INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2020/PN Pwt | 1.HANDI PITOKO alias HANDI BIN HANDOKO 2.SEPTIAN HESTU WIJAYANTO alias IAN bin SUMADYO 3.SUROSO 4.FACHREZA ABDILLAH alias REZA bin SYAMSUL RIZAL |
Kepala Kepolisian Resor Banyumas | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2020 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Pwt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2020 | ||||||||||
| Nomor Surat | 03/Praped/FFW/VI/2020 | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Petitum Permohonan | Purwokerto, 03 Juni 2020
Nomor : 03/Praped/FFW/VI/2020
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS NAMA PEMOHON :
1. HANDI PITOKO Alias HANDI Bin HANDOKO
2. SEPTIAN HESTU WIJAYANTO alias IAN bin SUMADYO
3. SUROSO alias ROSO bin SOENARYO;
4. FACHREZA ABDILLAH alias REZA bin SYAMSUL RIZAL;
t e r h a d a p
Penetapan sebagai TERSANGKA dalam dugaaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Polri Daerah Jawa Tengah Resort Kota Banyumas Reserse Kriminal Umum
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas (Kapolresta) cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Kota Banyumas
Yang beralamat di Jalan Letjen Pol R. Soemarto No. 100 Purwokerto 53126
Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ TERMOHON
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Jl. GerilyaNo.241 Purwokerto-Kec. Banyumas Kab. Banyumas
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini Fawaz Basyarahiel,S.H. Aldi R. Napitupulu,S.H. Marloncius Sihaloho,S.H. kesemuanya adalah advokat dan legal consultant pada “FFW & Partners “ yang berkantor sementara di Jl. Gerilya Timur Rt.002/14, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 36134, dan berkantor pusat di Komplek Said Na’Um Jl.KH.Mas Mansyur No.25 Tanah Abang – Jakarta Pusat nomor telepon 087884797035, dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Dipo Star Finance dan Para Karyawannya yang bernama Handi Pitoko alias Handi Bin Handoko, Suroso alias Roso Bin Soenaryo, Fachreza Abdillah Alias reza bin Syamsul Rizal, Septian Hestu Wijayanto Alias Ian Bin Sumadyo berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Oktober 2019 dan Tertanggal 04 Mei 2020.
Selanjutnya dalam Permohonan Praperadilan ini Para Karyawan disebut sebagai .......................................................................................................................................................... PEMOHON
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas ( Kapolresta) cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Kota Banyumas
Yang beralamat di Jalan Letjen Pol R. Soemarto No. 100 Purwokerto 53126
Selanjutnya disebut sebagai ..................................................................................................... TERMOHON
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai TERSANGKA dalam dugaaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Polri Daerah Jawa Tengah, Resort Kota Banyumas Satuan Reserse Kriminal Umum (Unit I) berdasarkan Nomor LP : LP/B/474/IX/2019/JATENG/RES BMS
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut
I . DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut andi hamzah ( 1986, 10 ) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi International Customary law, oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan ( vide penjelasan pasal 80 KUHAP ). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka , penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP pasal 1 angka 10) menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan’’.
c. Bahwa selain itu menjadi obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa, memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Bahwa perkembangannya pengaturan praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum dinegara manapun apalagi dalam sistem hukum Common Law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia
e. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili ke absahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-kekuatan huku engikat sepanjang tidak diaknaiXII/2014 sebagai berikut :
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• Pasal 77 Huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76 tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, penggeledahan dan Penyitaan ;
• Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76 tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, penggeledahan dan Penyitaan
f. Bahwa melalui putusan mahkamah konstitusi bernomor 21/PUU-XII/ 2014. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan obyek praperadilan melalui putusannya, mahkamah konstitusi menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “ Bukti Permulaan”, “ Bukti permulaan yang cukup”dan bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 ( dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf (a) KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan
g. Bahwa Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah ( alat bukti ) dari frasa bukti permulaan / bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup berbeda dengan pasal 44 ayat (2) UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal 2 (dua) alat bukti.
h. Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam pasal 1angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya ( in absentia)
i. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 april 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan.mengingat putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. FAKTA – FAKTA
1. Bahwa PEMOHON adalah Karyawan PT. Dipo Star Finance (PT.DSF) Cabang Purwokerto, yang merupakan perusahaan keuangan yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan bermotor (lising) yang berdiri sesuai hukum di negara Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan legalitas KEPMEN KEUANGAN RI No.1179/KMK.013/1989 Tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT. Dipo Star Finance.
