| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2019/PN Pwt | DIMAS ADHITIYA PRABOWO Bin KASIMAN | UNIT RESKRIM POLSEK PURWOKERTO SELATAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Feb. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Feb. 2019 | ||||
| Nomor Surat | 01/II/2019 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat, Perkenankanlah kami : Bintang Yalasena H.P.,S.S.,S.H.,M.H dan Agus Sutarsa S.H. , kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum, Pengacara pada “BINTANG YALASENA H.P.,S.S.,S.H.,M.H. & PARTNERS” Law Office yang beralamat di Jl. Bakti Sejati No.15 RT 04 RW.09, Gudang Kahuripan, Lembang, Kab. Bandung Barat, HP. 08986195874, emal: bintang@presidency.com. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 14 Februari 2019, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama DIMAS ADHITIYA PRABOWO BIN KASIMAN, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON . ------------------------------------------------------------------------- ——————————–M E L A W A N——————————– UNIT RESKRIM POLSEK PURWOKERTO SELATAN yang beralamat di Jl. Prof. Moch Yamin, Purwokerto, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON --------------------- untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Sah atau Tidaknya Penangkapan dan atau Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3e Jo 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Tengah Resor Banyumas Sektor Purwokerto Selatan. Adapun yang menjadi alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa TERMOHON telah melakukan penyelidikan yang didasarkan adanya Laporan Polisi No. Pol: LP/B/11/I/2019/Jateng/Res Bms/Sek. Pwt. Sltn ditanggatangani pada tanggal 27 Januari 2019, bahwa sebagaimana tertera dalam rujukan huruf c Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Dimas Aditya Prabowo dengan Nomor B/02/1/2019/Reskrim tertanggal 27 Januari 2019. Dengan adanya laporan Polisi, berdasarkan Pasal 102 KUHAP dijelaskan bahwa, Penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Disamping itu, penyidikan juga telah dilakukan dengan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/I/2019/Reskrim, tanggal 27 Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam rujukan huruf d Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Dimas Aditya Prabowo dengan Nomor B/02/1/2019/Reskrim tertanggal 27 Januari 2019. Selanjutnya dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim pada bagian Pertimbangan dijelaskan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. Namun pada faktanya PEMOHON tidak menerima surat panggilan yang dimaksud TERMOHON sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan dengan didasarkan pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 27 (3) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim ditanggatangani pada tanggal 27 Januari 2019, sedangkan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/11/I/2019/Jateng/Res Bms/Sek. Pwt. Sltn dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/02/1/2019/Reskrim juga ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019. Dengan bukti surat tersebut, bagaimana mungkin penyidik mengirim surat panggilan setelah adanya laporan polisi sebanyak 2 (dua) kali setelah penyelidikan dan atau penyidikan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 27 Januari 2019. Hal ini dapat berarti TERMOHON telah melakukan pembohongan dalam tahapan penyelidikan dan atau penyidikan karena menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini, sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim. Dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa, Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,
Dengan didasarkan landasan hukum tersebut, secara jelas dalam tahapan penyelidikan dan atau penyidikan, serta penangkapan, TERMOHON telah berbohong. Oleh karenanya baik penyelidikan dan atau penyidikan serta penangkapan patut dinyatakan tidak SAH demi hukum. Dengan didasarkan fakta tersebut, hal ini juga dapat berarti Penahanan dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/2019/Reskrim yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019 yang dilakukan Tidak SAH karena tidak didasarkan pada penyelidikan dan atau penyidikan dengan dasar hukum yang jelas dan bukan didasarkan pada kebohongan. Pada prinsip legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 3(a) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan bahwa legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/2019/Reskrim ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019, tertulis pada angka 3 yaitu Laporan Polisi No. Pol: LP/B/11/I/2019/Jateng/Res Bms/Sek. Pwt. Sltn ditanggatangani pada tanggal 27 Januari 2019, dan angka 4 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/I/2019/Reskrim yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019. Fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan,
III. PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
