPR MITRA GEMA MANDIRI | ALLYAN VICKY NUR PRATIKTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 202.192.697,00 | ||||
| Petitum |
Sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01216/Pasirmuncang sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar situasi tanggal 11 April 2018 Nomor 00237/Pasirmuncang/2018, seluas 132 m2 (serratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.27.72.03.00911 dan SPPT PBB (NOP) : 33.02.720.004.017-0014.0 terletak di :
Provinsi : Jawa Tengah Kabupaten/Kota : Banyumas Kecamatan : Purwokerto Barat Desa/Kelurahan : Pasirmuncang Atas nama pemegang hak adalah Tuan ALLYAN VICKY NUR PRATIKTO/Tergugat;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan dari apa dan siapa saja yang menguasai obyek jaminan yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kredit antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur untuk bisa di lakukan upaya penjualan guna melunasi dan menyelesaikan semua kewajiban Tergugat kepada Penggugat; 7. Menghukum pihak Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum lainnya. 9. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