2. Bahwa PEMOHON sebagai karyawan PT. Dipo Star Finance bekerja dan bertindak dalam pekerjaanya sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan perintah dari manajemen perusahaan mewakili kepentingan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
3. Bahwa tertanggal 11 Maret 2019 berlokasi di Purwokerto dibuatlah perjanjian pembiayaan investasi, 1 unit Mitsubishi Fuso Truck type FN527ML beserta karoseri dump trucknya, dengan nomor kontrak perjanjian 0006017/2/27/03/2019 yang ditanda tangani oleh dan PT. DSF Purwokerto (selaku Kreditur) dengan Sdr. Mastur Fauzi (selaku Debitur).
4. Bahwa tertanggal 19 Maret 2019, terhadap objek kendaraan truck yang diperjanjikan tersebut dibebankan dengan jaminan fidusia yang kemudian dituangkan dalam sebuah Akta Otentik Jaminan Fidusia no.115 yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris Sopan, yang berkantor di Purwokerto.
5. Bahwa selanjutnya atas perintah undang-undang Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan oleh PEMOHON selaku Penerima Fidusia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendafttaran Jaminan Fidusia, sehingga terbitlah sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00239917.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 22 Maret 2019.
6. Bahwa memasuki pembayaran bulan ke-5 angsuran Debitur telah Wanprestasi dengan tidak membayarkan angsuran yang jatuh tempo ditanggal 11 Juli 2019, dan sesuai dengan aturan yang berlaku PEMOHON melayangkan Surat Peringatan I ditanggal 18 Juli 2019, Surat Peringatan ke II ditanggal 25 juli 2019 , dan ditanggal 1 September 2019 PEMOHON melayangkan Surat Somasi.
7. Bahwa terhadap Surat Peringatan I, II dan Surat Somasi yang diberikan, tidak ada tanggapan dan tidak direspon oleh Pihak Debitur 2 bulan lamanya.
8. Bahwa PEMOHON berperan aktif untuk menyelesaiakan permasalahan Wanprestasi secara Persuasif terlebih dahulu dengan menghubungi Debitur melalui telepon genggam (handphone) semaksimal mungkin, namun nomor debitur tidak ada yang aktif serta PEMOHON juga sudah mendatangi rumah Debitur namun tidak ada dan hanya bertemu dengan Istri Debitur yang menyampaikan Debitur tidak ada dirumah dan juga sulit dihubungi oleh Istri Debitur.
9. Bahwa tertanggal 24-26 September 2019 setelah diketahui unit Truck objek kendaraan Jaminan Fidusia milik PEMOHON ada dibengkel karoseri milik Sdr. Toto, selanjutnya PEMOHON bernegosiasi kepada pemilik bengkel untuk melakukan penarikan objek kendaraan Jaminan fidusia tersebut. dan dari negosiasi dalam beberapa hari pemilik bengkel memberikan arahan dan izin kepada pemohon untuk membawa pulang unit truk jaminan objek fidusia tersebut dengan membayar terlebih dahulu uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat Puluh Juta Rupiah) sebagai ongkos reparasi dump trucknya dan membuat kunci duplikat unit trucknya, dengan alasan pada waktu itu kunci kendaraan tidak ada padanya karena dibawa oleh supir Debitur.
10. Bahwa setelah PEMOHON berhasil mengambil unit truck Objek Kendaraan jaminan fidusia dari bengkel Sdr. Toto , sore hari dihari yang sama tanggal 26 September 2019 Sdr.Mastur fauzi (Debitur) membuat laporan dengan Nomor LP : LP/B/474/IX/2019/JATENG/RES BMS ke Kepolisian Resort Kota Banyumas dengan dugaaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan PEMOHON sebagai Terlapornya.
