| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Agam Syahputra Bin Sriyono pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, sekira pukul 20.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kongsen RT.005/RW.004 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada pertengahan bulan Desember 2025, terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang berada di Jogja yang bernama sdr. BOGO (DPO) dan menawarkan obat psikotropika dan mengatakan “Gam barangkali ada nyari obat alusan ada nih harga miring per lembar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tapi kalo beli 1 (satu) box sekalian harga lebih murah per lembarnya jadi Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa jawab “oh yaya siap nanti kalau ada yang mau tak kabari”. lalu terdakwa menawarkan obat psikotropika kepada teman-teman terdakwa dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang jika terdakwa berhasil menjual obat psikotropika tersebut.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 17.46 Wib, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal mengaku sebagai temannya sdr. ROZAK yang sebelumnya pernah terdakwa tawarkan obat ATARAX ALPRAZOLAM, lalu orang tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah ada obat ATARAX ALPRAZOLAM lalu terdakwa jawab ada harganya per lembar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), kemudian orang tersebut memesan 1 (satu) box yang berisi 10 (sepuluh) lembar obat ATARAX ALPRAZOLAM dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 18.08 Wib, terdakwa menghubungi sdr. BOGO dan menanyakan apakah masih ada obat ATARAX ALPRAZOLAM, lalu sdr. BOGO menjawab sedang tidak ada barang sehingga sdr. BOGO mengirimkan nomor kontak Whatsaap dengan nomor 087784487862 yang diberi nama sdr. KIKI NDARU (DPO), selanjutnya terdakwa chat sdr. KIKI NDARU namun tidak direspon.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi sdr. KIKI NDARU untuk menanyakan apakah ada obat ATARAX ALPRAZOLAM lalu sdr. KIKI NDARU menjawab ada dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian terdakwa memesan 10 (sepuluh) lembar obat ATARAX ALPRAZOLAM dan sekira pukul 16.49 Wib, terdakwa menghubungi sdr. KIKI NDARU dan menyampaikan apakah boleh mengambil barang dulu dan bayarnya setelah laku terjual lalu sdr. KIKI NDARU mengiyakan dengan sistem laku bayar. kemudian sekira pukul 18.43 Wib, terdakwa menghubungi sdr. KIKI NDARU dan menanyakan untuk mengambil barang dengan cara cod dimana lalu sdr. KIKI NDARU menjawab untuk cod nanti malam sekitar pukul 19.30 Wib, di pinggir jalan arah jembatan Linggamas Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas.
- Selanjutnya pada sekira pukul 19.10 Wib, terdakwa berangkat cod untuk mengambil obat ATARAX ALPRAZOLAM lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. KIKI NDARU di Lokasi tersebut kemudian terdakwa menerima barang berupa bungkusan tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi 2 (dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 APLRAZOLAM Tablet 1 mg sebagai bonus dari sdr. KIKI NDARU, lalu terdakwa menyimpan bungkusan tas kresek warna hitam tersebut ke dalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai sedangkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi 2 (dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 APLRAZOLAM Tablet 1 mg terdakwa simpan di saku belakang sebelah kiri celana pendek warna krem yang terdakwa pakai.
- Selanjutnya sekira pukul 20.11 Wib terdakwa dihubungi temannya sdr. ROZAK yang memesan obat tersebut dan terdakwa mengajak cod di daerah dekat bioskop Rajawali lalu sekira pukul 20.14 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi cod tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib pada saat terdakwa tiba di lokasi dekat bioskop Rajawali di Jl. Kongsen, Kel. Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas datang petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas memperkenalkan diri sambil membawa surat tugas dan bertanya kepada terdakwa “kamu lagi ngapain disini?” lalu terdakwa jawab “nungguin teman pak” kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa bungkusan tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi 2 (dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 APLRAZOLAM Tablet 1 mg, kemudian petugas bertanya “ini barangnya siapa?” lalu terdakwa jawab “barang terdakwa pak”, selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Satresnarkoba beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik PusLabfor POLRI Cabang Semarang Nomor : 65/NPF/2026, tanggal 12 Januari 2026,menyimpulkan bahwa :
- BB-216/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 Mg, diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 (dua) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa 102 butir pil Atarax Alprazolam tablet 1 Mg.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |