Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.PRANOTO, SH
4.SUTRISNO, SH. MH
5.DILIANA SETYONINGRUM, S.H.
6.ACHMAD ARIS M.,S.H., M.H.
AGUS WINARTO Bin WARKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/M.3.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3PRANOTO, SH
4SUTRISNO, SH. MH
5DILIANA SETYONINGRUM, S.H.
6ACHMAD ARIS M.,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WINARTO Bin WARKIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
---------- Bahwa ia terdakwa AGUS WINARTO Bin WARKIM pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 di Jalan Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas tepatnya di tempat tambal ban milik terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, menjadikan sebagai mata pencaharian Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Berawal pada sekira bulan Oktober 2025, terdakwa mencari informasi terkait perjudian Toto Gelap (Togel) Hongkong dengan membuka situs Judi EXO TOTO, setelah mengikuti alur dan intruksi dari situs tersebut, kemudian dengan menggunakan HP merk OPPO type 1803 milik terdakwa, lalu terdakwa mendaftarkan akun ke situs judi online EXO TOTO yang mengacu pada judi Togel Hongkong, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara ditransfer menggunakan rekening BRI an. Agus Winarto, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel di Situs Judi EXO TOTO tersebut. 
 
- Bahwa setelah Terdakwa dapat mengakses permainan judi online EXO TOTO, kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada orang-orang disekitar tempat tambal ban di Jl Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, diantaranya kepada saksi Junianti Alias Yuyun dan saksi Budiarso. 
 
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu setelah ada yang pasang angka judi togel, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BRI dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari dari jam 16.30Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib. Dan pada pukul 23.00Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan dengan melihat melalui google live draw dan oleh terdakwa disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang judi Togel. 
 
- Perjudian yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor yang dipasang sama dengan yang keluar dalam google live draw yang dikeluarkan oleh Situs judi EXO TOTO, maka akan mendapatkan keuntungan, yaitu : 
- Apabila pasang 2 angka mendapat 60 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 4 angka mendapat 2500 kali lipat dari besar pasangan.
 
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00Wib pada saat terdakwa sedang di tempat tambal ban, menawarkan judi tersebut, datang saksi Budiarso membeli sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan perincian  :
- Pasang angka 52 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
 
Kemudian oleh terdakwa dilayani pembelian judi Togel tersebut dengan cara mencatat di kertas yang sudah disiapkan oleh terdakwa, kemudian menulis nomor pasangan, berapa rupiah pembelian kemudian catatan dan uang hasil pembelian judi togel diterima terdakwa.  
 
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan judi Togel Hongkong yaitu, untuk setiap pemasangan togel dari setiap pembeli yang terdakwa pasangkan di akun situs Judi EXO TOTO tersebut mendapatkan diskon atau potongan dan untuk potongannya sebagai berikut :
- Pasangan 4 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan sebesar Rp. 650,-.
- Pasangan 3 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan Rp. 590,-
- Pasangan 2 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat keuntungan sebesar Rp. 290,-.
 
Terdakwa juga mendapatkan keuntungan apabila pembeli Togel nomornya keluar yaitu
- Apabila 2 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomor pasangan keluar yang dibayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 60.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 70.000,-., sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- 
- Apabila 3 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomornya keluar yang dibayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 350.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 400.000,- sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,-
- Apabila 4 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomornya keluar yang dibayarkan kepembeli sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 3.000.000,-. Sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- 
 
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Polresta Banyumas, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib  saksi Arhanu Groho Eka Saputra dan saksi Pramu Aji Wibowo serta Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi tempat tambal ban di Jalan Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa sedang melayani penjualan Judi Togel Hongkong, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong, hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain : 
 
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type CPH 1803 warna ungu, milik terdakwa yang digunakan untuk mengakses dan memasang judi togel pada situs judi EXO TOTO.
- Uang tunai Rp 45.000 (empat puluh lima rupiah) adalah uang dari para pemasang nomor togel pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026.
- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standar yang digunakan untuk mencatat nomor togel dari pemasang;
- 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor togel yang sudah keluar.
- 1(satu) buah buku rumusan nomor togel.
- 4 (empat) lembar sobekan kertas pembelian nomor togel.
- 1 (satu) buah atm BRI milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk mendeposit uang ke dalam rekening situs judi EXO TOTO.
 
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 
 
Perbuatan terdakwa AGUS WINARTO Bin WARKIM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 
-------------------------------------------------------------  atau ----------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa AGUS WINARTO Bin WARKIM pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 di Jalan Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas tepatnya di tempat tambal ban milik terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Berawal pada sekira bulan Oktober 2025, terdakwa mencari informasi terkait perjudian Toto Gelap (Togel) Hongkong dengan membuka situs Judi EXO TOTO, setelah mengikuti alur dan intruksi dari situs tersebut, kemudian dengan menggunakan HP merk OPPO type 1803 milik terdakwa, lalu terdakwa mendaftarkan akun ke situs judi online EXO TOTO yang mengacu pada judi Togel Hongkong, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara ditransfer menggunakan rekening BRI an. Agus Winarto, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel di Situs Judi EXO TOTO tersebut. 
 
- Bahwa setelah Terdakwa dapat mengakses permainan judi online EXO TOTO, kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada orang-orang disekitar tempat tambal ban milik terdakwa di Jl Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, diantaranya kepada saksi Junianti Alias Yuyun dan saksi Budiarso. 
 
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu setelah ada yang pasang angka judi togel, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BRI dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari dari jam 16.30Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib. Dan pada pukul 23.00Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan dengan melihat melalui google live draw dan oleh terdakwa disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang judi Togel. 
 
- Perjudian yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor yang dipasang sama dengan yang keluar dalam google live draw yang dikeluarkan oleh Situs judi EXO TOTO, maka akan mendapatkan keuntungan, yaitu : 
- Apabila pasang 2 angka mendapat 60 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 4 angka mendapat 2500 kali lipat dari besar pasangan.
 
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00Wib pada saat terdakwa sedang di tempat tambal ban, menawarkan judi tersebut, datang saksi Budiarso membeli sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan perincian  :
- Pasang angka 52 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
 
Kemudian oleh terdakwa dilayani pembelian judi Togel tersebut dengan cara mencatat di kertas yang sudah disiapkan oleh terdakwa, kemudian menulis nomor pasangan, berapa rupiah pembelian kemudian catatan dan uang hasil pembelian judi togel diterima terdakwa.  
 
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan judi Togel Hongkong yaitu, untuk setiap pemasangan togel dari setiap pembeli yang terdakwa pasangkan di akun situs Judi EXO TOTO tersebut mendapatkan diskon atau potongan dan untuk potongannya sebagai berikut :
- Pasangan 4 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan sebesar Rp. 650,-.
- Pasangan 3 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan Rp. 590,-
- Pasangan 2 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat keuntungan sebesar Rp. 290,-.
 
Terdakwa juga mendapatkan keuntungan apabila pembeli Togel nomornya keluar yaitu
- Apabila 2 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomor pasangan keluar yang dibayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 60.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 70.000,-., sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- 
- Apabila 3 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomornya keluar yang dibayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 350.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 400.000,- sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,-
- Apabila 4 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomornya keluar yang dibayarkan kepembeli sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 3.000.000,-. Sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- 
 
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Polresta Banyumas, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib  saksi Arhanu Groho Eka Saputra dan saksi Pramu Aji Wibowo serta Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi tempat tambal ban milik Terdakwa di Jalan Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa sedang melayani penjualan Judi Togel Hongkong, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong, hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain : 
 
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type CPH 1803 warna ungu, milik terdakwa yang digunakan untuk mengakses dan memasang judi togel pada situs judi EXO TOTO.
- Uang tunai Rp 45.000 (empat puluh lima rupiah) adalah uang dari para pemasang nomor togel pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026.
- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standar yang digunakan untuk mencatat nomor togel dari pemasang;
- 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor togel yang sudah keluar.
- 1(satu) buah buku rumusan nomor togel.
- 4 (empat) lembar sobekan kertas pembelian nomor togel.
- 1 (satu) buah atm BRI milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk mendeposit uang ke dalam rekening situs judi EXO TOTO.
 