11. Bahwa selanjutnya mulailah PEMOHON dipanggil secara bertahap sebagai Terlapor dalam tahap Penyelidikan mulai dari tanggal 14 oktober 2019 untuk dimintai keteranggannya, dimana selama proses berjalan PEMOHON sudah memberikan bukti-bukti kepada TERMOHON terkait permasalahan ini, dari bukti kepemilikan unit truck Objek Jaminan Fidusia adalah milik PEMOHON, hingga bukti-bukti proses pengambilan Objek Jaminan Fidusia yang sudah sesuai Prosedur dan tidak ada Pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh Debitur, karena pengambilan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan disaksikan oleh pemilik bengkel.
12. Bahwa Tertanggal 3 April 2020, Kuasa hukum PEMOHON mendapat informasi dari penyidik bahwa perkara Nomor : LP/B/474/IX/2019/JATENG/RES BMS (tertanggal 26 September 2019) sudah dinaikan tingkatnya ke tingkat penyidikan. atas dasar ini penyidik memberikan Surat Panggilan resmi pada Tanggal 3 April 2020 kepada Para Terlapor (PEMOHON) agar hadir ditanggal 06 April 2020 untuk dimintai keterangannya kembali sebagai SAKSI.
13. Bahwa kami Kuasa hukum PEMOHON pada tanggal 06 April 2020 melalui surat resmi secara tertulis meminta agar diundurkan pemeriksaan Para Terlapor (PEMOHON) sebagai SAKSI dalam tingkat Penyidikan selama satu minggu yaitu ditanggal 13 April 2020 karena pemanggilan yang terlalu pendek waktunya membuat sebagian PEMOHON sudah bekerja dirumah sesuai anjuran Pemerintah untuk mengahadapi Pandemi COVID-19.
14. Bahwa tertanggal 09 April 2020 PEMOHON diberikan surat resmi copy tembusan SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang isinya meyebutkan dimulainya Penyidikan kepada PEMOHON, namun status para terlapor (PEMOHON) sudah dinaikan sebagai TERSANGKA didalam SPDP ini. tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya ataupun surat pemanggilan maupun pemeriksaan PEMOHON sebagai TERSANGKA.
15. Bahwa Tertanggal 13 April 2020 PEMOHON di periksa kembali dan dimintai keterangan oleh TERMOHON dengan status masih sebagai SAKSI belum sebagai TERSANGKA.
16. Bahwa Tertanggal 16 April 2020 PEMOHON mendapatkan surat dari Sdr. Mastur Fauzi (Debitur/Pelapor) yang berisikan Permohonan agar duit DP pembayaran 3 unit truk yang berkaitan dengan PEMOHON dikembalikan kepadanya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) / 1 unit kendaraanya. dan Pelapor akan menandatangani pencabutan berkas laporannya di POLRESTA BANYUMAS (TERMOHON).
17. Bahwa Tertanggal 23 April 2020, PEMOHON mendapat surat panggilan kembali dari TERMOHON untuk menghadap ditanggal 28 April 2020 kali ini dalam surat Panggilan tersebut status Pemohon sudah dinaikan menjadi TERSANGKA.
18. Bahwa atas Penetapan Tersangka kepada diri PEMOHON dipandang tidak Objektif dan Profesional dilakukan oleh TERMOHON, maka PEMOHON mengadukan permasalahan ini ke WASSIDIK POLDA JATENG, dan tertanggal 19 Mei 2020 dilakukan Gelar Perkara ulang di POLDA JATENG atas pengaduan PEMOHON, dan kami mendapatkan informasi bahwa TERMOHON mendapatkan lebih dari 8 rekomendasi dari gelar tersebut untuk dilengkapi kembali bukti-bukti dalam perkara ini yaitu bukti terkait keterangan-keterangan dari saksi-saksi baik didalamnya keterangan dari Saksi Ahli Pidana yang dihadirkan oleh TERMOHON.
