| Petitum |
- PETITUM (TUNTUTAN)
PRIMAIR (UTAMA)
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perikatan jual beli yang telah terjadi dan telah dilaksanakan antara Penggugat dengan Tergugat I atas Objek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01019 atas nama Ibu Sumirah.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk menyelesaikan peralihan hak atas Objek Sengketa kepada Penggugat meskipun Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa hadir, memberikan persetujuan, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT guna proses peralihan hak (balik nama) atas Objek Sengketa kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Para Tergugat dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan balik nama pada instansi yang berwenang.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.
- Menghukum Para Tergugat maupun siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap petitum primair, maka:
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh uang milik Penggugat sebesar Rp175.000.000,- yang telah diterima dan/atau dinikmati manfaatnya oleh Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga/kerugian finansial sebesar 9% per tahun dari Rp175.000.000,- terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut secara sukarela, maka Objek Sengketa dapat dijual melalui pelelangan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|