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 
 
Perbuatan terdakwa AGUS WINARTO Bin WARKIM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 
------------------------------------------------------------   atau   ---------------------------------------------------------
 
 
Ketiga
---------- Bahwa ia terdakwa AGUS WINARTO Bin WARKIM pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 di Jalan Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas tepatnya di tempat tambal ban milik terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira bulan Oktober 2025, terdakwa mencari informasi terkait perjudian Toto Gelap (Togel) Hongkong dengan membuka situs Judi EXO TOTO, setelah mengikuti alur dan intruksi dari situs tersebut, kemudian dengan menggunakan HP merk OPPO type 1803 milik terdakwa, lalu terdakwa mendaftarkan akun ke situs judi online EXO TOTO yang mengacu pada judi Togel Hongkong, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara ditransfer menggunakan rekening BRI an. Agus Winarto, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel di Situs Judi EXO TOTO tersebut. 
 
- Bahwa setelah Terdakwa dapat mengakses permainan judi online EXO TOTO, kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada orang-orang disekitar tempat tambal ban milik terdakwa di Jl Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, diantaranya kepada saksi Junianti Alias Yuyun dan saksi Budiarso. 
 
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu setelah ada yang pasang angka judi togel, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BRI dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari dari jam 16.30Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib. Dan pada pukul 23.00Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan dengan melihat melalui google live draw dan oleh terdakwa disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang judi Togel. 
 
- Perjudian yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor yang dipasang sama dengan yang keluar dalam google live draw yang dikeluarkan oleh Situs judi EXO TOTO, maka akan mendapatkan keuntungan, yaitu : 
- Apabila pasang 2 angka mendapat 60 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 4 angka mendapat 2500 kali lipat dari besar pasangan.
 
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00Wib pada saat terdakwa sedang di tempat tambal ban, menawarkan judi tersebut, datang saksi Budiarso membeli sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan perincian  :
- Pasang angka 52 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
 
Kemudian oleh terdakwa dilayani pembelian judi Togel tersebut dengan cara mencatat di kertas yang sudah disiapkan oleh terdakwa, kemudian menulis nomor pasangan, berapa rupiah pembelian kemudian catatan dan uang hasil pembelian judi togel diterima terdakwa.  
 
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan judi Togel Hongkong yaitu, untuk setiap pemasangan togel dari setiap pembeli yang terdakwa pasangkan di akun situs Judi EXO TOTO tersebut mendapatkan diskon atau potongan dan untuk potongannya sebagai berikut :
- Pasangan 4 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan sebesar Rp. 650,-.
- Pasangan 3 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan Rp. 590,-
- Pasangan 2 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat keuntungan sebesar Rp. 290,-.
 
Terdakwa juga mendapatkan keuntungan apabila pembeli Togel nomornya keluar yaitu
- Apabila 2 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomor pasangan keluar yang dibayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 60.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 70.000,-., sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- 
- Apabila 3 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomornya keluar yang dibayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 350.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 400.000,- sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,-
- Apabila 4 angka pasangan Rp. 1.000,- apabila nomornya keluar yang dibayarkan kepembeli sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan hadiah yang didapat dari Situs judi online EXO TOTO sebesar Rp. 3.000.000,-. Sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- 
 
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Polresta Banyumas, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib  saksi Arhanu Groho Eka Saputra dan saksi Pramu Aji Wibowo serta Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi tempat tambal ban milik Terdakwa di Jalan Kolonel Sugiyono Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa sedang melayani penjualan Judi Togel Hongkong, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong, hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain : 
 
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type CPH 1803 warna ungu, milik terdakwa yang digunakan untuk mengakses dan memasang judi togel pada situs judi EXO TOTO.
- Uang tunai Rp 45.000 (empat puluh lima juta rupiah) adalah uang dari para pemasang nomor togel pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026.
- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standar yang digunakan untuk mencatat nomor togel dari pemasang;
- 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor togel yang sudah keluar.
- 1(satu) buah buku rumusan nomor togel.
- 4 (empat) lembar sobekan kertas pembelian nomor togel.
- 1 (satu) buah atm BRI milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk mendeposit uang ke dalam rekening situs judi EXO TOTO.
 
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 
 
Perbuatan terdakwa AGUS WINARTO Bin WARKIM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------------
Pihak Dipublikasikan Ya