| Petitum Permohonan |
Dengan hormat.
Perkenankan yang mengajukan permohonan Praperadilan ini :
Nama : Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, S.E. Als Putu
Binti I Ketut Karma
Tempat, Tgl., Lahir : Purbalingga, 16 Juni 1988
Agama : Islam
Jenis kelamin : Perempuan
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Yosomiharjo, RT 003, Rw 011,
Kelurahan Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga,
Kewarganegaraan : Indonesia
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini, dengan surat kuasa khusus tanggal 03 Oktober 2024, memberikan kuasa kepada para Penasihat Hukum :
- Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., M.Kn.
- Tamrin Mahatmanto, S.H.
- Widiantoro, S.H.
- Deni, S.H.
Semuanya Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., M.Kn. dan Rekan, yang beralamat di Lantai 2 Gedung Putih Tower Kebumen, Jl. Stadion Candradimuka, Kebumen, Jawa Tengah, Telephone 082 328 329 977, E-Mail: teguh14purnomo@gmail.com, untuk selanjutnya disebut : Pemohon.
Pemohon dengan ini mohon pemeriksaan sidang Praperadilan terhadap KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (KAPOLRESTA) BANYUMAS POLDA JATENG berkedudukan di Jalan Letjen Pol. R. Sumarto 100 Purwokerto, 53126, selaku TERMOHON PRAPERADILAN mengenai / sehubungan dengan :
- Penyitaan yang tidak sah terhadap 1 (satu) unit mobil/kendaraan bermotor Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan No. Sp.Sita/95/III/2024/Reskrim, tanggal 25 Maret 2024 oleh Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik atas nama KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG; dan Berita Acara Penyitaan, tanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/95a/VIII/2024/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2024.
- Penetapan Tersangka yang tidak sah terhadap diri Pemohon (Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, S.E. Als Putu), sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/85/IX/2024/Reskrim, tanggal 27 September 2024 oleh Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik a.n KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG.
PENDAHULUAN
Berbagai tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia.
Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dapat terwujud.
Pasal 1 angka 10 KUHAP mengatur bahwa : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Kemudian dalam Pasal 77 KUHAP diatur bahwa : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Seharusnya pula seorang saksi yang ditarget untuk menjadi tersangka diberikan hak untuk sepenuhnya terlebih dahulu mengajukan bukti – bukti yang dimiliki selama proses penyidikan, sehingga selama proses pemeriksaan, saksi tersebut diperlakukan sebagai subyek hukum sepenuhnya dan bukan sebagai obyek pemeriksaan. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup dan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat menganalisa dengan lebih cermat dalam menentukan apakah perkara tersebut memang terkualifikasi sebagai tindak pidana ataukah merupakan perbuatan hukum yang lain.
DASAR – DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN
Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan dasar – dasar sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon adalah WNI beralamat di Jl. Yosomiharjo, RT 003, Rw 011, Kelurahan Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, bekerja sebagai wiraswasta Direktur CV Perwira Karya sebagaimana tercantum dalam Akta Perseroan Komanditer CV Perwira Karya, Akta Perseroan Komanditer Nomor 63 yang dibuat dihadapan Notaris Heri Prastowo Wisnu Widodo, Notaris Di Purbalingga;
- Bahwa pada tanggal 09 April 2024 Pemohon dipanggil sebagai Saksi oleh Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik a.n Kapolresta Banyumas Polda Jateng dengan Surat Panggilan No.Pol : S.Pgl/135/IV/2024/Reskrim tertanggal 01 April 2024 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana : “Barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHPidana.
- Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Pelanggaran Pasal 404 KUHPidana “Barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya” dengan surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/85/IX/2024/Reskrim, tertanggal 27 September 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Reskrim selaku Penyidik atas nama Kapolresta Banyumas Polda Jateng.
- Bahwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/95a/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 telah dilakukan penyitaan dari Novi Susanto, SH, MH berupa 1 (satu) unit mobil / kendaraan bermotor Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO; berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sp.Sita/95/III/2024/Reskrim, tanggal 25 Maret 2024 oleh KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG; yang disita dari pemilik / yang menguasai : Novi Susanto, S.H., M.H.; berkaitan dengan dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 KUHPidana.
