| Petitum |
- DALAM PROVISI :
Menangguhkan Pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Juncto Nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt., tanggal 10 Januari 2025 terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00001/Desa/Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00022/Sokanegara/2011, seluas 1.028 m2, semula tercatat atas nama Djochra dan sekarang telah beralih hak menjadi atas nama Sugiarto (Pemohon Eksekusi), yang terletak di Desa/Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur ;
Sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hukumnya PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
- Menyatakan Hukumnya tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Juncto Nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt., tanggal 10 Januari 2025 ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|