B. TENTANG HUKUMNYA
B.1. TERMOHON keliru dengan menerima aduan laporan Nomor LP : LP/B/474/IX/2019/JATENG/RES BMS dari Pelapor/Debitur dan melanjutkan Proses Laporan dari tahap Penyelidikan ketahap Penyidikan, karena Debitur sebagai Pelapor tidak mempunyai LEGAL STANDING/kewenangan sebagai Pelapor kepada PEMOHON dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
1. Bahwa pengertian Laporan menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menyebutkan : “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
2. Bahwa selanjutnya terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke kepolisian berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan : “setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan penyidik baik lisan maupun tertulis”.
3. Bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor/Debitur/Sdr. Mastur Fauzi kepada TERMOHON adalah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e KUHP) maka terkait dengan definisi Pencurian dan unsur-unsur Pencurianya harus dilihat dari Pasal genusnya yaitu Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
Dapat dilihat unsur - unsurnya Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
1. Barang siapa.
2. Mengambil barang sesuatu.
3. seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Maka yang harus menjadi dasar dalam Laporan Pelapor/Debitur dalam perkara ini adalah kepemilikan unit Truck yang dilaporkan telah dicuri adalah Miliknya, dan orang yang mengambil barang miliknya tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum.
4. Bahwa faktanya PEMOHON mengambil unit Truck objek Jaminan Fidusia karena alasan yang dibenarkan dalam perjanjian dan pengambilan objek jaminan fidusia tersebut bukan dari penguasaan Pelapor/debitur secara langsung, tidak dalam pekarangan atau rumah milik Pelapor/Debitur secara langsung, melainkan PEMOHON mengambil unit Truck Objek Jaminan Fidusia dari bengkel yang pada waktu itu penguasaan Objek Jaminan Fidusia tersebut ada di pemilik Bengkel (Sdr. Toto) dan dibawa saat ada dipekarangan atau rumah pemilik bengkel.
Dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum Acara Pidana, jika ada seseorang yang merasa telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap objek kendaraan yang ada dalam penguasaanya dan terjadi dalam pekarangan miliknya maka seharusnya pemilik bengkelah yang berhak membuat laporan adanya dugaan tindak pidana Pencurian tersebut. karena dialah yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.
5. Namun karena fakta dilapangan pengambilan unit Truck dari pemilik bengkel dengan sepengetahuan dan izin Pemilik Bengkel serta ada kesepakatan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta rupiah) kepada pemilik bengkel dalam upaya Eksekusi Unit Truck Objek Kendaraan Jaminan Fidusia tersebut, sehingga tidak memungkinkan jika Pemilik bengkel (Sdr. Toto) menjadi pelapor dugaan tindak pidana pencurian.
6. Bahwa selanjutnya jika dasar dapat diterimanya Laporan Pelapor/debitur oleh TERMOHON karena berdasarkan asumsi Debitur juga memiliki Hak atas unit tersebut sehingga dapat dianggap sebagai korban Pencurian atas perbuatan PEMOHON, maka seharusnya TERMOHON dapat meminta kepada Pelapor/Debitur untuk membuktikan kepemilikan unit kendaraanya yang diduga dicuri oleh PEMOHON pada awal proses Penyelidikan perkara, namun jika hanya sebatas bukti STNK dan bukti pembayaran cicilan yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan Hak kendaraan bermotor oleh Pelapor/Debitur dan dapat dibenarkan oleh TERMOHON, maka TERMOHON sudah melakukan penafsiran hukum yang salah, karena legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor adalah Surat BPKB dan pemiliknya tidak harus atas nama dalam BPKB melainkan keberadaan/Penguasaan Surat BPKB ada ditangan siapa pemegangnya tersebut berdasarkan hal yang sah. (dilengkapi dokumen pendukung lainnya).
7. Bahwa faktanya kepemilikan dari Unit Truck Objek Jaminan Fidusia yang dilaporkan pelapor/debitur dicuri oleh PEMOHON adalah MILIK dari PT. DIPO STAR FINANCE yang dalam hal ini adalah PEMOHON sendiri, berdasarkan penguasaan dokumen surat kepemilikan (BPKB) ada ditangan PEMOHON karena alasan yang SAH disertai dengan dokumen pendukung lainnya (Surat Perjanjian, Akta Jaminan Fidusia, dan Sertifikat Fidusia).
Sehingga bagaimana mungkin bisa seorang Pemilik yang sah dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang miliknya sendiri oleh seseorang yang hanya mempunyai kedudukan dimata hukum sebagai peminjam pakai.
8. Bahwa berdasarkan apa yang PEMOHON dalilkan diatas, dengan demikian apa yang sudah dilakukan oleh TERMOHON dari menerima Laporan, melakukan penyelidikan hingga dinaikan ketingkat penyidikan terhadap perbuatan/tindakan yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dipersangkakan terhadap PEMOHON adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON haruslah dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM.
B.2. TERMOHON Tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan Perkara ini ketingkat Penyidikan, karena Perselisihan yang terjadi antara Pelapor/Debitur dengan PEMOHON adalah Perkara PERDATA yang bersumber dari PERJANJIAN PEMBIAYAAN dan diatur dalam AKTA JAMINAN FIDUSIA serta penyelesaian Perselisihannya yang berwenang adalah PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO bukan di KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS.
1. Bahwa dalam tingkat Penyelidikan PEMOHON sudah memberikan bukti-bukti kepada TERMOHON perihal hubungan hukum keperdataan antara PT. DSF Purwokerto (PEMOHON) dengan Debitur, yang bersumber dari Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 0006017/2/27/03/2019 tertanggal 11 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh dan PT. DSF Purwokerto (selaku Kreditur) dengan Sdr. Mastur Fauzi (selaku Debitur).
2. Bahwa Perjanjian Pembiayaan tersebut dibuat berdasarkan aturan Perundangan undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, ketentuan Undang-Undang no.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia maupun aturan dan petunjuk yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dsb.
3. Bahwa dengan telah ditanda tanganinya perjanjian tersebut oleh para pihak ,maka Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 0006017/2/27/03/2019 tertanggal 11 Maret 2019 menjadi landasan hukum dan Undang-Undang yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak tanpa terkecuali, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
4. Bahwa tertanggal 19 Maret 2019, terhadap objek kendaraan truck yang diperjanjikan tersebut dibebankan dengan jaminan fidusia yang kemudian dituangkan dalam sebuah Akta Otentik Jaminan Fidusia no.115 yang dibuat dihadapan pejabat Notaris SOPAN, yang berkantor di Purwokerto.
5. Bahwa dalam AKTA JAMINAN FIDUSIA No.115 diatur aturan-aturan yang harus dijalankan oleh para pihak pembuat perjanjian dan setelah AKTA JAMINAN FIDUSIA No.115 ini diterbitkan maka sesuai aturan yang tertuang didalamnya PT.DSF Purwokerto (PEMOHON) berkedudukan sebagai “Penerima Fidusia” dan Sdr. Mastur Fauzi berkedudukan sebagai “Pemberi Fidusia”.dan sejak saat itu juga lah beralih hak kepemilikan objek jaminan fidusia atas dasar kepercayaan dari Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. dan selama masa perjanjian berlangsung PEMOHON merupakan Pemilik hak atas objek kendaraan Truck tersebut walaupun objek kendaraan fidusia tetap dalam Penguasaan Sdr. Mastur Fauzi (debitur) dan pemakaian/pemanfaatannya dengan status sebagai peminjam pakai (Pasal 1 Akta Jaminan Fidusia No.115).
6. Bahwa didalam AKTA JAMINAN FIDUSIA No.115 dalam Pasal 12 Hal.8 juga mengatur jika terjadi Perselisihan antara kedua belah Pihak (antara PEMOHON dan Sdr. Mastur Fauzi) maka penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.
7. Bahwa dalam perkara ini PEMOHON hanya menjalankan isi aturan yang ada didalam Perjanjian Pembiayaan dan Akta Jaminan Fidusia No.115, maka jika TERMOHON melihat ada Hak Pelapor/debitur yang dilanggar oleh PEMOHON, karena perkara ini berdasarkan dari Perjanjian yang dibuat oleh Pelapor/debitur dan PEMOHON yang dilindungi oleh undang-undang, seharusnya TERMOHON menyarankan kepada Pelapor/debitur untuk menuntut haknya dan menyelesaiakannya melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.
8. Bahwa dengan demikian, karena sudah diatur secara jelas dalam perjanjian yang menjadi Undang-Undang bagi Pelapor/debitur dengan PEMOHON, maka menurut hukum TERMOHON tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ini apalagi, sampai ketahap penyidikan dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka. pengenyampingan Akta Otentik yang berkekutan hukum oleh TERMOHON adalah bentuk pelanggaran terhadap asas yang fundamental dalam pelaksanaan tugas dan wewenang TERMOHON. Oleh karenanya semakin jelas, bahwa menurut hukum Penetapan Tersangka dimaksud sesungguhnya adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan undang-undang.
B.3 TERMOHON TIDAK OBJEKTIF DAN PROFESIONAL dari awal Proses hukum berjalan DENGAN MENGKESAMPINGKAN ATURAN HUKUM UNDANG – UNDANG FIDUSIA SEBAGAI “LEX SPECIALIS” dengan menerapkan aturan UMUM (KUHP).
1. Bahwa dalam Asas Hukum dikenal dengan istilah LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS, dimana aturan hukum yang khusus mengenyampingkan aturan hukum yang umum, maka sudah sepatutnya TERMOHON selaku aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas hukum ini, dengan mengacu dan menerapkan aturan hukum yang khusus dalam perkara ini.
2. Bahwa dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan TERMOHON telah mengesampingkan peraturan khusus terkait dengan Fidusia yang menjadi dasar PEMOHON memiliki kewenangan dalam melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia yang berbunyi:
Pasal 15 ayat (2) “ sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Pasal 29 Ayat (1)-a “(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia”
Pasal 30 “pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia”
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti-bukti yang ada TERMOHON dapat melihat Payung hukum dari hubungan hukum yang ada antara PEMOHON dengan Debitur/Pelapor yaitu Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan KUHPerdata. kecuali TERMOHON punya alasan pembenar karena aturan dalam Undang-Undang Fidusia ada yang tidak dijalankan oleh PEMOHON, baru adil menurut kami jika TERMOHON memasukan aturan hukum yang umum, namun sebaliknya jika ternyata syarat-syarat yang dilakukan PEMOHON sudah memenuhi apa yang diatur dalam Undang-Undang Fidusia maka tidak ada alasan lain bagi TERMOHON dengan menjerat PEMOHON sebagai TERSANGKA menggunakan aturan yang umum.
4. Bahwa dikarenakan kejadian perkara dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dilaksanakan sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 perihal hak kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia, maka sesuai asas hukum non retro active / aturan tidak dapat berlaku surut, perbuatan yang telah dilakukan oleh PEMOHON dalam perkara ini, sudah sesuai dan sejalan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan mengikat kedua belah Pihak pembuat perikatan.
5. Bahwa dengan ketidak Objektifan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam menangani perkara aquo TERMOHON seolah acuh tak acuh terhadap segala hal yang bersifat sangat Prinsipil tersebut dalam perkara ini, dengan mengenyampingkan aturan Khusus entah karena tidak tahu ataupun tidak mau tahu yang mana hal tersebut disadari atau tidak disadari oleh TERMOHON adalah bentuk Pendzaliman terhadap PEMOHON karena Penetapan Tersangka tidak sesuai dengan aturan perundang-undangn yang berlaku.
B.4 PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON DIDUGA TIDAK BEDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG BENAR.
1. Bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 5 KUHAP, “Penyelidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentetukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”. Sedangkan Penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mncari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
2. Bahwa PEMOHON mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan hukum pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai TESANGKA, penyidik haruslah melakukannya berdasarkan “bukti Permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud disini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, keterangan Terdakwa ataukah petunjuk, dengan kata lain, kata-kata “bukti permulaan” dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence true real evidence.
3. Bahwa selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada Tersangka,. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti, ARTINYA, pembuktian adanya tindak Pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak Pidana yang ada dalam Suatu Pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara yang satu dengan yang lainnya termasuk pula dengan calon tersangkanya.