- Dasar Hukum permohonan Praperadilan :
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangkaadalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak azasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik yang kemungkinan besar terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
Terdapat karakteristikkhusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka, yakni :
- Penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksaan saksi – saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhi 2 (dua) alat bukti;
- Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem karena belum menyangkut pokok perkara;
- Penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
Bahwa berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Berdasar pada uraian tersebut, maka tindakan Penyidik yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Yurisprudensi
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38 /Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel dengan pertimbangan hukum menghubungkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan penahanan sebagai upaya paksa kemudian ditafsirkan makna alat bukti yang cukup dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga penetapan tersangka temasuk obyek praperadilan.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04 /Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, amar putusan menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2015.
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY, tanggal 18 Mei 2011.
- Bahwa didudukkannya KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (KAPOLRESTA) BANYUMAS POLDA JATENG sebagai Termohon dalam perkara a quo karena Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Tersangka dalam perkara a quo diterbitkan oleh Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik atas nama (a.n) KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG, dengan demikian dalam tindakan penyitaan dan penetapan tersangka tersebut dalam perspektif hukum administrasi negara merupakan bentuk hubungan mandat (a.n) sehingga tanggung jawab hukum berada pada KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG sebagai pemberi mandat.
- Bahwa penyitaan atas 1 (satu) unit mobil / kendaraan bermotor Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO; berawal dari Surat Undangan Assisten Pemerintahan dan Kesra UB Sekretaris Daerah a.n Bupati Banyumas Nomor 005 /840 tertanggal Purwokerto, 09 Februari 2023, Sifat Surat Undangan : Amat Segera, ditujukan kepada : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 2. Kepala Biro APBJ Setda Provinsi Jawa Tengah untuk agenda tanggal 10 Februari 2023, jam 13.00 WIB dengan acara : Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penyediaan Material, Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Instalasi Listrik dan Upah Penjaga Malam serta Biaya Kontrak Rumah Dalam Proyek Pembangunan SMK Negeri Lumbir. Catatan (dalam Surat Undangan):
- Undangan Nomer 1 agar mengikutsertakan Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan SMK Negeri Lumbir (Direktur CV Perwira Karya).
- Direktur CV Perwira Karya agar mengikutsertakan Sdr. Samsul Wildan, Sdr. Catur Setiawan, dan Sdr. Nardi.
- Bahwa dalam acara fasilitasi tanggal 10 Februari 2023 tersebut, Pemohon selaku Direktur CV Perwira Karya, Samsul Wildan selaku Kepala Proyek CV Perwira karya dalam Pembangunan Gedung SMKN Lumbir, dan Catur Setiawan selaku Pelaksana Proyek CV Perwira Karya sekitar pukul 23.00 WIB diminta untuk menandatangani draft Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak Pemda Kabupaten Banyumas yang substansi dalam angka 4 menyebutkan : “Untuk memperkuat pernyataan ini, maka dengan ini kami serahkan Jaminan pembayaran berupa Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016 dengan Nomor Polisi R 412 KHA atas nama Novi Susanto kepada Sdr. Hadirin (Penyedia Material TB Putra Mulya) sebagaimana tersebut pada point 1. Apabila di kemudian hari jaminan tersebut dibutuhkan oleh kami untuk operasional, maka akan ditukar dengan jaminan lain yang senilai dengan nilai jumlah pembayaran material yang belum terbayarkan”.
- Bahwa dalam acara fasilitasi tanggal 10 Februari 2023 tersebut, ternyata juga dihadiri oleh berbagai pihak baik dari unsur : Pejabat Pemprov Jawa Tengah, Pejabat Pemda Kabupaten Banyumas, Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, LSM, dan pihak swasta yang kemudian ikut bertanda tangan sebagai saksi dalam Surat Pernyataan tersebut, yaitu :
- Drs.H. Sadewo Tri Lastiono, Wakil Bupati Banyumas;
- Djajat Sudradjat, Anggota DPRD Kabupaten Banyumas;
- Ainur Rojik, S.Pd., M.Eng., Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
- Kadarustamaji, S.Pd., Kasubag Perencanaan Pengadaan barang Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah;
- Dr. Ir. Irawadi, CES, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten banyumas;
- Endah Sulistyowati, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas;
- Susanti Tri Pamuji, S.STP., M.Si., Camat Lumbir;
- Imam Wibowo, S.T., Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
- Gunawan, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas;
- Bambang SR, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FORMAPP) Kecamatan Lumbir;
- Edi Suroso, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FORMAPP) Kecamatan Lumbir;
- Jarot Gunadi, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FORMAPP) Kecamatan Lumbir;
- Azis Supangat, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FORMAPP) Kecamatan Lumbir;
- Dirco KS, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FORMAPP) Kecamatan Lumbir;
- Hadirin, Penyedia material / TB Putra Mulya;
- Aan Supriyadi, Penyedia Jasa Tenaga Kerja;
- Jadi, Penyedia Jasa Tenaga Kerja;
- Heri Sutrisno, Penyedia Jasa Tenaga Kerja;
- Darmanto Asim, Penyedia Jasa Tenaga Kerja;
- Isro Sungkowo, Penjaga Malam Proyek Pembangunan SMKN Lumbir.
- Bahwa pada saat itu Pemohon menandatangani Surat Pernyataan tersebut karena berada dalam suasana tertekan, keterpaksaan, dan waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB belum diperbolehkan pulang oleh forum fasilitasi, sehingga kemudian Pemohon dengan terpaksa, dan di luar kehendak Pemohon menandatangani Surat Pernyataan tersebut bersama dengan Samsul Wildan dan Catur Setiawan. Sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon belum pernah mendapatkan lembar naskah surat pernyataan aslinya, yang Pemohon dapatkan hanya file pdf nya sekitar 2 minggu setelah penandatanganan surat pernyataan tersebut.
- Bahwa dalam perkembangan waktu, setelah Pemohon membaca dan memeriksa kembali Akta Notaris Perseroan Komanditer CV Perwira Karya, dan berkas – berkas yang berkaitan dengan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi R 412 KHA atas nama Novi Susanto, serta berkonsultasi dengan ahli hukum, maka Pemohon menyadari bahwa telah terjadi unsur kekhilafan dalam penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2023, dimana berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Perwira Karya hanya Direktur yang dapat bertindak mewakili badan usaha CV Perwira karya, sehingga pihak lain tidak dibenarkan bertindak untuk dan atas nama CV Perwira Karya.
Berdasarkan fakta dan perspektif peraturan hukum tersebut, maka telah jelas bahwa Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2023 cacat hukum karena dibuat atas adanya keterpaksaan, di luar kehendak Pemohon, dan menyimpang dari ketentuan akta pendirian. Dilihat dari substansinya, surat pernyataan tanggal 10 Februari 2023 tersebut adalah bersifat keperdataan. Secara hukum setiap surat pernyataan adalah sah untuk dicabut karena sifat surat pernyataan adalah sepihak, apalagi didalamnya mengandung cacat formil maupun materiil.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, kemudian Pemohon memberikan kuasa kepada Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H. dari Kantor Law Office Endang Yulianti & Associates untuk mengajukan surat permohonan fasilitasi kepada Bupati Banyumas, dengan inti surat mohon fasilitasi sebagai tindak lanjut dari pertemuan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemda Banyumas tanggal 10 Februari 2023 melalui surat Nomor 05/N.Lg/Dok/II/2023 tanggal 20 Februari 2023. Surat permohonan fasilitasi telah diterima oleh Staf Setda Pemerintah Kabupaten Banyumas, Sdr. Rahayu Putri tanggal 20 Februari 2023, jam 12.30 WIB.
- Bahwa karena surat permohonan fasilitasi Nomor 05/N.Lg/Dok/II/2023, tanggal 20 Februari 2023 yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon kepada Bupati Banyumas tidak segera mendapatkan jawaban, maka kemudian pada tanggal 23 Februari 2023 Pemohon membuat Surat Pernyataan Pencabutan Surat Pernyataan yang inti substansinya adalah mencabut Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2023 yang pernah ditandatangani oleh Pemohon, bersama – sama dengan Samsul Wildan, dan Catur Setiawan.
