| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjamanbeserta bunga totalsebesar Rp 250.766.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruhsisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugatyaitu berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 03487 an.Amila Silmi Kaffahdijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|