4. Bahwa dalam perkara aquo PEMOHON dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e KUHP), maka menurut hemat PEMOHON dalam permasalahan ini yang harus dibuktikan terlebih dahulu oleh TERMOHON adalah benar atau tidak PEMOHON telah melakukan Pencurian, dan sebagaimana diatur didalam KUHP definisi Pencurian dan rumusan delik Pencurian harus dilihat dari Pasal genusnya yaitu Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
Dapat dilihat rumusan delik Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
1. Barang siapa.
2. Mengambil barang sesuatu.
3. seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dari rumusan delik tersebut yang harus menjadi pembuktian awal TERMOHON dalam menerapkan Pasal Pencurian adalah “KEPEMILIKAN” dari unit truck Objek Jaminan Fidusia yang diduga dicuri dan kemudian pembuktian bahwa orang yang mengambil barang tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum.
4. Bahwa dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, PEMOHON sudah memberikan bukti-bukti kepada TERMOHON, yang seharusnya juga dilihat dan dipertimbangkan sehingga Pasal yang akan disangkakan dan diterapkan kepada PEMOHON berkesesuaian dengan bukti-bukti yang ada terangkum secara cermat dan tepat, yang dalam hal ini PEMOHON sudah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Kontrak Perjanjian Pembiayaan antara PEMOHON dengan Debitur/Pelapor ;
b. bukti Otentik berkenaan terbitnya Akta Jaminan Fidusia No.115 yang dibuat dan disahkan oleh Pejabat Negara (Notaris SOPAN) yang mengatur hak kepemilikan objek jaminan Fidusia serta hak dan kewajiban antara PEMOHON dengan Debitur/Pelapor dan;
c. Sertifikat Jaminan Fidusia No: W13.00239917.AH.05.01 Tahun 2019, yang telah disahkan di Kementrian Hukum dan HAM yang menjadi dasar hukum PEMOHON dengan Debitur/Pelapor berkenaan dengan hak eksekutorialnya;
d. Foto, Rekaman video dan bukti kwitansi berkenaan dengan waktu dan Tempat pada saat pelaksanaan eksekusi di tempat kejadian perkara.
5. Bahwa faktanya pada saat PEMOHON dimintai keterangannya dalam BAP baik dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan, TERMOHON terlihat hanya berfokus mengejar pembuktian pada pemberatanya saja seperti pelaksanaan eksekusi / pengambilan unit truck objek jaminan fidusia yang dilakukan lebih secara bersama-sama dan pengambilannya menggunakan kunci duplikat, TERMOHON terlihat mengenyampingkan genus Pasal dari 363 yaitu Pasal 362 nya, sehingga patut diduga bukti permulaan yang digunakan oleh TERMOHON tidak benar dan akurat karena hanya berfokus mengejar pemenuhan delik terhadap Pasal 363 ayat ke-1 ke-4e dan ke-5e KUHP.
6. Bahwa keyakinan kami terbukti dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, berarti selama ini bukti-bukti yang pemohon berikan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan dalam perkara ini dikesampingkan oleh TERMOHON, atas dasar itu PEMOHON mengajukan surat pengaduan ke WASSIDIK POLDA JATENG dan Permohonan dilakukan gelar perkara ulang dalam perkara aquo.
7. Bahwa tertanggal 19 Mei 2020 dilakukan gelar perkara ulang di POLDA JATENG oleh WASSIDIK berdasarkan dari pengaduan PEMOHON, dan dari gelar perkara tersebut kami mendapatkan informasi secara lisan dari WASSIDIK jika ada 8 rekomendasi lebih hasil gelar perkara yang diberikan kepada TERMOHON, salah satunya perihal keterangan saksi dan keterangan saksi ahli yang harus dimintai keterangan tambahan karena keterangannya masih kabur (obscure). Hasil rekomendasi gelar ini tidak bisa kami dapatkan secara tertulis walaupun kami sebagai Pemohonnya, karena berdasarkan keterangan yang kami dapatkan hasil gelar perkara bersifat internal institusi.
8. Bahwa dari informasi yang kami dapatkan tersebut maka PEMOHON berkeyakinan TERMOHON menjadikan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan dari bukti permulaan yang tidak lengkap, tidak tepat dan tidak benar. Dan oleh sebab itu penetapan tersangka kepada PEMOHON haruslah dibatalkan dan cacat hukum karena tidak berdasarkan dari bukti permulaan yang cukup.
