Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2023/PN Pwt Prakas Lal Nathani Direktur PT.Bank Danamon Indonesia, TBK (Bank Danamon) Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2023/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prakas Lal Nathani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHPrakas Lal Nathani
Tergugat
NoNama
1Direktur PT.Bank Danamon Indonesia, TBK (Bank Danamon)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/PN.Pwt, tanggal 02 Agustus 2023,, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan identitas sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik No. 00432, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 26/06/2015, No. 00082Purwokerto Lor/2015,  Luas 224 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
  2. Sertifikat Hak Milik No. 02782, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 20-11-2000, No. 00394Purwokerto Lor/2000, Luas 133 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
  3. Sertifikat Hak Milik No. 02084, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 4-5-2000, No. 00259/Pwt.Wetan/2000, Luas 235 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
  4. Sertifikat Hak Milik No. 02085, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 4-5-2000, No. 00253/Pwt.Wetan/2000, Luas 269 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
  5. Sertifikat Hak Milik No. 03238, yang terletak di Desa/Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 27/05/2010, No. 0035/Bancarkembar/2010, Luas 136 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
  6. Sertifikat Hak Milik No. 03237, yang terletak di Desa/Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 27/05/2010, No. 0034/Bancarkembar/2010, Luas 136 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
  1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan  merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pelawan..
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/PN.Pwt, tanggal 02 Agustus 2023,.
  4. Memerintahkan agar Terlawan memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan sisa pokok kredit dari Pelawan, dengan cara diangsur sampai lunas.
  5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
  6. Menghukum Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak