| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 225.741.753 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat 1 dan 2 tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01113 Atas nama Padang Riyanto, dengan surat ukur nomor 00123/Pasir Lor/2006 luas 77m2 tanggal 07 Februari 2006 terletak di Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat :
- Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|