- Bahwa dengan membawa Surat Pernyataan Pencabutan Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2023 dan Surat Kuasa dari Novi Susanto, kemudian kuasa hukum Pemohon mengambil mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO yang sejak tanggal 10 Februari 2023 ditempatkan / “ditahan” oleh pihak Pemda di lingkungan Pemda Kabupaten Banyumas. Pengambilan mobil tersebut dengan sepengetahuan pihak Pemda Kabupaten Banyumas, dan tidak ada aparatur Pemda Kabupaten Banyumas yang melarang pengambilan mobil tersebut.
- Bahwa pengambilan mobil ini juga didasarkan pada iktikad baik karena mobil tersebut masih menjadi jaminan Perjanjian Pembiayaan Novi Susanto dengan Lembaga Pembiayaan Non Bank (PT. BFI Finance Indonesia Tbk), sehingga Novi Susanto sebagai pemilik memiliki tanggungjawab atas terjaganya jaminan tersebut kepada PT. BFI Finance Indonesia Tbk dari segala bentuk tindakan yang dapat / berpotensi mengakibatkan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Operasional BFI Finance Cabang Banjarnegara, tanggal 27 Maret 2023 yang menerangkan bahwa pada intinya mobil tersebut sedang dalam masa pembiayaan di PT. BFI Finance Tbk, sehingga Pemohon sebagai isteri Novi Susanto (debitur) secara hukum maupun faktual ikut bertanggungjawab atas terjaminnya pembiayaan tersebut, maka kemudian Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini.
- Bahwa berdasar kronologi fakta tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas melakukan daad van willekeur (perbuatan tanpa wenang/dasar hukum) melanggar Undang – Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena :
- mengadakan mediasi antar pihak swasta yang tidak ada hubungan hukum keperdataan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Pemda Banyumas telah menyerobot wewenang lembaga peradilan atau arbitrase.
- Melakukan inisiatif dan aktif membuat draft surat pernyataan tanggal 10 Februari 2023 untuk ditandatangani oleh Pemohon Praperadilan a quo (Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, SE Als Putu), bersama – sama dengan Samsul Wildan dan Catur Setiawan, dalam waktu dan suasana yang tidak lazim, dan bahkan melibatkan pihak luar instansi pemerintah cq.LSM dalam suatu forum yang tidak ada kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan persoalan ini.
- “menahan” / menempatkan mobil milik Novi Susanto di lingkungan Pemda yang oleh Pemda tampak diorientasikan untuk menuruti kemauan pihak lain yang tidak ada relasi hukumnya dengan Pemda cq. Sdr. Hadirin pemilik Toko Bangunan Putra Mulya. Penempatan “penahanan” mobil juga tanpa landasan hubungan hukum keperdataan antara pemilik dengan Pemerintah Daerah dan tidak pula berdasar Penegakkan Peraturan Daerah (tindak pidana ringan, atau administratif) atas 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO. Penempatan mobil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas tersebut juga tanpa sepersetujuan pihak yang memiliki kepentingan hukum atas mobil tersebut, yaitu pemegang hak kepemilikan yang namanya tertera dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Bahwa bedasarkan Hukum Tata Negara, institusi yang berwenang untuk menyelesaikan atau fasilitasi penyelesaian persoalan keperdataan antar lembaga swasta /badan usaha adalah peradilan atau arbitrase. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg, tanggal 23 Januari 2024, dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara Hadirin (Pemilik Toko Bangunan (TB) Putra Mulya) melawan CV Perwira Karya dan Ny. Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi Direktur CV Perwira Karya, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum halaman 25 menyatakan : “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, majelis hakim berpendapat tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana serta tidak terpenuhi syarat debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”. Selanjutnya dalam amar putusan menyatakan : “Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut”.
- Bahwa setelah adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg, tanggal 23 Januari 2024 tersebut, kemudian Hadirin pemilik Toko Bangunan Putra Mulya melaporkan Pemohon kepada Kepolisian Resor Kota Banyumas sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP /B/32/III/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG tanggal 19 Maret 2024.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Agustus 2024 telah dilakukan penyitaan oleh Polresta Banyumas atas 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO dari penguasaan Novi Susanto sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan, tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP 95a/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024. Berdasarkan kronologi fakta, peraturan, dan konstruksi hukum tersebut di atas, maka penyitaan atas 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO adalah tidak sah karena menyita barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO secara hukum tidak dapat disita karena tidak terkualifikasi sebagai barang bukti sebagaimana Pasal 1 angka 20 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak dapat disita.
