Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2026/PN Pwt DJOCHRA SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOCHRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anom Yuristian Trenggono, S.H.DJOCHRA
Tergugat
NoNama
1SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AAN ROHAENI, SH, DKKSUGIARTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

 

Menangguhkan Pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Juncto Nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt., tanggal 10 Januari 2025 terhadap :

  • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00001/Desa/Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00022/Sokanegara/2011, seluas 1.028 m2, semula tercatat atas nama Djochra dan sekarang telah beralih hak menjadi atas nama Sugiarto (Pemohon Eksekusi), yang terletak di Desa/Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur ;

        Sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukumnya PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Hukumnya tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Juncto Nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt., tanggal 10 Januari 2025 ;
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak