| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung dengan alamat di Desa Tunjung RT.06 RW.03 Kec. Jatilawang Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa DARSO YOSO WINOTO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dengan kadar alkohol19,7% kepada masyarakat umum baik di wilayah Jatilawang maupun sekitarnya dengan harga Rp 75.000/botol. Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi AIPTU YONI TRIANDI, S.H. dan saksi AIPTU ISNAIN ADAM HARI, S.H. keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Jatilawang Polresta Banyumas. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Jatilawang Polresta Banyumas yang di pimpin oleh AIPTU HARJONO, S.H. bersama dengan saksi YONI TRIANDI, S.H. dan saksi AIPTU ISNAIN ADAM HARI, S.H. menuju ke lokasi warung/rumah milik terlapor DARSO YOSO WINOTO tiba pada pukul 21.30 Wib. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terlapor DARSO YOSO WINOTO ditemukan jenis minuman keras berupa 2 (dua) botol Anggur Merah Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19,7%. Saksi AIPTU YONI TRIANDI, S.H. dan saksi AIPTU ISNAIN ADAM HARI, S.H menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terlapor DARSO YOSO WINOTO dan di jawab oleh terlapor DARSO YOSO WINOTO tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terlapor DARSO YOSO WINOTO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 1 (satu) tahun. Atas kejadian tersebut saksi AIPTU YONI TRIANDI, S.H. dan saksi AIPTU ISNAIN ADAM HARI, S.H mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Polsek Jatilawang Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terlapor DARSO YOSO WINOTO melanggar Pasal 32 Ayat ( 1 ) dan (2) Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan dan Peredaran Minuman Keras Beralkohol, |