Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Pwt IE BAMBANG HERMANTO SUPRAYOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IE BAMBANG HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MulyonoIE BAMBANG HERMANTO
Tergugat
NoNama
1SUPRAYOGI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURADI HI A KARIM, S.H. , Anang Supratikno, S.H.SUPRAYOGI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yaitu:
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 02 November 2022;
  • Perjanjian Pengosongan terhadap Obyek Gugatan pada tanggal 21 Juni 2024;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH);
  2. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek Gugatan dalam keadaan baik kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak