Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Pwt Ro’uf Nur Pangestu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ro’uf Nur Pangestu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

selanjutnya memeriksa dan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari semula RO’UF NUR PANGESTU menjadi ROUF NUR PANGESTU ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan Salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan nama yang semula RO’UF NUR PANGESTU diubah menjadi ROUF NUR PANGESTU ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini;

          

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak