Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4.FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, SH
5.NINIK RAHMA DWI HASTUTI, SH.MH
6.SUTRISNO, SH. MH
ADIK PRASETYO Alias ANDI Bin KASA SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-947/M.3.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, SH
5NINIK RAHMA DWI HASTUTI, SH.MH
6SUTRISNO, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIK PRASETYO Alias ANDI Bin KASA SYARIFUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.H., Akhmad, S.H., Riyadi,S.H.,ADIK PRASETYO Alias ANDI Bin KASA SYARIFUDIN
Anak Korban
Dakwaan
-----------Bahwa ia terdakwa ADIK PRASETYO alias ANDI bin KASA SYARIFUDIN, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 01.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kost Jalan Hos Notosuwiryo Rt. 02 Rw. 15 Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Berawal terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin di daerah Purwokerto dengan menggunakan kunci palsu berupa 1 (satu) buah anak kunci dengan gagang warna hitam bertuliskan “Nakasone” kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah di Yogyakarta pergi ke Purwokerto dengan menumpang bus umum sambil membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu dengan gagang warna hitam bertuliskan “Nakasone”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 05.00 WIB terdakwa sampai di Terminal Ajibarang lalu kembali ke arah Purwokerto naik bus turun di daerah Karanglewas, kemudian sekira jam 13.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Cilongok naik bus selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa pergi naik bus ke arah Purwokerto untuk melanjutkan rencana awal mengambil sepeda motor setelah sampai di perempatan Karangbawang sekitar jam 21.30 WIB terdakwa turun lalu jalan kaki ke arah selatan di Jalan Hos Notosuwiryo Rt. 02 Rw. 15 Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan setelah menunggu situasi sepi kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 01.20 WIB terdakwa sampai di depan toko fotocopy terdakwa melihat ada jalan masuk yang di belakang toko fotocopy ada kamar kost selanjutnya setelah situasi aman terdakwa langsung mendekati pintu gerbang depan Toko fotocopy yang tidak dikunci kemudian terdakwa masuk kedalam kost melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor, merk Honda CB 150, tahun 2018, No.Pol. KH-6494-Q, warna Hitam Merah parkir di depan kamar kos yang lampunya mati lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor, merk Honda CB 150, tahun 2018, No.Pol. KH-6494-Q, warna Hitam Merah milik saksi FAHIDUL MUTAQIN dan memasukan 1 (satu) buah anak kunci palsu dengan gagang warna hitam bertuliskan “Nakasone” yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dari rumah di Yogyakarta lalu kunci terdakwa putar kearah kanan dengan keras sampai berhasil kondisi On lampu menyala kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor, merk Honda CB 150, tahun 2018, No.Pol. KH-6494-Q, warna Hitam Merah milik saksi FAHIDUL MUTAQIN keluar dari Gerbang depan, setelah keluar lalu terdakwa menyalakan stater dan berhasil menghidupkan mesinnya selanjutnya terdakwa langsung pergi kearah Yogyakarta.
- namun akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB di depan Rumah Sakit Indrayanti Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polsek Grogol Polres Sukoharjo beserta dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor, merk Honda CB 150, tahun 2018, No.Pol. KH-6494-Q, warna Hitam Merah milik saksi FAHIDUL MUTAQIN. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 05.00 wib terdakwa dijemput oleh anggota Kepolisian Jatanras Polda Jawa Tengah dan diserahkan ke Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi FAHIDUL MUTAQIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
 
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya