| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Pwt | EKO SUGIHANTORO | IQBAL DERIL ANANDA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/19/II/2026/Sek Pwt Timur | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.10 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah kios/ ruko dengan alamat di Jalan Araca Mas Kel. Arcawinangun Kec.. Purwokerto Timur Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa IQBAL DERIL ANANDA telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Merah cap orangtua 19,7%, dan anggur kolesom cap orangtua 19,7% kepada masyarakat umum baik diwilayah Kel. Arcawinangun maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Merah 19,7 % seharga Rp 75.000,- / botol dan Anggur Kolesom 19,7 % seharga Rp 75.000,-/botol.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi Aiptu Nur Efendi dan saksi Aiptu A. Togatorop, SH keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Purwokerto Timur pada saat melaksanakan tugas piket jaga mako Polsek Purwokerto Timur menerima telepon dari masyarkat bahwa terletak di Jalan Arca Mas Kel. Arcawinangun ada salah satu ruko / toko yang menjual / mengedarkan minuman keras / minuman beralkohol jenis Pabrikan kepada masyarakat. Kemudian Pada Pukul 19.40 wib Polsek Purwokerto Timur yang di pimpin oleh Kanit Samapta IPDA EKO SUGIHANTORO bersama – sama dengan saksi 1 (satu) Aiptu Nur Efendi dan saksi 2 (dua) Aiptu A. Togatorop, SH dan tiba di Jalan Arca Mas Kel. Arcawinangun tepat di depan toko/ ruko dimaksud, kemudian team patroli Polsek Purwokerto Timur menyambangi toko / ruko tersebut sesuai informasi dari masyarakat dan memeriksa toko / ruko ternyata di dalam etalase toko terdapat ada minuman keras / minuman beralkohol jenis Pabrikan yang dengan sengaja dipajang untuk di jual kepada masyarakat.
Diketahui pada saat pemeriksaan di dalam ruko / toko di temukan sdr IQBAL DERIL ANANDA sedang menjual minuman keras kepada masyarakat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa Sdr. IQBAL DERIL ANANDA ditemukan jenis minuman keras pabrikan berupa 3 (tiga ) botol Anggur Merah cap orangtua 19,7%, dan 3 (tiga) botol Anggur Kolesom Cap orangtua 19,7% . Adapun dari Pengakuan terdakwa Iqbal Deril Ananda mengakui bahwa Miras Anggur Merah Cap Orangtua dijual dengan harga Rp 75.000,- / botolnya, dan Anggur Kolesom Cap orangtua dijual seharga Rp 75.000,- / botolnya.
Saksi 1 (satu) Aiptu NUR EFENDI dan saksi 2 (dua) Aiptu A. Togatorop, SH, menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol dari Pihak yang berwenang / dinas terkait kepada terdakwa IQBAL DERIL ANANDA dan di jawab oleh terdakwa IQBAL DERIL ANANDA tidak mimiliki Surat Ijin Menjual minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang , dan terdakwa IQBAL DERIL ANANDA telah melaksanakan aktivitas tersebut selama kurun waktu 1 (satu) tahun lebih. Atas kejadian tersebut saksi Aiptu NUR EFENDI dan saksi Aiptu A. Togatorop, SH, mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Purwokerto Timur guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terdakwa IQBAL DERIL ANANDA melanggar Pasal 32 ayat (1), (2) Perda kab Bms nomor 3 thn 2022 perubahan Perda Kab Bms nomor 15 thn 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