B.5 TERMOHON TIDAK PROFESIONAL DALAM MELAKSANAKAN PROSES ADMINISTRASI PENYIDIKAN sehingga PENETAPAN TERSANGKA sudah ditetapkan sebelum Pengambilan keterangan PEMOHON dalam PENYIDIKAN.
1. Bahwa Tertanggal 3 April 2020, kuasa hukum PEMOHON mendapat informasi dari penyidik bahwa perkara Nomor : LP/B/474/IX/2019/JATENG/RES BMS (tertanggal 26 September 2019) sudah dinaikan ketingkat penyidikan, atas dasar ini penyidik memberikan Surat Panggilan resmi kepada PEMOHON ditanggal 3 April 2020 agar hadir ditanggal 06 April 2020 untuk dimintai keterangannya kembali sebagai SAKSI.
2. Bahwa ditanggal 6 April 2020 PEMOHON melalui kuasa hukumnya membuat surat tertulis agar pemeriksaan PEMOHON sebagai SAKSI dalam tingkat Penyidikan diundur ditanggal 13 April 2020.
3. Bahwa ternyata TERMOHON sebelum dilaksanakanya pemeriksaan PEMOHON sebagai SAKSI ditanggal 13 April 2020, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto nomor: SPDP/51/IV/2020/Reskrim tertanggal 09 April 2020 terkait dimulainya Penyidikan kepada PEMOHON dengan copy Surat tembusan SPDP yang diberikan juga kepada PEMOHON, namun ternyata dalam surat SPDP tersebut PEMOHON sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
4. Bahwa pada faktanya PEMOHON tertanggal 13 April 2020 diperiksa serta dimintai keterangannya masih dengan status sebagai SAKSI, berbeda dengan status PEMOHON di dalam SPDP tertanggal 9 April 2020 sebagai Tersangka.
5. Atas hal tersebut TERMOHON sangat tidak Profesional dalam menjalankan administrasi Penyidikan sebagaiman diatur dalam PERKAP NO 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYIDIKAN sehingga Tendensius TERMOHON terlihat dengan peneteapan PEMOHON sebagai tersangka sudah ditetapkan dan diberitahukan didalam SPDP padahal PEMOHON sendiri belum diambil keterangannya dalam tahap Penyidikan dan membingungkan karena PEMOHON masih dipanggil sebagai SAKSI dan dimintai keterangaanya juga masih sebagai SAKSI.
6. Bahwa atas ketidakprofesionalan TERMOHON dalam adminitrasi Penyidikannya maka terlihat jelas perkara aquo dilanjutkan oleh TERMOHON dengan dipaksakan sehingga aturan-aturan yang ada tidak dijalankan secara benar oleh TERMOHON.
Bahwa dikarenakan dari awal Proses Pelaporan, Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Pelapor/Debitur Nomor LP : LP/B/474/IX/2019/JATENG/RES BMS yang dilanjutkan dengan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor.SP.Sidik/275.b/IV/2020/Reskrim, tanggal 3 April 2020 jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/51/IV/2020/Reskrim. yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah sepatutnya Proses hukum dan penetapan TERSANGKA dapat dinyatakan Tidak SAH dan tidak berkekuatan hukum sehingga Penyidikan terhadap perkara aquo harus dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
III. PETITUM
Berdasarkan pada alasan-alasan dan/atau fakta-fakta yuridis diatas pemohon mohon kepada Hakim Ketua Majelis Pengadilan negeri Purwokerto yang memeriksa, mengadili perkara Aquo berkenan Memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak SAH dan Tidak berkekuatan Hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor.SP.Sidik/275.b/IV/2020/Reskrim, tanggal 3 April 2020 jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/51/IV/2020/Reskrim.
3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e Kitab Undang –undang Hukum Pidana ( KUHP) oleh Polri Daerah Jawa Tengah jo Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas unit 1 satuan Reserse Kriminal Umum Resort Kota Banyumas tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan melanjutkan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON segera setelah putusan ini dibacakan;
6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
