INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Pwt | 1.AGUS FIKRI, SH 2.MARYANI WIDIYASTUTI, SH 3.ERNAWATI. S, SH 4.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H |
MUHAMMAD FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin EDI IRAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Pwt | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-515/M.3.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin EDI IRAWAN pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Oktober 2025 dan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sekitaran Kawasan Malioboro Yogyakarta dan di teras atau halaman Toko Indomaret di Jalan Overste Isdiman turut Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu dimana berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Semula pada awal tahun 2024 terdakwa memutuskan untuk berhenti kuliah dan mulai mencari pekerjaan agar mendapakan penghasilan sendiri, lalu terdakwa melamar pekerjaan di Bengkel Yoong Motor Peank Garage Semarang dan diterima.
- Bahwa setelah menjalani masa training (pelatihan) selama 4 (empat) bulan, lalu pada tanggal 17 Oktober 2024 terdakwa diangkat dan ditempatkan sebagai Admin Media Sosial (Medsos) Bengkel Yoong Motor Purwokerto di Jalan S Parman 370 RT 01 RW 01 Kel. Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
- Bahwa terdakwa sebagai Admin Medsos di Yoong Motor Purwokerto terdakwa mempunyai tugas yakni membuat dan mengedit (konten) foto maupun video tentang kegiatan bengkel dan mengunggah (upload) nya di media sosial milik bengkel seperti di Instagram, TikTok dan lainnya, dimana dalam menjalankan pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat gaji pokok perbulan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang lembur kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan fasilitas tempat tinggal serta mendapatkan barang inventaris berupa 1 (satu) buah Handphone (Hp) Iphone 15 Pro Max 256 GB, warna putih, IMEI 357926955740456 guna mendukung pekerjaannya tersebut.
- Bahwa barang inventaris Hp tersebut sehari-hari dipegang dan boleh dibawa pulang terdakwa, namun pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib ketika terdakwa sedang bermain di Yogyakarta terdakwa telah mendatangi sebuah Counter Hp di sekitaran Kawasan Malioboro Yogyakarta dan kemudian menukar Hp inventaris milik bengkel tersebut dengan Hp lain yang spesifikasinya lebih rendah atau lebih lama yakni dari Iphone 15 Pro Max 256 GB menjadi Hp Iphone 14 Promax dan untuk itu terdakwa mendapatkan kelebihan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar biaya penginapan dan memenuhi kebutuhan lainya terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di teras atau halaman Toko Indomaret di Jalan Overste Isdiman turut Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas terdakwa dengan perantara saksi RIVALDA FAIRUZ IHSAN telah menjual Hp hasil tukar di Yogyakarta tersebut (Iphone 14 Promax) kepada orang lain secara COD (Cash on Delivery) atau sistem bayar di tempat dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan laku Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uangnya juga telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya yakni untuk membayar hutang, mengangsur kredit sepeda motor dan biaya makan serta minum sehari-hari.
- Bahwa akhirnya perbuatan terdakwa tersebut di atas dapat diketahui oleh pimpinan bengkel yakni saksi ANDRIAN GROMIKO yang mengetahui bahwa terdakwa sudah tidak memegang Hp inventaris lagi, sehingga saksi ANDRIAN GROMIKO dan karyawan bengkel lainnya melakukan investigasi dan menginterogasi terdakwa sehingga terdakwa mengakui telah menukar secara tanpa ijin Hp inventaris atau milik bengkel lalu menjualnya lagi kepada orang lain.
- akibat perbuatan tersebut pihak bengkel menderita kerugian sebuah Hp Iphone 15 Pro Max 256 GB seharga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam dalam pasal 488 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin EDI IRAWAN pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Oktober 2025 dan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sekitaran Kawasan Malioboro Yogyakarta dan di teras atau halaman Toko Indomaret di Jalan Overste Isdiman turut Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu dimana berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadilinya, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Semula pada awal tahun 2024 terdakwa memutuskan untuk berhenti kuliah dan mulai mencari pekerjaan agar mendapakan penghasilan sendiri, lalu terdakwa melamar pekerjaan di Bengkel Yoong Motor Peank Garage Semarang dan diterima.
- Bahwa setelah menjalani masa training (pelatihan) selama 4 (empat) bulan, lalu pada tanggal 17 Oktober 2024 terdakwa diangkat dan ditempatkan sebagai Admin Media Sosial (Medsos) Bengkel Yoong Motor Purwokerto di Jalan S Parman 370 RT 01 RW 01 Kel. Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
- Bahwa terdakwa sebagai Admin Medsos di Yoong Motor Purwokerto terdakwa mempunyai tugas yakni membuat dan mengedit (konten) foto maupun video tentang kegiatan bengkel dan mengunggah (upload) nya di media sosial milik bengkel seperti di Instagram, TikTok dan lainnya, dimana dalam menjalankan pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat gaji pokok perbulan sebesar sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang lembur kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan fasilitas tempat tinggal serta mendapatkan barang inventaris berupa 1 (satu) buah Handphone (Hp) Iphone 15 Pro Max 256 GB, warna putih, IMEI 357926955740456 guna mendukung pekerjaannya tersebut.
- Bahwa barang inventaris Hp tersebut sehari-hari dipegang dan boleh dibawa pulang terdakwa, namun pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib ketika terdakwa sedang bermain di Yogyakarta terdakwa telah mendatangi sebuah Counter Hp di sekitaran Kawasan Malioboro Yogyakarta dan kemudian menukar Hp inventaris milik bengkel tersebut dengan Hp lain yang spesifikasinya lebih rendah atau lebih lama yakni dari Iphone 15 Pro Max 256 GB menjadi Hp Iphone 14 Promax dan untuk itu terdakwa mendapatkan kelebihan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar biaya penginapan dan memenuhi kebutuhan lainya terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di teras atau halaman Toko Indomaret di Jalan Overste Isdiman turut Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas terdakwa dengan perantara saksi RIVALDA FAIRUZ IHSAN telah menjual Hp hasil tukar di Yogyakarta tersebut (Iphone 14 Promax) kepada orang lain secara COD (Cash on Delivery) atau sistem bayar di tempat dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan laku Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uangnya juga telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa yakni untuk membayar hutang, mengangsur kredit sepeda motor dan biaya makan minum sehari-hari.
- Bahwa akhirnya perbuatan terdakwa tersebut di atas dapat diketahui oleh pimpinan bengkel yakni saksi ANDRIAN GROMIKO yang mengetahui bahwa terdakwa sudah tidak memegang Hp inventaris lagi, sehingga saksi ANDRIAN GROMIKO dan karyawan bengkel lainnya melakukan investigasi dan menginterogasi terdakwa sehingga terdakwa mengakui telah menukar secara tanpa ijin Hp inventaris atau milik bengkel lalu menjualnya lagi kepada orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut pihak bengkel menderita kerugian sebuah Hp Iphone 15 Pro Max 256 GB seharga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam dalam pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
