| Dakwaan |
Pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Petugas piket Aiptu TOTO BOEDIARTO, SH dan Aiptu I NENGAH SUIDIA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di warung sembako ikut Jl. Pahlawan gang 5 Rt 02/03 Kel Tanjung Kec Pwt Selatan Kab Banyumas yang dilakukan oleh Sdr. LUTFI SETIAWAN. Bersama dengan saksi AGUS TRIYANTO dipimpin Kapolsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Kompol PUJI NUROCHMAN, SH, MH menuju ke lokasi tersebut milik Sdr. LUTFI SETIAWAN, sekira pukul 01.00 Wib dilakukan pemeriksaan di warung milik tersangka Sdr. LUTFI SETIAWAN yang berada Jl. Pahlawan gang 5 Rt 02/03 Kel Tanjung Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas yang berjualan sembako kemudian ditanyakan jualan minuman keras Tersangka LUTFI SETIAWAN mengakui bahwa jualan dan ditemukan minuman keras jenis 1 (satu) botol kawa kawa 19,8 %, dan dijual satu botolnya seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah),yang di simpan di dalam warung milik tersangka dengan tujuan untuk dijual dan jual miras hanya selingan saja. Pada saat di laksanakan pemeriksaan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Tersangka Sdr. LUTFI SETIAWAN menjual miras tersebut tanpa dilengkapi Surat Ijin dari pejabat yang berwenangtersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa LUTFI SETIAWAN melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol |