Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Pwt 1.DAVID SOETRISNO M, SH
2.SUTRISNO, SH. MH
3.AGUS FIKRI, SH
4.PRANOTO, SH
1.SUYANTO Bin SIRIN
2.SUGINO Bin alm ATMAWIREJO
3.PAWIT Bin SAMIARJO alm
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.3.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID SOETRISNO M, SH
2SUTRISNO, SH. MH
3AGUS FIKRI, SH
4PRANOTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO Bin SIRIN[Penahanan]
2SUGINO Bin alm ATMAWIREJO[Penahanan]
3PAWIT Bin SAMIARJO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
------- Bahwa mereka terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN, terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO dan terdakwa III PAWIT Bin SAMIARJO alm pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di hotel Cepuri kamar nomor 14 jalan raya Baturraden Desa Karangmangu Rt.07 Rw.02 Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO mendapatkan telfon dari terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN ketika itu terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN mengajak terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO untuk mengambil mobil milik saksi AJI PRAWIRA NATA tanpa ijin lalu terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO menyetujui rencana tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN menghubungi terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO dan meminta dijemput di Bobotsari untuk membahas lagi rencana yang sebelumnya sudah disampaikan melalui telefon di rumah terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO, lalu sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa III PAWIT Bin SAMIARJO alm datang ke rumah terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO bersama dengan saudara SURATMAN Alias GEPENG (DPO) untuk ikut berkumpul membahas perihal rencana yang sebelumnya sudah di bahas melalui telfon dan mematangkan rencana tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO memesan Grab/Taxi Online untuk pergi ke Baturraden. Sesampainya di Baturraden para terdakwa pergi ke salah satu warung yang ada di terminal Baturraden dan memesan minuman keras sambil menunggu saksi NORDIN ALAN WARISMAN datang, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi NORDIN ALAN WARISMAN bersama dengan saksi AJI PRAWIRA NATA datang menggunakan 1 (satu) unit Kbm Honda Mobilio dengan Nopol : G 1189 DD tahun 2016, warna abu-abu metalik. Setelah bertemu di warung selanjutnya terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO dan terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN memberikan minuman keras kepada saksi NORDIN ALAN WARISMAN dan saksi AJI PRAWIRA NATA sedangkan terdakwa III PAWIT Bin SAMIARJO alm dan saudara SURATMAN Alias GEPENG (DPO) pergi menuju parkiran dan menunggu di parkiran. Kemudian ketika sedang minum, terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO menyempatkan pergi ke hotel Cepuri yang terletak di depan terminal Baturraden untuk memesan 1 (satu) buah kamar yang tujuannya adalah untuk membawa saksi NORDIN ALAN WARISMAN dan saksi AJI PRAWIRA NATA ke hotel tersebut, setelah itu terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO kembali ke warung untuk melanjutkan minum kemudian setelah saksi NORDIN ALAN WARISMAN dan saksi AJI PRAWIRA NATA sudah mabuk berat, terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO dan terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN membawa saksi NORDIN ALAN WARISMAN dan saksi AJI PRAWIRA NATA ke hotel Cepuri untuk berisitrahat, selanjutnya setelah saksi NORDIN ALAN WARISMAN dan saksi AJI PRAWIRA NATA tertidur, dengan tanpa seizin dari saksi AJI PRAWIRA NATA, kemudian terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO dan terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN membawa pergi 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio dengan Nopol : G 1189 DD tahun 2016, warna abu-abu metalik milik saksi AJI PRAWIRA NATA tersebut yang kemudian menjemput terdakwa III PAWIT Bin SAMIARJO alm dan saudara SURATMAN Alias GEPENG (DPO) lalu 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio dengan Nopol : G 1189 DD tahun 2016 disimpan di rumah terdakwa III PAWIT Bin SAMIARJO alm untuk dijual.  
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi AJI PRAWIRA NATA mengalami kerugian sekitar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa I SUYANTO Bin SIRIN, terdakwa II SUGINO Bin alm ATMAWIREJO dan terdakwa III PAWIT Bin SAMIARJO alm tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------
Pihak Dipublikasikan Ya