Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Pwt MUFIED BAYU AJI, SH SANIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IV/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib , atau stidak tidaknya dikurun waktu di Tahun 2026 bertempat di sebuah warung milik terdakwa SANIAH yang terletak di Jl. Gerilya Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan kab. Banyumas, terdakwa Saniah telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Putih Besar mengandung alkohol 14,7% sejuumlah 2 (dua) botol, dengan harga Rp75.000,00/botol, 1 (satu) botol Anggur Merah Besar 19,7% dengan harga Rp75.000,00/botol sejumlah 1 (satu) botol dan anggur kolesum besar 19,7% dengan harga Rp75.000,00/botol, sejumlah 1  (satu) botol kepada masyarakat sekitarnya dengan harga rata rata Rp75.000,00/botol. Terdakwa Sania dalam menjual minuman beralkohol tersebut sejak awal Maret 2026 sampai dengan dilakukan Razia pada tanggal 11 April 2026 dan ia tidak memiliki surat izin yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang, Selanjutnya saksi Aiptu wirto dan Briptu Nandito Senoaji mengamankan Barang bukti berupa Anggur Putih Besar mengandung alkohol 14,7% sejuumlah 2 (dua) botol, 1 (satu) botol Anggur Merah Besar 19,7%  sejumlah 1 (satu) botol dan anggur kolesum besar 19,7% sejumlah 1  (satu) botol  untuk proses lebih lanjut;

 

Atas peristiwa tersebut terhadap Terdakwa diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1), (2) Perda Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. 

Pihak Dipublikasikan Ya