Pasal 1 angka 20 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa definisi Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat dikenakan penyitaan yaitu :
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- Benda benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda – benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus/-PKPU/2024/PN Niaga Smg, tanggal 23 Januari 2024, telah jelas bahwa CV Perwira Karya dan Pemohon selaku Direktur CV Perwira Karya tidak memiliki hutang kepada Sdr. Hadirin (Pemilik Toko Bangunan (TB) Putra Mulya), hal ini memperkuat bahwa pengambilan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO dari lingkungan Pemda Kabupaten Banyumas tidak melanggar hak siapapun atau hukum apapun.
- Bahwa dalam perkara dugaan pelanggaran pasal 404 KUHPidana dalam perkara a quo, pihak yang mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas adalah Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H. kuasa hukum Novi Susanto dan bukan Pemohon. Sampai dengan terbitnya Surat penetapan Tersangka atas diri pemohon, Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H. belum pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu bukti – bukti surat yang Pemohon miliki juga belum pernah diminta oleh Penyidik untuk setidaknya ditunjukkan. Dengan demikian perkara yang disangkakan belum memenuhi 2 (dua) alat bukti permulaan.
- Bahwa selain adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus/-PKPU/2024/PN Niaga Smg, tanggal 23 Januari 2024 yang pertimbangan hukum dan amarnya telah Pemohon kutip, Pemohon juga memiliki bukti transfer uang, dan surat pernyataan dari Samsul Wildan bahwa uang transfer dari Pemohon kepada Samsul Wildan ternyata sebagian tidak dibayarkan kepada pihak yang berkepentingan, dan selain itu Samsul Wildan dengan tanpa sepengetahuan Pemohon dan tanpa hak mengatasnamakan CV Perwira Karya membuat Surat perjanjian dengan Sdr. Hadirin (Pemilik Toko Bangunan Putra Mulya).
- Bahwa berdasarkan SP2HP Nomor B/52/IV/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Polda Jateng, tanggal 23 April 2024, pelaporan Pemohon (Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, SE) terhadap terlapor Samsul Wildan sehubungan dengan dugaan surat palsu dan penggelapan telah naik statusnya ke tahap penyidikan.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 1 angka 20 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, maka penetapan tersangka terhadap Pemohon dan penyitaan atas 1 (satu) unit mobil Merk Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO adalah tidak sah karena :
- pengambilan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO oleh Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H. dilakukan dari pihak yang tidak berwenang menahan barang Cq. Pemda Kabupaten Banyumas;
- Belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H. yang mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO, dari lingkungan Pemda Kabupaten Banyumas.
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus/-PKPU/2024/PN Niaga Smg, tanggal 23 Januari 2024, telah jelas bahwa CV Perwira Karya dan Pemohon selaku Direktur CV Perwira Karya tidak memiliki hutang kepada Sdr. Hadirin (Pemilik Toko Bangunan (TB) Putra Mulya).
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus/-PKPU/2024/PN Niaga Smg, tanggal 23 Januari 2024, maka 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO tidak ada kaitannya dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 KUH Pidana.
- Seharusnya yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah Sdr. Samsul Wildan atas dasar dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan, maka mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto / Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan Penyitaan atas 1 (satu) unit mobil/kendaraan bermotor Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan No. Sp.Sita/95/III/2024/Reskrim tanggal 25 Maret 2024 oleh KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG, Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/95a/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil/kendaraan bermotor Merk Mitsubishi type Pajero Sport 2,4 I DAKAR 8A/T tahun 2016, warna putih metalik, No. Polisi R-412-KHA, No. Mesin : 4N15UA63511, No. Rangka : MMBGUKR10GH012061, STNK atas nama NOVI SUSANTO, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan No. Sp.Sita/95/III/2024/Reskrim tanggal 25 Maret 2024 oleh KAPOLRESTA BANYUMAS POLDA JATENG, Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/95a/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024; kepada Novi Susanto, S.H., M.H.;
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media surat kabar harian cetak.
|