Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Pwt 1.MARDIYAH
2.MARKHABUN
3.AHKMAD KHUMERI
MARDININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Minggu, 22 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIYAH
2MARKHABUN
3AHKMAD KHUMERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WIJAYA WARDHANA, S.H.MARDIYAH
2AGUNG WIJAYA WARDHANA, S.H.MARKHABUN
3AGUNG WIJAYA WARDHANA, S.H.AHKMAD KHUMERI
Tergugat
NoNama
1MARDININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Rawalo
2Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Sengketa.
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti surat Turunan Kutipan Daftar  Buku C nomor : 501 Persil. 53 Klas d.II, Luas : 400 m?2;, terletak di Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah , atas nama MARSINU dan  Surat  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP): 33.02.040.004.015 – 0150, Nomor Induk Bidang (NIB) : 02468   atas nama MARSINU;
  4. Menyatakan sah dan berharga penguasaan fisik atas Obyek Sengketa oleh PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah tanah hak milik  Almarhum MARSINU dan/atau PARA PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk klaim dan aktivitas di atas tanah Obyek Sengketa;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerima, memproses, dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek sengketa tersebut atas nama PARA PENGGUGAT sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Subsider: (Atau) Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak