Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Pwt DJOCHRA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1DJOCHRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Banyumas
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

 

Dr. UNGGUL BASOEKY, S.H., M.Kn., M.H, FAJAR ANDI NUGROHO, S.H., M.Hum,

FAHRURROJI SIDIK, S.H., M.H., Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum UNGGUL & Co Attorney At Law berkedudukan di Ruko Blok A 13 Perum Shangri-La Land Jalan Pala 27 Mejasem Kabupaten Tegal, e-mail: lawyer.ubay@gmail.com Phone: 085700003465, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2023 atas nama:

 

DJOCHRA

 

 

Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl Ahmad Yani Nomor 41 RT 004 RW 009 Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3302265503440001, untuk selanjutnya disebut PEMOHON;

 

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DI SEMARANG CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS SELAKU PENYIDIK

 

yang beralamat di Jl Letjend. Pol. R. Sumarto No. 100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

  1. LEGAL STANDING DAN DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
    1. Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan benar-benar bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan.
    2. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas

 

 

dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON)

  1. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan juga menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik/penuntut umum didalam melakukan penghentian penyidikan.
  2. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Penyidik/penuntut umum dalam melakukan penghentian penyidikan, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang- undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
  3. Bahwa dengan adanya Lembaga Praperadilan maka Hukum Acara pidana memiliki fungsi pengawasan baik terhadap perilaku warga masyarakat maupun terhadap perilaku para penegak hukum yang berperan dalam proses bekerjanya secara pidana.
  4. Bahwa apabila kita menyimak pendapat S. Tanubroto, yang mengatakan bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :
    1. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang- wenang.
    2. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata

 

 

tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.

  1. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan itu.
  2. Dalam rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan
  3. Kejujuran untuk menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integriatas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.

 

Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP merupakan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu.

  1. Bahwa atas uraian di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang maka segala tindakan haruslah sesuai aturan oleh karena Indonesia adalah Negara Hukum dimana penggunaan wewenang tersebut haruslah bertujuan demi tegaknya hukum, keadilan serta kepastian hukum, sebagaimana telah dituangkan dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :

(a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

(c) “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban serta

 

 

kepastian hukum demi terselengaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”

 

Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :

“...pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.”

 

  1. Bahwa menguji keabsahan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Penyidik (ic. TERMOHON) adalah untuk menguji tindakan–tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar dan alasan mengenai Penghentian penyidikan yang termuat dalam KUHAP;
  2. Bahwa pengujian keabsahan Penghentian Penyidikan melalui pranata Praperadilan diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang rumusannya adalah sebagai berikut:

Pasal 77 KUHAP:

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dana tau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 80 KUHAP:

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut

 

 

umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

  1. Bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi Kedua, Halaman 9 menyatakan bahwa yang dimasud dengan “Pihak Ketiga yang berkepentingan” adalah saksi yang menjadi korban dalam peristiwa tindak pidana tersebut;
  2. Bahwa penetapan penghentian penyidikan yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit dan ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

 

Kemudian Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menentukan : “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadpan hukum.” Sehingga dengan demikian UUD 1945 secara jelas dan tegas mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara.

 

Bahwa oleh karena PEMOHON sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, adalah Saksi sekaligus Korban yang sangat dirugikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP, PEMOHON mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo sehubungan dengan telah dihentikannya penyidikan oleh TERMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya